Berita

Lisa Mariana Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

SATUJABAR, JAKARTA–Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Selegram, Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Lisa Mariana sebagai tersangka, pada Senin (20/10/2025) siang.

“Senin, LM (Lisa Mariana) dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Rizki mengatakan, Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik di Bareskrim Polri, sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pemanggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sudah diterima Lisa Mariana, sejak Jum’at (17/10/2025)

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah diterima (Lisa Mariana), sejak Jum’at (17/10/2025). Dijadwalkan diperiksa, jam 11 siang,” kata Rizki.

Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim, melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, status Lisa Mariana dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka, sejak pekan kemarin.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah membuat laporan resmi (LP) pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, yang telah menuduhnya sebagai ayah kandung dari anak perempuan Lisa, berinisial CA. Laporan Polisi teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025.

Bareskrim Polri telah berupaya melakukan mediasi terkait laporan tuduhan pencemaran nama baik Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun, upaya mediasi berakhir deadlock, atau tidak ada kesepakatan.

“Sudah selesai berdasarka hasil mediasi tersebut. Mediasi berakhir deadlock,” ujar pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Jhon memastikan, pihaknya siap mengikuti proses lanjutan dari laporan tuduhan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka hasil gelar perkara, setelah mediasi antara kedua belah pihak berakhir deadlock, dimana Ridwan Kamil meminta proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera.

Editor

Recent Posts

PT Krakatau Osaka Steel Akan Tutup Usaha Juni 2026, Ini Penjelasan Kemenperin

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mengungkapkan industri baja nasional tengah mengalami tantangan besar di tengah…

1 jam ago

Kemendag Terima AGTI, Perkuat Kinerja Ekpor Garmen dan Tekstil

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima kunjungan Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile…

1 jam ago

Kajian Subtitusi LPG ke CNG, Menteri Bahlil: Hasil Uji Coba Tabung 3 Bulan Lagi

SATUJABAR, JAKARTA, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebutkan kajian rencana subtitusi Liquefied Petroleum…

2 jam ago

Calon Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci Capai 89.051, Per 4 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Data Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyebutkan pelaksanaan ibadah haji Indonesia…

2 jam ago

Calo Haji Ilegal Ditangkap di Arab, Jumlahnya 10 Orang

SATUJABAR, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Maria Assegaff mengutip informasi KJRI Jeddah,…

2 jam ago

Hydroplus Sirnas A Jawa Tengah 2026: Atlet Pelatnas Denis Terhenti di babak 32 Besar

SATUJABAR, SEMARANG – Atlet Pelatas PBSI, Denis Azzarya harus mengakui keunggulan Izza Al-Faruq Aston Martin…

2 jam ago

This website uses cookies.