Berita

Mahasiswa Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Unpad Beri Pendampingan Hukum

SATUJABAR, SUMEDANG – Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PA, 22 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Pihak kampus menghormati proses dan prosedur hukum pihak kepolisian, dan akan memberikan pendampingan hukum tehadap mahasiswanya tersebut.

Meski mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PA, 22 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakan maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pihak kampus mengaku, belum mendapatkan keterangan resmi dari Polres Sumedang. PA sudah ditetapkan tersangka oleh Unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Sumedang, setelah mobil sedan merah yang dikemudikannya ‘terbang’ hingga menabrak empat kendaraan dan menewaskan tukang parkir.

“Terkait penetapan status tersangka, Unpad belum bisa memastikan, karena belum menerima kabar resmi dari pihak kepolisian (Polres Sumedang),” ujar Humas Unpad, Dendi Supriadi, dalam keterangannya, Jum’at (31/01/2025).

Dendi mengatakan, dalam kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Unpad, pihak kampus menghormati seluruh proses dan prosedur hukum yang telah dilakukan pihak kepolisian. Pihak kampus akan memberikan pendampingan hukum terhadap PA, mahasiswanya sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad, menghormati dan mengikuti proses dan prosedur hukum dari pihak kepolisian, apapun keputusannya. Unpad akan memberikan pendampingan hukum,” kata Dendi.

Dendi mengungkapkan, pendampingan hukum akan diberikan, meski kasus hukum yang menjerat mahasiswanya, PA, terjadi di luar kampus. Secara administrasi, kejadiannya tidak langsung berkaitan dengan Unpad, karena terjadi di luar lingkungan kampus dan kegiatan kampus.

“Unpad tetap akan memberikan pendampingan mahasiswa melalui LBH atau BBH, dalam proses pemeriksaan. Terlepas dari hasil penyidikan, mahasiswa tersebut tetap berhak mendapatkan pendampingan bantuan hukum, dan Unpad berkomitmen akan memberikan bantuan hukum kepada mahasiswanya,” ungkap Dendi.

Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Sumedang, menetapkan mahasiswa Unpad berinisial PA, 22 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut. Penetapan tersangka beedasarkan hasil gelar perkara atas peristiwa mobil sedan merah yang dikemudikan PA ‘terbang’ hingga menabrak empat kendaraan, dan menewaskan seorang tukang parkir, di Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Pengemudi mobil sedan merah dalam kecelakaan maut, saudara PA, telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Penetapan tersangka hasil gelar perkara, setelah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Ipda Arief, Kamis (30/01/2025).

Arief mengatakan, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 310 Ayat 4 junto Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu-Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan kejiwaan karena masih mengalami trauma dan sulit dimintai keterangan. Pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka menghadirkan ahli psikologi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang.

Arief mengungkapkan, kecelakaan dikarenakan human eror, atau kelalaian tersangka saat mengemudi kendaraannya. Mobil yang dikemudikan tersangka melaju dalam kecepatan tinggi lalu lepas kendali hingga ‘menabrak empat kendaraan, dan mengakibatkan korban jiwa.

“Jadi, murni karena kelalaian pengemudi yang telah ditetapkan tersangka, atau human eror. Tersangka lepas kendali saat mengemudikan kendaraannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal,” ungkap Arief.

Tersangka sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan urine, dan hasilnya negatif mengkonsumsi obat-obatan terlarang, narkoba, termasuk minuman beralkohol.

Peristiwa mobil sedan merah dikemudikan tersangka ‘terbang’ hingga menabrak empat kendaraan dan menewaskan seorang tukang parkir dan terekam kamera pengawas, CCTV, terjadi di Jalan Raya Bandung-Cirebon, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Senin (27/01/2025) pagi. Hasil olah TKP, mobil sedan merah melaju dengan kecepatan tinggi, dan tidak ditemukan tanda bekas pengereman.

Mobil sedan merah bernomor polisi D-1667-YVI, ‘terbang’ lalu menabrak empat kendaraan, yakni tiga sepeda motor dan mobil Daihatsu Gran Max. Mobil juga menabrak dan menewaskan seorang tukang parkir kantor bank, bernama Ade Supriatna, dan tiga orang luka-luka.

Berdasarkan rekaman CCTV, di lokasi kejadian, mobil sedan merah ‘terbang’ dari arah Cirebon menuju Bandung, dan mendarat dengan menabrak empat kendaraan, tiga sepeda motor dan mobil Daihatsu Gran Max. Dua orang yang sedang berada di lokasi kejadian tertabrak, seorang diantaranya tukang parkir bank tewas.(chd).

Editor

Recent Posts

Survei BI: Keyakinan Konsumen Masih Tinggi, Optimisme Ekonomi Tetap Terjaga

SATUJABAR, JAKARTA - Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2025 menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat…

43 menit ago

Bawa Kabur Uang 200 Juta, 2 Pencuri Pecah Kaca Mobil di Cirebon Diringkus

SATUJABAR, CIREBON--Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di Kota…

2 jam ago

Viral! Pengendara Sepeda Motor di Bogor Tewas Dibegal

SATUJABAR, BOGOR--Viral di media sosial, video seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…

2 jam ago

Harga Emas Rabu 10/9/2025 Rp 2.074.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 10/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

5 jam ago

Kemenperin Dorong Transformasi IKM Fesyen Berkelanjutan Lewat Festival Inovatif di Bali

SATUJABAR, JAKARTA – Industri fesyen tak lagi sekadar urusan gaya dan tren. Di era yang…

7 jam ago

Indonesia Tawarkan Peluang Emas di Industri Wellness Tourism

SATUJABAR, SEOUL – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengundang para investor Korea Selatan untuk ambil…

7 jam ago

This website uses cookies.