FA (27), mahasiswa predator seks di Ciamis korbannya 13 anak.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, CIAMIS — Seorang mahasiswa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah dilaporkan telah mencabuli anak-anak sekolah. Tidak tanggung-tanggung, perbuatan bejatnya dilakukan terhadap 13 anak sekolah, dengan memanfaatkan aktivitasnya sebagai motivator dan influencer.
Orangtua sekarang harus lebih ekstra hati-hati dalam mengawasi dan menjaga anak-anaknya. Di Kabupaten Ciamis, sedikitnya 13 anak-anak di bawah umur, diduga telah menjadi korban kekerasan seksual dan kekerasan fisik seorang mahasiswa, dengan memanfaatkan aktivitasnya sebagai motivator dan infuencer.
Mahasiswa berinisial FA, berusia 27 tahun, telah ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, setelah dilaporkan orangtua korban. Mahasiswa Fakultas Hukum sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Ciamis tersebut, dihadirkan saat Polres Ciamis menggelar keterangan pers.
“Kami telah menetapkan tersangka terhadap mahasiswa berinsial FA, 27 tahun, atas dugaan melakukan kekerasan seksual dan kekerasan fisik terhadap anak-anak di bawah umur, siswa sekolah. Kasus ini terungkap, atas laporan orangtua korban dan pihak sekolah,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam keterangan pers di Mapolres Ciamis, Senin (12/05/2025).
Akmal mengatakan, kasus terungkap, pada 7 Mei 2025 lalu, setelah orangtua korban ditemani pihak sekolah, awalnya melaporkan anaknya telah menjadi korban penganiayaan tersangka. Dari laporan tersebut, terungkap selain mendapat kekerasan fisik, ternyata juga kekerasan seksual dan dugaan korbannya hingga 13 anak.
Jumlah korban mencapai 13 anak dari satu sekolah, hasil pendalaman penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi korban. Kekerasan seksual terhadap korban, mulai memeluk, mencium, korban dipaksa melakukan oral seks, hingga disodomi tersangka.
“Tersangka melakukan perbuatan seks menyimpang diawali kekerasan fisik, dengan memukul, menampar, dan menendang korban. Setelah itu, korban dicabuli, dipeluk, dicium, dipaksa melakukan oral seks, hingga disodomi,” kata Akmal.
Akmal mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, dari jumlah 13 korban, sembilan anak telah disodomi oleh tersangka. Empat korban lainnya dipaksa melakukan oral seks.
Aktivitas sebagai mahasiswa yang menjadi motivator dan influencer berkaitan cara dan upaya terhindar dari kenakalan remaja, hanya dijadikan kedok oleh tersangka. Tersangka sengaja datang ke sekolah untuk diberikan kesempatan bisa berkomunikasi dengan anak-anak didik untuk memberikan motivasi dan pencerahan agar terhindar dari kenakalan remaja, anti narkoba, dan minuman keras.
Tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, akan dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun kurungan penjara, serta denda paling banyak Rp.5 miliar.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 28/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.282.000…
SATUJABAR, SUKABUMI--Musibah banjir dan tanah longsor melanda wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah diguyur hujan…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (28/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat langkah menuju Net Zero Emission 2060 melalui berbagai sumber…
SATUJABAR, SUMEDANG - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Medal Sumedang kini memiliki direktur…
GARUT, Tarogong Kidul – Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (ASDA II) Kabupaten Garut, Dedy…
This website uses cookies.