Berita

Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, Legislatif Minta Mendagri Ambil Tindakan

Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas keluar Negeri tanpa izin sebagaimana pasal 76 ayat 1 huruf I dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden.

SATUJABAR, JAKARTA — Bupati Indramayu Lucky Hakim dilaporkan berpergian ke Jepang pada momen libur Lebaran 1446 H. Lucky memang memiliki hak untuk bepergian ke luar negeri, terlebih di hari libur dan cuti lebaran.

Namun, hal itu lantas menjadi sorotan berbagai pihak lantaran perjalanan Lucky ke luar negeri dilakukan tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan, seorang kepala daerah yang hendak keluar negeri harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, seorang kepala daerah dilarang bepergian keluar Negeri tanpa izin dari Mendagri.

“Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang keluar negeri harus mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 poin (i) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata dia melalui keterangannya.

Menurut dia, aturan itu hanya dapat dikecualikan untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang pergi ke luar negeri untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak. Selain untuk pengobatan, kepergian kepala daerah ke luar negeri harus dilakukan atas izin Mendagri.

Karena itu, Bahtra meminta, Medagri untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi kepala daerah yang bepergian keluar negeri tanpa mengikuti aturan main yang ada. Apalagi, dalam regulasi itu jelas tertuang sanksi kepada kepala daerah yang melanggar.

“Di Pasal 77 ayat 2 juga tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas keluar Negeri tanpa izin sebagaimana pasal 76 ayat 1 huruf I dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur, serta oleh Menteri untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/Wakil Wali Kota,” kata dia.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait dengan perjalanannya ke Jepang tanpa izin.

Bima Arya mengtakan, tidak ada ajuan izin ke luar negeri (Jepang, red) dari Bupati Indramayu. Namun, Bupati Lucky sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. “Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” katanya. (yul)

Editor

Recent Posts

Polytron Indonesia Open 2026: Putri KW Melaju ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

7 menit ago

Polytron Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Lewati 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

1 jam ago

Operasi Patuh 2026 Digelar Serentak Mulai 08 Juni, Sasar Pelanggar Lalu-Lintas

SATUJABAR, JAKARTA--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan. Operasi…

2 jam ago

Kemenperin Pacu Transformasi Industri Lewat Forum BRICS PartNIR 2026 di Tiongkok

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kerja sama internasional guna mendukung transformasi industri…

2 jam ago

Silmy Karim Jalani Proses Hukum di KPK, Pemerintah Hormati

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap…

3 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Dua Ganda Putri Indonesia Lewati 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

3 jam ago

This website uses cookies.