Berita

May Day 1 Mei, Bupati Garut: Kita Wajib Memberikan Ruang

SATUJABAR, GARUT – May Day merupakan momentum mulia bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait hak-hak mereka. Oleh karena itu, pemerintah wajib memfasilitasi ruang dialog guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Hal itu diungkapkan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di sela-sela memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan menghadapi Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei, yang digelar di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (28/4/2026) seperti dikabarkan Humas Pemkab Garut.

“Kita wajib memberikan ruang bagi mereka untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, kita juga harus mencegah jangan sampai kegiatan ini menjadi tidak produktif yang menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Saya intruksikan lakukan pengamanan humanis dan preemtif, sediakan wadah apsirasi dan narasi publik positif guna menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan humanis,” tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Nia Garnia Karyana, melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan 30 serikat pekerja se-Kabupaten Garut.

Sesuai petunjuk Kemnaker, May Day tahun ini mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Buruh dan Kesejahteraan Bersama”. Disnakertrans sendiri telah menyiapkan agenda Public Hearing (tukar pendapat) dengan perwakilan buruh untuk menampung aspirasi secara langsung.

“Kami telah memetakan rencana aksi yang kemungkinan akan terpusat di Alun-Alun Garut, Lapangan Setda, dan Simpang Lima. Intinya, penyampaian aspirasi di muka umum harus tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku,” jelas Nia.

Dalam rakor tersebut, Disnakertrans memaparkan enam poin utama yang menjadi tuntutan hari buruh 2026, di antaranya:

  1. Mewujudkan upah layak di Kabupaten Garut.
  2. Pencabutan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) serta penghapusan sistem kerja kontrak/outsourcing.
  3. Penghentian PHK massal dan jaminan kepastian kerja.
  4. Penghentian kriminalisasi terhadap gerakan buruh.
  5. Pemenuhan hak pekerja PT Danbi International.
  6. Pemenuhan hak normatif pekerja di setiap badan usaha.

Sebagai langkah antisipasi terhadap poin terakhir, Disnakertrans dijadwalkan akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah perusahaan besar di Kabupaten Garut esok hari. Tujuannya adalah untuk memastikan perusahaan siap memberikan jawaban dan solusi atas hak serta kewajiban yang dinilai belum terpenuhi.

Editor

Recent Posts

Kolaborasi PLN, Damkar dan Densus 88 : Kesiapsiagaan Hadapi Kondisi Darurat

SATUJABAR, BEKASI – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya terus memperkuat budaya keselamatan dan…

1 jam ago

Piala Dunia 2026 Grup G: Norwegia VS Irak 4-1

SATUJABAR, NEW YORK - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat…

1 jam ago

Pawai Obor Warnai Peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah

SATUJABAR, CIBINONG – Ribuan warga dari berbagai kalangan memadati kawasan sepanjang rute dari Masjid Baitul…

2 jam ago

Investasi Sumedang: Bupati dan Kadin Jabar Sinergi

Investasi Sumedang meliputi sejumlah sektor dan kawasan yang sudah dipersiapkan sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi di…

2 jam ago

Jusuf Kalla di Masjid Agung, Farhan: Siapkan Program Pemberdayaan Umat

SATUJABAR, BANDUNG - Masjid Agung Kota Bandung kembali akan menjadi pusat syiar sekaligus pemberdayaan umat.…

2 jam ago

Tempat Hiburan Malam Ditindak Satpol PP Kota Bandung

Tempat hiburan malam itu nekat beroperasi saat hari besar keagamaan. Selain itu Satpol PP juga…

2 jam ago

This website uses cookies.