Besaran naiknya UMP 6,5 persen itu tinggal menunggu ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur.
SATUJABAR, BANDUNG — Pemprov Jabar bersama pengusaha dan serikat pekerja, telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan, kenaikan UMP 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.
“Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat (Pj) Gubernur,” ujar Roy, saat dihubungi di Bandung, Rabu.
Setelah penetapan UMP, lanjut Roy, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya akan membahas dan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang paling lambat harus rampung 18 Desember 2024.
Ketentuannya, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, mengamanatkan agar penetapan UMK tidak boleh berada di bawah UMP, namun jika di atas bisa dilakukan.
Kata dia, sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur. “Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5, persen,” katanya.
Kenaikan UMP 6,5 persen ini, jika dirupiahkan berarti terjadi kenaikan sekitar Rp140 ribu dari besaran UMP sebelumnya. “Untuk UMP kenaikannya itu kecil, asalnya Rp 2.057.000, kalau naik 6,5 naik menjadi Rp 2.191.000. Jadi kenaikannya enggak besar cuma Rp 140 ribuan kalau kita lihat,” katanya.
Dengan kesepakatan UMP yang disebutnya kecil, Roy mengaku, serikat pekerja tidak terlalu ngotot karena upah di Jabar berdasarkan UMK masing-masing kabupaten/kota. “Makanya nanti dilarang merekomendasikan di bawah 6,5 persen,” ucapnya.
Sementara terkait Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP), kata dia, hingga saat ini masih terjadi ketidaksepakatan, karena dari pengusaha tidak sepakat dengan kenaikan 11,5 persen.
“UMP kita usulkan 5 persen, karena harus di atas UMP, jadi kalau UMP 6,5 persen, maka harus di atas itu. Kenaikannya UMP 6,5 persen, tambah 5 persen jadi 11,5 persen,” katanya.
Terkait hal itu, Roy mengaku, pihaknya akan menunggu sikap dari gubernur apakah akan menerbitkan SK UMP atau tidak. (yul)
BANDUNG – Bali United vs Persib Bandung 1-1 dalam laga Liga 1 BRI yang berlangsung…
SATUJABAR, BANDUNG-- Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat…
BANDUNG - Pemerintah apresiasi PT Samsung Electronics Indonesia yang berkontribusi pada kinerja sektor industri Indonesia…
BANDUNG - Pemerintah Republik Indonesia menyambut baik pengumuman dari Brazil sebagai Ketua BRICS 2025, mengenai…
SATUJABAR, CIAMIS-- Kapolres Ciamis, Jawa Barat, AKBP Akmal, memberikan edukasi kepada siswa SMA Negeri 1…
SATUJABAR, KOREA -- Pada 6 Januari, aktor Yoo Yeok Seok berbicara dalam wawancara dengan Sports…
This website uses cookies.