Berita

Mau Dilebur? Ini Perbedaan Pengelolaan Dana Haji BPKH dengan BP Haji

Ada orang-orang yang masih meragukan andil BPKH dan ingin agar lembaga independen ini dibubarkan.

SATUJABAR, JAKARTA — Saat ini pengelolaan dana haji sudah jauh lebih baik dan nilai manfaatnya pun mengalami peningkatan dari target Rp 11,52 triliun menjadi Rp 11,56 triliun. Namun, ada orang-orang yang masih meragukan andil BPKH dan ingin agar lembaga independen ini dibubarkan.

Anggota Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Indra Gunawan, merespons adanya usulan agar BPKH dilebur dengan BP Haji yang baru dibentuk.

Indra mengungkapkan, perbedaan saat pengelolaan dana haji di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dan sekarang ditangani secara khusus oleh BPKH. Menurut dia, saat ini, pengelolaan dana haji sudah jauh lebih baik dan nilai manfaatnya pun mengalami peningkatan dari target Rp 11,52 triliun menjadi Rp 11,56 triliun.

Nilai manfaat tersebut diperoleh dari kelolaan dana haji yang jumlahnya kini mencapai Rp 173 triliun. “Di era Kemenag dan BPKH, ada bedanya. Kita lebih auditable, kita lebih transparan, kita lebih tinggi nilai manfaatnya,” ujar Indra dalam acara diskusi di Jakarta, akhir pekan.

Karena itu, Indra mempertanyakan, orang-orang yang masih meragukan andil BPKH dan ingin agar lembaga independen ini dibubarkan. Dia pun merespons adanya usulan agar BPKH dilebur dengan BP Haji yang baru dibentuk.

Jika pun BPKH mau digabung dengan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), menurut dia, akan sulit dilakukan karena BPKH tidak dibiayai APBN. “Mau digabung ke mana? Kita ini Non-APBN. Sementara dirjen PHU (Kemenag) dan BP Haji itu pakai APBN. Itu seperti minyak dan air kan,” ucap Indra.

Selain itu, ketika misalnya BPKH dan BP Haji digabung, maka akan dapat memunculkan berbagai macam risiko. Di antaranya, dapat memunculkan kasus korupsi.

“Sejak zaman kolonial sampai hari ini, ketika digabung, biasanya ada masalah. Ada yang korupsi, ada yang segala macam. Karena, ketika keuangan sama penyelenggaraan, finansial sama operasional digabung, itu pasti ada masalah. Intinya rawan banget,” kata Indra.

Di samping itu, Indra juga mengklarifikasi tentang jumlah dana operasional BPKH yang dinilai terlalu besar oleh sebagian masyarakat, yakni lima persen. Dana operasional tersebut diambil BPKH dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp 11,5 Triliun.

“Uang operasional BPKH itulah munculnya dari sini (Rp 11,5 Triliun). Di undang-undang 34 itu boleh ngambil 5 persen maksimal,” ujar Indra.

Namun, menurut dia, setelah dibahas bersama DPR RI BPKH hanya mendapatkan dana operasional sebesar tiga persen dari jumlah nilai manfaat. “Negosiasi segala macam, paling banter kita dapet tiga persen. Kira-kira kalau Rp 11,5 triliun, kita harusnya dapat Rp 575 miliar. Tapi ternyata kita cuma dapet sekarang kurang dari Rp 400 miliar,” kata Indra. (yul)

Editor

Recent Posts

Kapolri Pimpin One Way Arus Balik Kalikangkung Arah Jakarta Selasa 24/3/2026

SATUJABAR, SEMARANG - One way nasional arus balik dari Km 414 Tol Kalikangkung sampai Km…

15 menit ago

Pengiriman Sampah Kota Bandung Ke TPA Sarimukti Berangsur Normal

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan penanganan sampah pada H+2 (Senin,…

3 jam ago

Kendaraan dari Arah Jawa dan Bandung Serbu Jakarta, Oneway & Contraflow Diterapkan

SATUJABAR, KARAWANG - Arus balik Lebaran 2026 menuju Jakarta mulai mengalami peningkatan sejak Senin (23/3).…

7 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 Rp 2.843.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

9 jam ago

Naik Whoosh Saat Libur Lebaran, Nikmati Promo di 20 Destinasi dari Hotel, Tempat Wisata dan Kuliner

SATUJABAR, JAKARTA - Memasuki momen libur Lebaran yang diiringi tingginya mobilitas masyarakat, KCIC mengajak masyarakat…

11 jam ago

Penumpang Kereta Cepat Whoosh Alami Lonjakan Pada H2 Lebaran

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat tingginya mobilitas masyarakat pada H2 Lebaran yang diprediksi menjadi puncak…

11 jam ago

This website uses cookies.