Berita

Penjualan Minyakita Tak Sesuai Takaran, Polisi Bidik Pelaku

Minyakita kemasan satu liter (L) yang hanya berisikan 700 sampai 900 mililiter (ml).

SATUJABAR, JAKARTA — Praktik kecurangan dalam hal takaran penjualan Minyakita, terungkap. Temuan Minyakita yang tak sesuai takaran ini, merupakan hasil dari inspeksi pasar yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, di Jakarta Selatan.

Atas temuan itu, Polri merespon dengan menyelidiki dugaan pidana dalam pemasaran produk Minyakita di masyarakat. Pasalnya, ditemukan adanya dugaan penipuan takaran liter dalam penjualan minyak goreng bersubsidi tersebut.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf mengatakan, dari temuan sementara didapati Minyakita kemasan satu liter (L) yang hanya berisikan 700 sampai 900 mililiter (ml).

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan sejumlah penyitaan barang bukti. Dan proses penyelidikan-penyidikan akan dilakukan lebih lanjut,” kata Helfi melalui pesan singkatnya kepada media.

Dari temuan kepolisian sementara ini, kata dia, juga diketahui tiga merk Minyakita yang diproduksi oleh tiga perusahaan yang berbeda-beda. Kepolisian, kata Helfi menemukan, Minyakita dengan kemasan botol ukuran 1L yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global di Depok, Jawa Barat (Jabar).

Juga ditemukan Minyakita dengan kemasan botol 1L yang diproduksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah (Jateng).  Dan Minyakita dengan kemasan pouch atau kemasan ekonomis 2L yang diproduksi oleh PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

“Tiga perusahaan tersebut yang memproduksi minyak goreng merk Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan label (takaran) pada kemasan tersebut,” ucap Helfi.

“Tiga merk Minyakita yang diproduksi oleh produsen tersebut, di dalam label kemasannya tertulis 1L, namun ternyata hanya berisikan 700 sampai 900 mililiter,” katanya lagi.

Diperoleh keterangan, temuan Minyakita yang tak sesuai takaran ini, mulanya hasil dari inspeksi pasar yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.  Saat melakukan inspeksi ke Pasar Jaya Lenteng Agung, di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (8/3/2025) Amran mendapati minyak goreng Minyakita kemasan 1L namun cuma berisikan 750 sampai 900 ml.

Amran juga mendapati penjualan minyak goreng bersubsidi tersebut melampaui harga eceran tertinggi (HET) dari yang ditetapkan pemerintah Rp 15.700 menjadi Rp 18.000 per liter. Menteri Amran menyampaikan temuannya tersebut sangat merugikan masyarakat. (yul)

Editor

Recent Posts

China Open 2026: Raymond/Joaquin Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

6 jam ago

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memasuki ekosistem hidrogen dengan kehadiran armada bus diesel yang dimodifikasi serta…

7 jam ago

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Bridgestone Indonesia menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR).…

7 jam ago

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi…

7 jam ago

Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Ciamis

SATUJABAR, CIAMIS--Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.…

9 jam ago

Air Danau Toba Susut? Ini Penjelasan BRIN

Air Danau Toba susut menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akibat faktor yang berbeda-beda…

9 jam ago

This website uses cookies.