(Foto: Humas Pemkot Bandung)
SATUJABAR, BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung melakukan edukasi dan teguran kepada seorang pedagang kuliner di kawasan Cibadak yang sempat viral di media sosial karena diduga menggunakan bahan nonhalal tanpa mencantumkan penanda yang jelas kepada konsumen.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengatakan bahwa penanganan dilakukan pada Jumat, 12 Desember, melalui tim edukasi serta tim cegah dan deteksi dini Satpol PP Kota Bandung.
Tim melakukan penelusuran informasi dan menemui pedagang yang bersangkutan di kediamannya karena saat itu sudah tidak berjualan.
“Dalam pertemuan tersebut, kami melakukan wawancara sekaligus edukasi. Yang bersangkutan mengakui menggunakan minyak B2 sebagai salah satu bahan pengolahan makanan, dan hal itu dituangkan dalam surat pernyataan,” ujar Idris kepada Humas Kota Bandung.
Dalam surat pernyataan tersebut, pedagang menyatakan kesediaannya untuk memasang penanda yang jelas bahwa produk yang dijual mengandung unsur nonhalal.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui sejak awal dan dapat memilih makanan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan atribut atau tampilan yang berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah makanan yang dijual aman atau halal bagi seluruh konsumen.
Ke depan, pedagang diminta berjualan secara wajar dengan memberikan informasi yang transparan.
Idris menegaskan bahwa Satpol PP Kota Bandung telah memberikan teguran secara lisan dan akan melakukan pengawasan secara berkala.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan komitmen yang telah disampaikan dalam surat pernyataan benar-benar dijalankan.
“Tentu menjadi perhatian bersama. Kami akan tetap melakukan kontrol, komunikasi, dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat, baik warga Kota Bandung maupun pendatang, agar lebih cermat dan bijak dalam memilih makanan, tidak hanya dari sisi kesehatan tetapi juga kesesuaian dengan keyakinan.
Selain itu, Satpol PP Kota Bandung mengingatkan para pelaku usaha kuliner untuk lebih terbuka dan jujur kepada konsumen.
Mengingat mayoritas masyarakat Kota Bandung tidak mengonsumsi makanan nonhalal, keterbukaan informasi mengenai bahan makanan dinilai sangat penting untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik.
“Penanda atau tulisan bisa dipasang di gerobak, etalase, atau media lain yang mudah dilihat. Prinsipnya, jangan sampai konsumen tidak mengetahui informasi penting terkait produk yang dikonsumsi,” tutur Idris.
Di sisi lain, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memastikan segera melakukan pengecekan dan pemantauan berkala.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar menyatakan, Bidang Kemanan Pangan DKPP telah memonitor ke lokasi. Pelabelan nonhalal bakal dilakukan segera.
“Kami sudah cek. Pemasangan label nonhalal akan segera kami lakukan,” terang Gin Gin.
SATUJABAR, BANDUNG-- Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku…
SATUJABAR, GARUT--Puluhan calon pengantin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan jasa wedding…
SATUJABAR, JAKARTA – Fenomena sinkhole atau lubang runtuhan tanah yang kerap terjadi di sejumlah wilayah…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…
SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…
This website uses cookies.