Berita

Longsor Timbun Operator Alat Berat di Cianjur, Bos Galian C Jadi Tersangka

SATUJABAR, BANDUNG – Pemilik galian C di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka, buntut peristiwa longsor tebing pasir menewaskan seorang operator alat berat. Pemilik galian C tersebut, diketahui menjalankan bisnis tambang pasir tanpa ijin, alias ilegal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyampaikan, perkembangan hasil penyelidikan dalam peristiwa longsor tebing pasir di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Longsor tebing pasir yang terjadi, Sabtu (14/09/2024) lalu, menewaskan seorang operator alat berat bernama Maman alias Ujang, berusia 31 tahun.

“Pemilik galian C atas nama inisial IS, 57 tahun, telah kami tetapkan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan, IS teungkap menjalankan bisnis tambang pasir tanpa mengantongi ijin, alias ilegal,” ujar Tono, Jum’at (20/09/2024).

Tono mengatakan, tersangka sudah menjalankan bisnis tambang pasir secara ilegal lebih dari sebulan, di lahan seluas 4.532 meter persegi, wilayah Kecamatan Sukaluyu. Ada 9 orang yang dipekerjakan di lahan tersebut, termasuk korban tewas akibat tertimbun longsor.

Tono menjelaskan, kelalaian tersangka sebagai pemilik dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan tambang pasir, mengakibatkan terjadinya longsor. Longsor saat berlangsung pekerjaan pengerukan tebing pasir telah menelan koban jiwa, operator alat berat sebagai salah seorang pekerjanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 359 KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp.100 miliar.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Selain itu, baik sifatnya perseorangan maupun koorporasi jika akan melakukan usaha bidang pertambangan agar dilengkapi dengan perijinan sah sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Tewas Tertimbun

Sebelumnya diberitakan, peristiwa longsor tebing galian pasir, atau galian C, terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (14/09/2024) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB. Longsoran tebing setinggi 25 meter tersebut, menimpa operator alat berat bernama Maman Alias Ujang, berusia 31 tahun.

Korban tewas tertimbun berikut alat berat yang dioperasikan. Saat kejadian, korban hendak beristirahat usai melakukan pengerukan tebing pasir.

“Saksi di lokasi kejadian menyebutkan, tebing pasir saat itu baru dikeruk tiba-tiba saja longsor. Korban yang saat kejadian hendak beristirahat langsung tertimbun material pasir dan bebatuan berikut alat beratnya,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Asep Sukma Wijaya.

Asep mengatakan, proses evakuasi terhadap korban yang tertimbun dilakukan tim gabungan dari BPBD, Basarnas Kabupaten Cianjur, TNI, Polri, serta dibantu masyarakat setempat. Proses evakuasi sempat terkendala tingginya material longsoran yang menimbun korban berikut alat beratnya.

“Ketinggian material longsoran yang menimbun korban berikut alat beratnya mencapai 3 hingga 5 meter. Material terdiri dari pasir dan bebatuan sehingga menyulitkan proses evakuasi bisa dalam waktu cepat,” ujar Kepala Unit Basarnas Kabupaten Cianjur, Andika.

Proses evakuasi dengan mengerahkan alat berat untuk bisa mengangkat meterial longsoran, berlangsung hingga tiga jam. Korban akhirnya bisa dikeluarkan dari material longsoran dalam kondisi sudah tidak bernyawa.(chd)

Editor

Recent Posts

Wanita HRD Pabrik di Bandung Dianiaya Pria Suruhan Karyawan Dipecat

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi brutal dilakukan pelaku penganiayaan terhadap wanita menjabat HRD (Human Resources Development) sebuah pabrik…

12 jam ago

Pemuda di Tasikmalaya Tewas Ditikam Teman, Polisi Buru Pelaku

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang pemuda di Kota Tasikmalaya, tewas akibat ditikam temannya sendiri. Pelaku yang merupakan teman…

13 jam ago

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Penguatan Tata Kelola Industri Timah

SATUJABAR, JAKARTA — Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang…

14 jam ago

Korban Keracunan MBG di Lembang 124 Orang, Siswa dan Guru

SATUJABAR, BANDUNG--Korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa…

17 jam ago

Banjir Parah di Cisolok Sukabumi Surut, Warga Terserang Penyakit

SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…

19 jam ago

Turun Lagi! Harga Emas Rabu 29/10/2025 Rp 2.267.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…

19 jam ago

This website uses cookies.