Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar mengapresiasi penetapan tersangka Selegram, Lisa Mariana oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penetapan tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membuktikan apa yang selama ini disampaikan Lisa Mariana hanyalah kebohongan belaka, dan mengandung fitnah yang keji.
“Kami apresiasi LM (Lisa Mariana) ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka LM membuktikan, apa yang selama ini disampaikan LM terbukti hanyalah kebohongan belaka, dan mengandung fitnah yang keji terhadap klien kami (Ridwan Kamil),” ujar Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10/2025).
Muslim menegaskan, Lisa Mariana telah merusak nama baik mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, yang menuduhnya sebagai ayah kandung dari anak perempuannna, berinisial CA. Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Ridwan Kamil atas Laporan Polisi (LP) ke Bareskrin Polri, teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025.
Muslim yakin, penyidik Bareskrim Polri bekerja secara profesional dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Lisa Mariana. Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, tentunya setelah melewati proses penyelidikan, dengan memeriksa pelapor Ridwan Kamil, terlapor, Lisa Mariana, saksi-saksi, barang bukti, termasuk melakukan tes DNA (Asam Deoksiribonukleat).
“Kami percaya, Bareskrim Polri telah bekerja secara profesional, mulai dari menerima laporan, memeriksa klien kami, terlapor, saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, termasuk melakukan tes DNA hingga penetapan LM sebagai tersangka,” tegas Muslim.
Muslim mengungkapkan, penetapan tersangka LM, sekaligus membuktikan upaya klien kami dalam mencari kebenaran dan keadilan berada di jalur yang benar, relevan, tidak mengada-ada, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, membuktikan pernyataannya selama jni terbantahkan, hanya kebohongan belaka dan fitnah yang keji.
Muslim akan mengawal jalannya proses hukum yang sedang dijalankan penyidik Bareskrim Polri. Proses hukum harus berjalan hingga tuntas, agar bisa memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi siapapun tidak sembarangan menuduh tanpa bukti di media sosial, karena ada konsekuensi hukum yang bisa menjerat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Lisa Mariana sebagai tersangka, pada Senin (20/10/2025) siang.
“Besok Senin, LM (Lisa Mariana) dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Rizki mengatakan, Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik di Bareskrim, sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pemanggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil, sudah diterima Lisa Mariana, sejak Jum’at (17/10/2025)
“Surat panggilan sebagai tersangka sudah diterima (Lisa Mariana), sejak Jum’at (17/10/2025). Dijadwalkan diperiksa, jam 11 siang,” kata Rizki.
Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, setelah penyidik Dittipidsiber, melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, status Lisa Mariana dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka, sejak pekan kemarin.
Bareskrim Polri telah berupaya melakukan mediasi terkait laporan tuduhan pencemaran nama baik Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun, upaya mediasi berakhir deadlock, atau tidak ada kesepakatan.
“Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut. Mediasi berakhir deadlock,” ujar pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, di Bareskrim Polri, Jakarta.
Jhon memastikan, pihaknya siap mengikuti proses lanjutan dari laporan tuduhan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka hasil gelar perkara, setelah mediasi antara kedua belah pihak berakhir deadlock, Ridwab Kamil tetap meminta proses hukum berjalan.
SATUJABAR, BANDUNG--Bangunan Ponpok Pesantren (Ponpes) Attohiriyah di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, roboh diterjang reruntuhan…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (27/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
SATUJABAR, BOGOR - Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, mengatakan akan melakukan revitalisasi atau renovasi bangunan…
SATUJABAR, TANJUNGSARI - Ratusan pembalap motorcross menjajal dan beradu cepat di trek Sirkuit Cambora Desa…
SATUJABAR, GARUT – Seremoni pembukaan kejuaraan sepakbola Liga 4 Seri 1 dan Seri 2 Piala…
SATUJABAR, KUDUS – Pekan Olahraga Nasional (PON) Bela Diri/2025 Kudus akhirnya resmi ditutup oleh Ketum…
This website uses cookies.