Berita

Lisa Mariana Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

SATUJABAR, JAKARTA–Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Selegram, Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Lisa Mariana sebagai tersangka, pada Senin (20/10/2025) siang.

“Senin, LM (Lisa Mariana) dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Rizki mengatakan, Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik di Bareskrim Polri, sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pemanggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sudah diterima Lisa Mariana, sejak Jum’at (17/10/2025)

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah diterima (Lisa Mariana), sejak Jum’at (17/10/2025). Dijadwalkan diperiksa, jam 11 siang,” kata Rizki.

Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim, melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, status Lisa Mariana dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka, sejak pekan kemarin.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah membuat laporan resmi (LP) pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, yang telah menuduhnya sebagai ayah kandung dari anak perempuan Lisa, berinisial CA. Laporan Polisi teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025.

Bareskrim Polri telah berupaya melakukan mediasi terkait laporan tuduhan pencemaran nama baik Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun, upaya mediasi berakhir deadlock, atau tidak ada kesepakatan.

“Sudah selesai berdasarka hasil mediasi tersebut. Mediasi berakhir deadlock,” ujar pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Jhon memastikan, pihaknya siap mengikuti proses lanjutan dari laporan tuduhan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka hasil gelar perkara, setelah mediasi antara kedua belah pihak berakhir deadlock, dimana Ridwan Kamil meminta proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera.

Editor

Recent Posts

Sambut Kemerdekaan, Swiss-Belresort Dago Hadirkan “Merdeka Escape 2026” & Promo Kuliner

SATUJABAR, BANDUNG - Liburan yang berkesan di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung melalui program spesial Merdeka…

56 menit ago

El Nino 2026, BMKG: Kolaborasi Lintas Sektoral Hadapi Ancaman Bahaya

SATUJABAR, JAKARTA -  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) berkomitmen untuk memperkuat respons lintas sektor…

2 jam ago

PSSI Resmi Dukung Mayor Jenderal Khiev Sameth Jabat Presiden AFF 2026-2031

SATUJABAR, JAKARTA – PSSI atau Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia resmi mendukung penuh kepada Mayor…

3 jam ago

Ratusan WNI Terdampak Gempa Kumamoto Jepang Dalam Pantauan

Berdasarkan data per Desember 2025, tercatat sebanyak 5.032 WNI bermukim di Kumamoto, dengan 214 WNI…

3 jam ago

Harga Emas Rabu 5/8/2026 Antam Rp 2.599.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 5/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

3 jam ago

PIALA PRESIDEN 2026: Persib Vs Persebaya di Final Kamis 6 Agustus

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Presiden 2026 berlangsung dari tanggal 25 Juli hingga 6 Agustus 2026.…

5 jam ago

This website uses cookies.