Senator asal Jabar Agita Nurfianti bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen, Selasa (7/4), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Pusat.(Foto: Istimewa)
SATUJABAR, JAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menyoroti maraknya penjualan minuman beralkohol melalui platform e-commerce dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen, Selasa (7/4), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Pusat.
Dalam rapat tersebut, Agita menekankan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, khususnya di kanal digital yang semakin sulit dikontrol. Berdasarkan pemantauannya, minuman beralkohol tersebut masih banyak beredar di platform e-commerce.
“Penjualan di e-commerce ini sangat luas, hampir semua barang tersedia, termasuk minuman beralkohol. Yang menjadi perhatian saya adalah bagaimana mekanisme pengawasan dan pembatasannya, mengingat minuman beralkohol hanya boleh dibeli oleh mereka yang berusia 21 tahun ke atas,” ujar Agita melalui keterangan resminya.
Ia menilai sistem pembelian secara online berpotensi disalahgunakan, terutama karena adanya celah dalam verifikasi identitas pembeli. Menurutnya, penggunaan identitas orang lain dalam transaksi digital sangat mungkin terjadi, sehingga membuka peluang akses bagi anak-anak dan remaja.
“Pembelian secara online ini bisa saja diakali, misalnya dengan menggunakan identitas orang lain. Ini tentu berisiko terhadap perlindungan konsumen, terutama untuk mencegah penyebaran minuman beralkohol kepada anak-anak, remaja, dan usia sekolah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agita juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat tidak hanya di platform digital, tetapi juga pada distribusi offline. Ia mengungkapkan bahwa peredaran minuman beralkohol secara ilegal masih kerap ditemukan di warung dan kios yang diam-diam menjual secara tersembunyi.
“Penindakan seperti razia memang sudah dilakukan, tetapi faktanya masih terus bermunculan. Ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih sistematis dan berkelanjutan untuk memutus mata rantai distribusi minuman beralkohol ilegal,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol melalui e-commerce tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau terkait penjualan minuman beralkohol Bu itu nggak boleh dijual di online. Kalau ibu ada (informasi penjualan minuman beralkohol secara online) ya sampaikan ke kami Bu, bisa kami tutup perusahannya. Jadi kami punya aturan itu tidak boleh ya, tidak boleh dijual melalui e-commerce,” ujar Budi Santoso.
Melalui pembahasan RUU Perlindungan Konsumen ini, Agita berharap pemerintah dapat memperkuat regulasi dan sistem pengawasan, baik di ranah digital maupun konvensional, guna memastikan perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali.
SATUJABAR, KARAWANG--Kasus sepeda motor milik karyawan yang sering hilang di Kawasan Industri KIIC (Karawang International…
SATUJABAR, NINGBO CHINA – Pasangan ganda putri Indonesia, Rachel Allessya Rose/Febi Setianingrum kalah dari pasangan…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan platform Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak…
SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Hakim Konstitusi, serta keanggotaan Ombudsman Republik…
SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan teknologi peralatan pengolahan gula semut…
SATUJABAR, SURABAYA - Swiss-Belhotel International mengumumkan rebranding resmi hotelnya di Surabaya menjadi Swiss-Belexpress Jemursari Surabaya…
This website uses cookies.