Berita

Longsor Timbun Operator Alat Berat di Cianjur, Bos Galian C Jadi Tersangka

SATUJABAR, BANDUNG – Pemilik galian C di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka, buntut peristiwa longsor tebing pasir menewaskan seorang operator alat berat. Pemilik galian C tersebut, diketahui menjalankan bisnis tambang pasir tanpa ijin, alias ilegal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyampaikan, perkembangan hasil penyelidikan dalam peristiwa longsor tebing pasir di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Longsor tebing pasir yang terjadi, Sabtu (14/09/2024) lalu, menewaskan seorang operator alat berat bernama Maman alias Ujang, berusia 31 tahun.

“Pemilik galian C atas nama inisial IS, 57 tahun, telah kami tetapkan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan, IS teungkap menjalankan bisnis tambang pasir tanpa mengantongi ijin, alias ilegal,” ujar Tono, Jum’at (20/09/2024).

Tono mengatakan, tersangka sudah menjalankan bisnis tambang pasir secara ilegal lebih dari sebulan, di lahan seluas 4.532 meter persegi, wilayah Kecamatan Sukaluyu. Ada 9 orang yang dipekerjakan di lahan tersebut, termasuk korban tewas akibat tertimbun longsor.

Tono menjelaskan, kelalaian tersangka sebagai pemilik dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan tambang pasir, mengakibatkan terjadinya longsor. Longsor saat berlangsung pekerjaan pengerukan tebing pasir telah menelan koban jiwa, operator alat berat sebagai salah seorang pekerjanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 359 KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp.100 miliar.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Selain itu, baik sifatnya perseorangan maupun koorporasi jika akan melakukan usaha bidang pertambangan agar dilengkapi dengan perijinan sah sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Tewas Tertimbun

Sebelumnya diberitakan, peristiwa longsor tebing galian pasir, atau galian C, terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (14/09/2024) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB. Longsoran tebing setinggi 25 meter tersebut, menimpa operator alat berat bernama Maman Alias Ujang, berusia 31 tahun.

Korban tewas tertimbun berikut alat berat yang dioperasikan. Saat kejadian, korban hendak beristirahat usai melakukan pengerukan tebing pasir.

“Saksi di lokasi kejadian menyebutkan, tebing pasir saat itu baru dikeruk tiba-tiba saja longsor. Korban yang saat kejadian hendak beristirahat langsung tertimbun material pasir dan bebatuan berikut alat beratnya,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Asep Sukma Wijaya.

Asep mengatakan, proses evakuasi terhadap korban yang tertimbun dilakukan tim gabungan dari BPBD, Basarnas Kabupaten Cianjur, TNI, Polri, serta dibantu masyarakat setempat. Proses evakuasi sempat terkendala tingginya material longsoran yang menimbun korban berikut alat beratnya.

“Ketinggian material longsoran yang menimbun korban berikut alat beratnya mencapai 3 hingga 5 meter. Material terdiri dari pasir dan bebatuan sehingga menyulitkan proses evakuasi bisa dalam waktu cepat,” ujar Kepala Unit Basarnas Kabupaten Cianjur, Andika.

Proses evakuasi dengan mengerahkan alat berat untuk bisa mengangkat meterial longsoran, berlangsung hingga tiga jam. Korban akhirnya bisa dikeluarkan dari material longsoran dalam kondisi sudah tidak bernyawa.(chd)

Editor

Recent Posts

Tersulut Perang Timur Tengah! Harga Emas Batangan Senin 2/3/2026 Rp 3.135.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Senin 2/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

6 menit ago

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)…

16 jam ago

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…

16 jam ago

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…

16 jam ago

Kayu Raru Kandidat Herbal Antidiabetes, Ungkap BRIN

SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar…

17 jam ago

Bupati Bogor Apresiasi Event ‘Dash Run’

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukkan anak-anak…

17 jam ago

This website uses cookies.