Berita

MA Tolak Kasasi Duo Muller Kasus Sengketa Dago Elos

SATUJABAR, BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan duo Muller bersaudara dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos. Putusan MA, dengan ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi, serta Sutarjo dan Yanto selaku hakim anggota, menolak permohonan kasasi kakak-adik, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, teregister dengan nomor 436 K/PID/2025.

“Amar putusan, tolak!” Demikian keterangan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap upaya kasasi duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, dikutif dari laman MA, Minggu (02/03/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim dipimpin Prim Haryadi, serta Sutarjondan Yanto, selaku hakim anggota, menolak permohonan kasasi penuntut umum, dan menolak kasasi terdakwa.

Putusan MA tersebut, mengharuskan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, tetap harus menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Saat proses hukum masih berlangsung, Dodi Rustandi Muller, meninggal dunia saat berada di tahanan karena sakit.

Sebelum mengajukan permohonan kasasi ke MA, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, telah memutus perkara banding duo Muller bersaudara. Hakim PT Bandung memutuskan, menguatkan putusan 3 tahun 6 bulan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 601/Pid.B/2024/PN.Bdg, tanggal 14 Oktober 2024, yang dimintakan banding!” Demikian isi putusan Majelis Hakim PT Bandung.

Putusan banding telah dibacakan majelis hakim, Kamis (14/11/2024) lalu. Sebagai Ketua Majelis Hakim PT Bandung, R Matras Supomo, serta Baktar Jubri Nasution dan Muzaini Achmad, selaku hakim anggota.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Bandung menyatakan, perbuatan yang dilakukan duo Muller bersaudara telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam dakwaan alternatif keempat Pasal 266 ayat (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Majelis hakim memutuskan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar, untuk para terdakwa.

Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Bandung, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Kedua terdakwa terbukri telah melakukan tindak pidana menggunakan Akta Otentik berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar.(chd).

Editor

Recent Posts

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi…

2 jam ago

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang…

3 jam ago

IBL All-Star: Evolusi Inovasi yang Tak Pernah Berhenti

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesian Basketball League (IBL) kembali menegaskan posisinya sebagai liga yang progresif dan…

3 jam ago

16 Jenama Fesyen Lokal Tampil di Pop-up Store Kobe, Didukung Kemendag – KJRI Osaka

Jenama fesyen yang dihadirkan: PROSA Archive, Kain Ibu, Neu Men, Dama Kara, Aruna Creative.id, Rosita…

3 jam ago

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang…

3 jam ago

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik…

3 jam ago

This website uses cookies.