Berita

May Day 1 Mei, Bupati Garut: Kita Wajib Memberikan Ruang

SATUJABAR, GARUT – May Day merupakan momentum mulia bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait hak-hak mereka. Oleh karena itu, pemerintah wajib memfasilitasi ruang dialog guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Hal itu diungkapkan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di sela-sela memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan menghadapi Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei, yang digelar di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (28/4/2026) seperti dikabarkan Humas Pemkab Garut.

“Kita wajib memberikan ruang bagi mereka untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, kita juga harus mencegah jangan sampai kegiatan ini menjadi tidak produktif yang menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Saya intruksikan lakukan pengamanan humanis dan preemtif, sediakan wadah apsirasi dan narasi publik positif guna menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan humanis,” tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Nia Garnia Karyana, melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan 30 serikat pekerja se-Kabupaten Garut.

Sesuai petunjuk Kemnaker, May Day tahun ini mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Buruh dan Kesejahteraan Bersama”. Disnakertrans sendiri telah menyiapkan agenda Public Hearing (tukar pendapat) dengan perwakilan buruh untuk menampung aspirasi secara langsung.

“Kami telah memetakan rencana aksi yang kemungkinan akan terpusat di Alun-Alun Garut, Lapangan Setda, dan Simpang Lima. Intinya, penyampaian aspirasi di muka umum harus tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku,” jelas Nia.

Dalam rakor tersebut, Disnakertrans memaparkan enam poin utama yang menjadi tuntutan hari buruh 2026, di antaranya:

  1. Mewujudkan upah layak di Kabupaten Garut.
  2. Pencabutan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) serta penghapusan sistem kerja kontrak/outsourcing.
  3. Penghentian PHK massal dan jaminan kepastian kerja.
  4. Penghentian kriminalisasi terhadap gerakan buruh.
  5. Pemenuhan hak pekerja PT Danbi International.
  6. Pemenuhan hak normatif pekerja di setiap badan usaha.

Sebagai langkah antisipasi terhadap poin terakhir, Disnakertrans dijadwalkan akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah perusahaan besar di Kabupaten Garut esok hari. Tujuannya adalah untuk memastikan perusahaan siap memberikan jawaban dan solusi atas hak serta kewajiban yang dinilai belum terpenuhi.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Batangan Antam Kamis 30/4/2026 Rp 2.769.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Kamis 30/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

31 menit ago

Kinerja Industri Manufaktur Masih Bertahan di Tengah Dinamika Global

Seluruh variabel pembentuk IKI pada April 2026 masih berada dalam fase ekspansi. Variabel pesanan tercatat…

2 jam ago

Permendag Nomor 11 Tahun 2026 Lahir untuk Sokong Swasembada Pangan

Pengaturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Antara…

2 jam ago

Semangat Warga Usung Kuningan Jadi Kabupaten Angklung

Pada puncak perayaan Hardiknas 2 Mei 2026 nanti, pertunjukan angklung akan mendominasi rangkaian acara di…

2 jam ago

Asian Beach Games 2026: Indonesia Sabet 1 Emas dan 2 Perak di Panjat Tebing

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir sangat mengapreasi…

2 jam ago

Rakor Bareng Bappenas – Pelindo, Dorong Transformasi Sistem Logistik Nasional

Selain penguatan infrastruktur fisik, Pelindo juga menginisiasi pengembangan ADHARA sebagai digital hub yang mengintegrasikan terminal,…

2 jam ago

This website uses cookies.