Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Keberadaan Kawasan Industri Losarang diharapkan menjadi kebangkitan perekonomian di Kabupaten Indramayu.
SATUJABAR, INDRAMAYU – Kementerian Perindustrian RI melakukan verifikasi lapangan terkait pengajuan Kawasan Industri Losarang Kabupaten Indramayu. Pengembangan Kawasan Industri Losarang ini direncanakan berdiri di lahan seluas 1.000 hektare.
Verifikasi dilakukan langsung Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian RI, Winardi, di Kawasan Industri Losarang. Kehadirannya diterima oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim dan Direktur Utama, PT Wiratama Indramayu Perkasa, Edward Sofiananda.
PT Wiratama Indramayu Perkasa merupakan perusahaan yang tengah mengembangkan Kawasan Industri Losarang yang direncanakan berdiri di lahan seluas 1.000 hektare. Untuk saat ini, proses pembebasan lahan yang telah selesai sekitar 300 hektare.
Direktur Utama, PT Wiratama Indramayu Perkasa, Edward Sofiananda menambahkan, di atas lahan sekitar 300 hektare tersebut, sudah terdapat 20 tenan yang siap untuk bergabung dan mendirikan pabriknya.
“Kami mengusulkan Kementerian Perindustrian agar kawasan yang kita bangun ini menjadi Kawasan Industri Losarang,” kata Edward, kemarin.
Bupati Indramayu Lucky Hakim mengatakan, pihaknya siap melakukan percepatan untuk kemudahan investasi di Kabupaten Indramayu. Keberadaan Kawasan Industri Losarang diharapkan menjadi kebangkitan perekonomian di Kabupaten Indramayu.
Terkait dengan kesiapan tenaga kerja, pihaknya meminta semua pihak menyiapkan berbagai skema mulai dari pelatihan melalui BLK, sekolah kejuruan, hingga lainnya. “Kita ingin bahwa kehadiran industri di Indramayu ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Indramayu,” kata Lucky.
Sementara Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian RI Winardi menjelaskan, saat ini tengah berlangsung proses akhir penentuan akhir kawasan industri. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah menerima berbagai dokumen persyaratan bahwa di Kabupaten Indramayu akan dibangun Kawasan Industri Losarang.
Setelah menerima dokumen maka pihaknya harus melakukan verifikasi lapangan secara langsung. “Kami datang ke sini untuk melakukan verifikasi lapangan secara langsung,” katanya.
Winardi menambahkan, setelah ditetapkan sebagai Kawasan Industri, maka perusahaan harus memenuhi ketersediaan ifrastruktur dasar, air, limbah, kantor pengelola, listrik, dan sarana logistik lainnya.
“Saat ini ada 166 Kawasan Industri di Indonesia. Jika selesai ditetapkan Kawasan Industri Losarang bisa jadi ke 167. Daerah yang memiliki Kawasan Industri ini cepat sekali mengalami perkembangan,” kata Winardi. (yul)
BANDUNG - Dinas Sosial Kota Bandung, melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, telah melaksanakan penjangkauan terhadap…
BANDUNG - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, akan memberangkatkan Timnas U-17 untuk berlaga di Piala…
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI 11 Maret 2025 Berikut hasil sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal…
BANDUNG - Qris tanpa pindai diluncurkan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan…
SATUJABAR, BOGOR -- Dua orang kakak beradik, pelaku penusukan maut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…
BANDUNG - Puncak musim kemarau 2025 diprediksi terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus, ungkap Plt.…
This website uses cookies.