Berita

Masih Saja Nekat, Tiga WNI ini Ditahan di Saudi Atas Tuduhan Haji Ilegal, Uang Rp 166 Juta Juga Disita

Berdasarkan koordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi, tuduhan terhadap ketiga WNI masih bersifat dugaan awal,

SATUJABAR, MAKKAH — Sebanyak tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah. Ketiganya ditahan untuk menjalani proses penyidikan atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi (secara ilegal).

Konjen RI di Jeddah mengatakan pada 13 Mei 2025, tiga WNI atas IB, AM, dan AAS ditahan aparat keamanan Arab Saudi. Pada keterangannya di Kepolisian Makkah, ketiga WNI tersebut menyampaikan bahwa barang-barang yang ditemukan oleh aparat, termasuk kuitansi dan gelang, bukan untuk tujuan promosi atau pelaksanaan haji ilegal.

“Kuitansi tersebut merupakan dokumen transaksi musim umrah, sementara gelang-gelang yang ada merupakan sisa perlengkapan jamaah haji resmi dua tahun lalu,” ujar Konjen RI Yusron Ambary, Selasa (20/5/2025).

Berdasarkan keterangan AM, terdapat uang tunai sebesar SAR 38.000 (Rp 166,3 juta) yang disita sebagai barang bukti. Uang tersebut merupakan tabungan pribadi serta sisa dana operasional untuk keperluan jamaah umrah.

Barang bukti lainnya, seperti mesin penghitung uang dan dokumen-dokumen, diduga merupakan barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dibawa ke lokasi kantor yang baru.

“Berdasarkan koordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi, tuduhan terhadap ketiga WNI masih bersifat dugaan awal, dan pihak penyidik masih dalam proses pengumpulan dan pengkajian bukti tambahan untuk disampaikan kembali ke kejaksaan,” ujarnya.

KJRI Jeddah hingga kini terus melakukan pemantauan aktif dan pendampingan terhadap kasus ini, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga dan otoritas setempat guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

KJRI Jeddah kembali menghimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. “Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji, jangan sampai Uang Hilang Haji Melayang,” tandasnya. (yul)

 

Editor

Recent Posts

Piala Dunia 2026: Prancis Tekuk Iraq 3-0, Mbappe Pepet Messi

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026, Senin 22 Juni 2026 waktu setempat atau Selasa 23…

18 menit ago

Sales Mission Kemenpar Penetrasi Pasar Korsel

Sales Mission Kemenpar 2026 bagian dari promosi pada Seoul International Travel Fair (SITF) 2026 yang…

31 menit ago

Spring Airlines Layani Guangzhou dan Shenzhen ke Jakarta

Spring Airlines Rute Guangzhou dan Shenzhen ke Jakarta sebagai wujud konektivitas udara antara Republik Rakyat…

37 menit ago

iLight Singapore 2026: Resonora Tampil Memukau

iLight Singapore 2026 berlangsung pada 5–28 Juni 2026 di kawasan Marina Bay dan Raffles Place,…

46 menit ago

PSSI Gelar Football Medical Workshop 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali menyelenggarakan Football Medical Workshop 2026,…

2 jam ago

Stasiun Kereta Api JIS Diresmikan

Stasiun Kereta Api JIS merupakan stasiun baru pada lintas Commuter Line Tanjung Priok relasi Jakarta…

2 jam ago

This website uses cookies.