Berita

Lindungi Kesehatan Jamaah Haji Reguler, Kemenag Wajibkan Punya JKN Aktif

Dengan perlindungan ini, jamaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah.

SATUJABAR, JAKARTA — Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh jamaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M, memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu untuk memastikan perlindungan menyangkut kesehatan jamaah haji Indonesia,

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Kemenag Muhammad Zain mengatakan, seluruh jamaah haji reguler harus memiliki JKN yang aktif. Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.

“Jadi, jamaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air,” ujar Muhammad Zain dalam keterangan persnya, Rabu (12/2/2025).

Dia menjelaskan, JKN memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jamaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku. “Secara umum, pelindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jamaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif,” ucap Zainut.

Sebelumnya, lanjut dia, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kata dia, kesehatan jamaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan.

Zain menambahkan, Kemenag berharap seluruh jamaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jamaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia. (yul)

Editor

Recent Posts

Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing: Menpora Erick Dukung FPTI Fasilitasi Pelaporan ke Polisi

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan keberpihakan negara pada sejumlah…

9 jam ago

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung,…

9 jam ago

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak…

9 jam ago

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui…

13 jam ago

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada…

14 jam ago

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi…

14 jam ago

This website uses cookies.