Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan mayat pria di Jalan Soreang, Kabupaten Bandung, sebagai korban pengeroyokan. Empat pelaku pengeroyokan berhasil diringkus.(Foto: Istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap misteri penemuan mayat pria tergeletak di pinggir Jalan Soreang-Kopo, Kabupaten Bandung.
Mayat pria yang sudah diketahui identitasnya tersebut merupakan korban pengeroyokan sekelompok remaja, dan empat pelakunya berhasil diringkus.
Terungkapnya kasus penemuan mayat pria tergeletak di pinggir Jalan Soreang-Kopo, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Minggu (17/03/2024) lalu, setelah Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan mendalam.
“Identitas korban berhasil diketahui, ber-KTP (kartu tanda penduduk) Soreang, Kabupaten Bandung. Korban berinisial LM, meninggal dunia setelah dikeroyok sekelompok remaja,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa siang (26/03/2024).
Kusworo mengatakan, empat tersangka yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban, telah berhasil ditangkap dan ditahan.
Keempat tersangka, yakni SW alias Koben (20), DW alias Jawa (18), DS alias Abah (17), serta MR alias Maghrib (14).
Korban dikeroyok para tersangka dengan dipukul, ditendang, hingga ditusuk dan dibacok.
Luka tusukan di bagian leher dan bacokan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
“Pelaku penusukan dan pembacokan, dua tersangka yang sudah berusia dewasa. Sementara dua tersangka yang masih dibawah umur hanya memukul dan menendang, namun tetap diproses dan dilakukan penahanan,” kata Kusworo.
Kusworo menambahkan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban mengalami keterbelakangan mental. Saat kejadian, korban selain tidak membawa identitas diri juga tidak memiliki handphone.
Kusworo menjelaskan terkait kronologis kejadian, berawal dari keributan antar dua kelompok remaja. Sebelum terjadi aksi pengeroyokan, ada keributan dua kelompok remaja dan salah satu kelompok yang berkonflik berkumpul di Soreang.
Saat mereka sedang nongkrong, korban yang memiliki keterbelakangan mental menghampiri bermaksud meminta uang.
Pada saat itulah, korban langsung dikeroyok oleh para tersangka, mulai dipukul, ditendang, ditusuk dan dibacok dengan parang, hingga korban ambruk berlumuran darah.
Para tersangka akan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan junto Pasal 354 tentang penganiayaan berat, junto Pasal 170 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Mereka terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.
SATUJABAR, KARAWANG--Sungguh keterlaluan, apa yang telah diperbuat pelaku yang tega membuang mayat bayi di Kabupaten…
SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polri Humanis sebagai Pelayan, Pelindung, dan Pengayom masyarakat, salah satunya diwujudkan dengan memperkuat hubungan,…
SATUJABAR, JAKARTA - Piala Dunia U-17 2025 di Qatar segera digelar. Pelatih Nova Arianto resmi…
SATUJABAR, JAKARTA Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar mengapresiasi Pasar Malem Narasi di…
SATUJABAR, INDRMAYU--Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap lima pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 27/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.327.000…
This website uses cookies.