Berita

Mahasiswa Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Unpad Beri Pendampingan Hukum

SATUJABAR, SUMEDANG – Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PA, 22 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Pihak kampus menghormati proses dan prosedur hukum pihak kepolisian, dan akan memberikan pendampingan hukum tehadap mahasiswanya tersebut.

Meski mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PA, 22 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakan maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pihak kampus mengaku, belum mendapatkan keterangan resmi dari Polres Sumedang. PA sudah ditetapkan tersangka oleh Unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Sumedang, setelah mobil sedan merah yang dikemudikannya ‘terbang’ hingga menabrak empat kendaraan dan menewaskan tukang parkir.

“Terkait penetapan status tersangka, Unpad belum bisa memastikan, karena belum menerima kabar resmi dari pihak kepolisian (Polres Sumedang),” ujar Humas Unpad, Dendi Supriadi, dalam keterangannya, Jum’at (31/01/2025).

Dendi mengatakan, dalam kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Unpad, pihak kampus menghormati seluruh proses dan prosedur hukum yang telah dilakukan pihak kepolisian. Pihak kampus akan memberikan pendampingan hukum terhadap PA, mahasiswanya sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad, menghormati dan mengikuti proses dan prosedur hukum dari pihak kepolisian, apapun keputusannya. Unpad akan memberikan pendampingan hukum,” kata Dendi.

Dendi mengungkapkan, pendampingan hukum akan diberikan, meski kasus hukum yang menjerat mahasiswanya, PA, terjadi di luar kampus. Secara administrasi, kejadiannya tidak langsung berkaitan dengan Unpad, karena terjadi di luar lingkungan kampus dan kegiatan kampus.

“Unpad tetap akan memberikan pendampingan mahasiswa melalui LBH atau BBH, dalam proses pemeriksaan. Terlepas dari hasil penyidikan, mahasiswa tersebut tetap berhak mendapatkan pendampingan bantuan hukum, dan Unpad berkomitmen akan memberikan bantuan hukum kepada mahasiswanya,” ungkap Dendi.

Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Sumedang, menetapkan mahasiswa Unpad berinisial PA, 22 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut. Penetapan tersangka beedasarkan hasil gelar perkara atas peristiwa mobil sedan merah yang dikemudikan PA ‘terbang’ hingga menabrak empat kendaraan, dan menewaskan seorang tukang parkir, di Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Pengemudi mobil sedan merah dalam kecelakaan maut, saudara PA, telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Penetapan tersangka hasil gelar perkara, setelah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Ipda Arief, Kamis (30/01/2025).

Arief mengatakan, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 310 Ayat 4 junto Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu-Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan kejiwaan karena masih mengalami trauma dan sulit dimintai keterangan. Pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka menghadirkan ahli psikologi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang.

Arief mengungkapkan, kecelakaan dikarenakan human eror, atau kelalaian tersangka saat mengemudi kendaraannya. Mobil yang dikemudikan tersangka melaju dalam kecepatan tinggi lalu lepas kendali hingga ‘menabrak empat kendaraan, dan mengakibatkan korban jiwa.

“Jadi, murni karena kelalaian pengemudi yang telah ditetapkan tersangka, atau human eror. Tersangka lepas kendali saat mengemudikan kendaraannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal,” ungkap Arief.

Tersangka sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan urine, dan hasilnya negatif mengkonsumsi obat-obatan terlarang, narkoba, termasuk minuman beralkohol.

Peristiwa mobil sedan merah dikemudikan tersangka ‘terbang’ hingga menabrak empat kendaraan dan menewaskan seorang tukang parkir dan terekam kamera pengawas, CCTV, terjadi di Jalan Raya Bandung-Cirebon, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Senin (27/01/2025) pagi. Hasil olah TKP, mobil sedan merah melaju dengan kecepatan tinggi, dan tidak ditemukan tanda bekas pengereman.

Mobil sedan merah bernomor polisi D-1667-YVI, ‘terbang’ lalu menabrak empat kendaraan, yakni tiga sepeda motor dan mobil Daihatsu Gran Max. Mobil juga menabrak dan menewaskan seorang tukang parkir kantor bank, bernama Ade Supriatna, dan tiga orang luka-luka.

Berdasarkan rekaman CCTV, di lokasi kejadian, mobil sedan merah ‘terbang’ dari arah Cirebon menuju Bandung, dan mendarat dengan menabrak empat kendaraan, tiga sepeda motor dan mobil Daihatsu Gran Max. Dua orang yang sedang berada di lokasi kejadian tertabrak, seorang diantaranya tukang parkir bank tewas.(chd).

Editor

Recent Posts

Musisi Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel Terkait Kasus Tahun 2021

SATUJABAR, JAKARTA -- Musisi legendaris, Iwan Fals, menjalani pemeriksaan di Markas Polres (Mapolres) Metro Jakarta…

40 menit ago

Eks Pj Bupati Bandung Barat Huni Lapas Sukamiskin

Arsan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. SATUJABAR, BANDUNG…

2 jam ago

Berhadiah Ratusan Juta, Lomba Karya Jurnalistik Pupuk Indonesia Sisa 1 Bulan Lagi.

PIMA tahun ini membuka empat kategori lomba. SATUJABAR, JAKARTA – Pendaftaran program Pupuk Indonesia Media…

3 jam ago

Soal Prolegnas Lucuti Kewenangan Polri, Ini Kata Kompolnas

Kompolnas menduga penyampaian Kapolri tersebut terkait dengan fungsi dan peran atas definisi undang-undang terkait aparat…

3 jam ago

Harga Emas Antam Selasa 4/2/2024 Rp 1.621.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 4/2/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

3 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (4/2/2025) Emiten Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (4/2/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

5 jam ago

This website uses cookies.