Berita

KSPSI: UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5 Persen

Besaran naiknya UMP 6,5 persen itu tinggal menunggu ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur.

SATUJABAR, BANDUNG — Pemprov Jabar bersama pengusaha dan serikat pekerja, telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan, kenaikan UMP 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.

“Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat (Pj) Gubernur,” ujar Roy, saat dihubungi di Bandung, Rabu.

Setelah penetapan UMP, lanjut Roy, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya akan membahas dan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang paling lambat harus rampung 18 Desember 2024.

Ketentuannya, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, mengamanatkan agar penetapan UMK tidak boleh berada di bawah UMP, namun jika di atas bisa dilakukan.

Kata dia, sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur. “Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5, persen,” katanya.

Kenaikan UMP 6,5 persen ini, jika dirupiahkan berarti terjadi kenaikan sekitar Rp140 ribu dari besaran UMP sebelumnya. “Untuk UMP kenaikannya itu kecil, asalnya Rp 2.057.000, kalau naik 6,5 naik menjadi Rp 2.191.000. Jadi kenaikannya enggak besar cuma Rp 140 ribuan kalau kita lihat,” katanya.

Dengan kesepakatan UMP yang disebutnya kecil, Roy mengaku, serikat pekerja tidak terlalu ngotot karena upah di Jabar berdasarkan UMK masing-masing kabupaten/kota. “Makanya nanti dilarang merekomendasikan di bawah 6,5 persen,” ucapnya.

Sementara terkait Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP), kata dia, hingga saat ini masih terjadi ketidaksepakatan, karena dari pengusaha tidak sepakat dengan kenaikan 11,5 persen.

“UMP kita usulkan 5 persen, karena harus di atas UMP, jadi kalau UMP 6,5 persen, maka harus di atas itu. Kenaikannya UMP 6,5 persen, tambah 5 persen jadi 11,5 persen,” katanya.

Terkait hal itu, Roy mengaku, pihaknya akan menunggu sikap dari gubernur apakah akan menerbitkan SK UMP atau tidak. (yul)

Editor

Recent Posts

TPK Hotel Bintang dan Nonbintang Turun pada Februari 2025

BANDUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang pada…

12 menit ago

Inflasi Maret 2025 Catatkan Kenaikan 1,03 Persen Secara Year-on-Year

BANDUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa inflasi pada Maret 2025 tercatat sebesar 1,03…

18 menit ago

Harga Emas Antam Selasa 8/4/2025 Rp 1.754.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 8/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

54 menit ago

10 Hari Libur Lebaran, Pangandaran Dikunjungi 395 Ribu Lebih Wisatawan

SATUJABAR, PANGANDARAN - Objek Wisata Pangandaran, Jawa Barat, ramai dikunjungi wisatawan selama libur Lebaran. Tercatat…

2 jam ago

Prabowo Apresiasi Operasi Ketupat 2025 Sukses, Kapolri Berterimakasih Atas Kerja Keras Anggota di Lapangan

SATUJABAR, KARAWANG - Kepala Korps Lalu-Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pok. Agus Suryonugroho, merasa senang atas…

3 jam ago

Hari Terakhir Cuti Lebaran, Arus Balik Penumpang KA di Cirebon Masih Ramai

Secara total, dari tanggal 21 Maret hingga 7 April 2025, Daop 3 Cirebon telah melayani…

4 jam ago

This website uses cookies.