UMKM

Kredit apa yang cocok bagi UMKM?

BANDUNG – Kredit apa yang cocok bagi UMKM? Pembiayaan UMKM adalah jenis pembiayaan yang ditujukan khusus bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan atau menjalankan usahanya.
Pembiayaan UMKM dapat digunakan sebagai modal usaha, pengadaan peralatan dan barang, serta ekspansi Bisnis. Sobat KUKM dapat mengakses pembiayaan ini melalui bank, koperasi, fintech, dan Lembaga pembiayaan lainnya.
Lalu, apa saja jenis pembiayaan yang tersedia untuk diakses pelaku UMKM?
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
KUR merupakan program pembiayaan UMKM pemerintah dengan suku bunga rendah guna memperkuat sektor UMKM yang menjadi fondasi ekonomi Indonesia. Terkait penetapan bunga KUR, pemerintah telah menetapkan acuan yang tercantum pada Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Aturan ini menentukan bahwa:
KUR super mikro diberikan dengan plafon Rp10 juta, berjangka Waktu tiga tahun untuk pembiayaan modal kerja dan lima tahun untuk pembiayaan investasi. Sedangkan bunga KUR super mikro ditetapkan sebesar 3% efektif per tahun.
KUR Mikro diberikan dengan plafon Rp10 juta-Rp100 juta, dengan rentang bunga 6%-9% efektif per tahun. Adapun, jangka waktu KUR Mikro paling lama tiga tahun untuk pembiayaan modal kerja dan lima tahun untuk pembiayaan investasi.
KUR Kecil diberikan dengan plafon Rp100 juta-Rp500 juta, dengan rentang bunga 6-9% efektif per tahun. Sedangkan, jangka waktu KUR Kecil paling lama empat tahun untuk pembiayaan modal kerja dan lima tahun untuk pembiayaan investasi.
Perlu diketahui, pengajuan KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan yang disertakan dalam aplikasi pengajuan pembiayaan kepada pihak penyalur KUR.
Pembiayaan PNM
Pelaku UMKM juga dapat mengakses pembiayaan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan plafon mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta. Plafon tersebut mencakup kategori pembiayaan bagi usaha ultra mikro hingga pelaku usaha yang telah naik kapasitas usahanya ke segmen mikro (ULaMM).
Pembiayaan Koperasi
Koperasi sering digunakan sebagai sumber pembiayaan alternatif bagi UMKM, dengan Harga yang lebih terjangkau. Selain itu, mekanisme pengajuan pembiayaan di koperasi tidak sesulit meminjam di Lembaga keuangan. Proses pencairan juga terbilang cepat.
P2P Lending
Pinjaman Peer-to-Peer (P2P) yang berbasis platform online memungkinkan UMKM mendapatkan pinjaman tanpa melalui proses yang rumit seperti pada lembaga keuangan konvensial.
Berikut penjelasan mengenai jenis sumber pembiayaan yang bisa diakses pelaku UMKM untuk mendukung keberlanjutan usahanya.
Nah, Jika Sobat KUKM ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Sobat KUKM dapat mengunjungi instagram @kemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKM, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1451 587.
Sumber: KemenkopUKM
Editor

Recent Posts

Macau Open 2026: Thalita & Dinda Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

60 menit ago

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Bus Damri di Jalan Pasteur Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas terlindas Bis Damri di Jalan Dr. Djunjunan, atau…

2 jam ago

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia di Jawa Barat menggelar…

4 jam ago

Macau Open 2026: Bagas Shujiwo Lewati Babak 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

6 jam ago

Chairul Mukmin, Alumni UMY, Juara SUCI 2026

Chairul Mukmin atau yang kerap disapa Mukmin, Alumni UMY, menjadi juara dalam Stand Up Comedy…

6 jam ago

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Insentif guru madrasah Non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026, ungkap Menteri Agama…

6 jam ago

This website uses cookies.