Berita

‘Lingkaran Setan’ Mafia Judi Online di Komdigi, Bagi-Bagi Uang Hasil ‘Mufakat Jahat’

SATUJABAR, JAKARTA– ‘Lingkaran Setan’ mafia kasus judi online, yang melibatkan pejabat dan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), makin terkuak. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, masih belum berhenti melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan pendalaman, yang saat ini telah menjerat sebanyak 24 orang tersangka terlibat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, mengatakan, peran para tersangka dalam pengungkapan kasus judi online, yang melibatkan pejabat dan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), semakin terbuka. Bahkan, jumlah tersangka dalam ‘lingkaran setan’, atau mafia judi online, berpotensi bertambah, karena proses penyelidikan, penyidikan, dan pendalaman oleh penyidik belum berhenti, masih terus berlanjut.

“Rekening dan akun e-commerce para tersangka, yang telah kami (penyidik) blokir, saat ini juga tengah dikoordinasikan dan analisa oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru, maupun temuan barang bukti lainnya, termasuk aset yang diduga merupakan hasil dari kejahatan, (praktik judi online),” ujar Karyoto.

Karyoto berjanji, Polda Metro Jaya yang dipimpinnya akan menindak tegas semua pihak yang terlibat (praktik judi online), tanpa terkecuali. Penindakan pelaku dan pemberantasan judi online merupakan salah satu poin dalam misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Upaya penyelidikan dan penyidikan (praktik judi online) yang saat ini dilakukan, tentunya selaras dengan komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Baik itu dari sisi oknum internal, atau pegawai di Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya,” tegas Karyoto.

Pengungkapan kasus mafia judi online yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, saat ini sudah menjerat sebanyak 24 tersangka, mulai kurir hingga bendahara. Termasuk di dalamnya, pejabat dan pegawai di Komdigi, peran dan keterlibatannya dalam persengkongkolan jahat.

Peran Tersangka
Peran tersangka Alwin Jabarti Kiemas (AJ), terkuak sebagai ‘bendahara’ di dalam kasus mafia akses judi online di Komdigi. Peran Alwin dari 24 orang yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka, bertugas mengelola keuangan hasil transaksi judi online (hasil koordinasi dengan pemilik/pengelola website judi online) yang diperoleh dan membagikan kepada para tersangka.

“Mengelola keuangan hasil koordinasi dengan website judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi, lalu mengantarkan uang hasil koodinasi dan membagikannya kepada masing-masing orang yang terlibat,” ujar Kelala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, membenarkan, AJ adalah Alwin Jabarti Kiemas, yang perannya di Komdigi, memverifikasi website judi online agar tidak diblokir hasil koordinasi, mufakat hajat.

Peran tersangka Adhi Kismanto (AK), staf ahli di Kominfo (Komdigi), berperan mengendalikan dan mengatur sejumlah pegawai ASN (aparatur sipil negara) di Komdigi agar tidak memblokir website/situs judi online yang sudah berkoordinasi dan menyetorkan sejumlah uang.

“Mengkoordinir untuk menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar tidak diblokir, dengan cara mengendalikan oknum ASN di Komdigi sesuai perannya masing-masing,” kata Ade Ary.

Adhi Kismanto diketahui pernah mengikuti seleksi penerimaan ASN untuk calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Komdigi, tapi dinyatakan tidak lolos. Namun, Adhi tetap dipekerjakan sebagai staf ahli di Komdigi, setelah dibuat SOP (standar operasional prosedur), atau aturan baru.

“Hasil pendalaman penyidikan, ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada tersangka AK (Adhi Kismanro) bersama timnya, sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran di Komdigi,” tambah Ade.

Kelola Kantor Satelit
Selain ‘bendahara’, Alwin Jabarti Kiemas juga disebut sebagai salah satu pengendalikan kantor satelit di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. bersama Adhi Kismanto (AK) dan inisial A. Di kantor satelit tersebut, mereka mempekerjakan 12 karyawan, terdiri dari 8 orang berperan sebagai operator, dan 4 orang lainnya sebagai admin.

“Dari hasil pendalaman proses penyidikan, di kantor tersebut, 12 karyawan tersebut ditugaskan mengumpulkan list, atau daftar website judi online,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.

Dari kantor satelit itulah, menjadi tempat ‘membina’ ribuan website judi online. Website-website tersebut tidak akan diblokir, setelah berkoordinasi dan menyetorkan sejumlah uang kepada para tersangka.

Para tersangka berkomplot jahat mengatur buka-tutup, atau blokir website judi online. Website judi online yang membayar setoran dijanjikan tetap ‘aman’ dibuka aksesnya, dan sebaliknya jika tidak menyetor uang maka seketika langsung diblokir.

“Dari hasil koordinasi, pemilik website judi online, diharuskan membayar hingga Rp 24 juta agar situs ingin tetap dibuka aksesnya oleh oknum pegawai Komdigi. Terkait besaran yang diminta setiap website judi online, paling besar Rp 24 juta” jelas Wira.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyita uang tunai hingga aset dengan jumlah total lebih dari Rp 167 miliar. Penyidik telah berkoordinasi dengan PPTAK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menganalisa transaksi keuangan, sekaligus menelusuri aset para tersangka.(chd).

Editor

Recent Posts

Kemlu Pulangkan 21 WNI Korban TPPO Bisnis Judol di Myanmar

Sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu bersama Perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus online scam…

5 jam ago

Jelang Peresmian Plakat Arthur Rimbaud, KAI Terima Dubes Prancis

BANDUNG - KAI menerima kunjungan resmi dari Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabian Penone, di…

6 jam ago

Kemensos Bantu Evakuasi Warga Terdampak Luapan Air Sungai Cibeet dan Citarum di Karawang

Sebanyak 423 kepala keluarga atau 1.260 jiwa terdampak banjir akibat luapan air sungai. SATUJABAR, JAKARTA…

7 jam ago

5 Daerah Pilkada Jabar 2024 Berpotensi Berujung di MK

SATUJABAR, BANDUNG-- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di lima daerah di wilayah Jawa Barat,…

7 jam ago

Kapolres Indramayu Pantau Rapat Pleno Pilkada di 26 PPK

Kegiatan monitoring itu berlangsung di 26 PPK yang ada di Kabupaten Indramayu. SATUJABAR, INDRAMAYU --…

7 jam ago

Rekomendasi Kafe Nuansa Pantai di Kota Bandung

Selain dengan konsep pada umumnya, tak sedikit kafe di Bandung yang memanjakan pengunjungnya dengan konsep…

7 jam ago

This website uses cookies.