Berita

KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Gubernur dan Wagub Jabar Terpilih 9 Januari 2025

SATUJABAR, BANDUNG– Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Penetapan akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis 9 Januari 2025.

Jadwal penetapan pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, menerima surat dari KPU RI. Surat yang ditujukan ke KPU Jawa Barat tersebut, bernomor 24/PL.02.7-SD/06/202, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

“Jadwalnya hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025. Sudah diinformasikan oleh KPU RI, sebagai hari penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah, dalam keterangannya, Selasa (07/01/2025).

Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat 1, PKPU Nomor 18 Tahun 2024, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka penetapan calon terpilih harus dilakukan paling lama 3 hari setelah KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memperoleh surat pemberitahuan resmi.

Aneu mengatakan, terkait penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih, saat ini KPU Jawa Barat masih membahas soal tempat dan waktunya. Masih dibahas Komisioner KPU Jawa Barat, tapi untuk penetapannya sudah diputuskan, hari Kamis 9 Januari 2025.

Aneu menjelaskan, KPU Jawa Barat juga akan mengundang kehadiran tiga pasangan calon lainnya, yakni pasangan Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, dan pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie.

“Tidak hanya para kandidat saja. Tapi, atas instruksi KPU RI, juga harus mengundang banyak pihak agar acara penetapan tersosialisasi dengan baik,” jelas Aneu.

Sementara untuk penetapan pasangan terpilih di Pilkada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa Barat, diberlakukan bagi daerah yang tidak ada gugatan ke MK. Pasangan Bupati dan Walikota terpilih tersebut, akan ditetapkan sesuai ketentuan, maksimal 3 hari sejak turunnya surat penetapan dari KPU RI.

Ada sebelas hasil Pilkada yang digugat ke MK dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Jawa Barat. Kesebelas Pilkada Kota dan Kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kota Depok, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Cirebon.

“Jadi untuk hasil Pilkada Serentak Kabupaten dan Kota, waktu penetapannya sama. Kecuali untuk Kabupaten dan Kota, yang masih berperkara (digugat) ke MK,” tegas Aneu.(chd).

Editor

Recent Posts

Polda Jabar Pastikan Dedi Mulyadi Tidak Ada di Lokasi Insiden Maut Garut

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat memastikan, Gubernur, Dedi Mulyadi tidak ada di lokasi Pendopo Kabupaten Garut,…

6 jam ago

Study Tour di Sekolah Dilarang, Pemprov Jabar Ingin Lindungi Ekonomi Keluarga

SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menjawab aksi demo para pelaku pariwisata di Jawa Barat…

10 jam ago

6 Pengeroyok ‘Samson’ di Sukabumi Divonis 6 Bulan-1,5 Tahun Penjara

SATUJABAR, SUKABUMI--Enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan Suherman alias Samson hingga tewas di Kabupaten Sukabumi, Jawa…

11 jam ago

Duel Maut Siswa SMP di Cianjur, Satu Tewas Terjatuh dari Atas Jembatan Sungai

SATUJABAR, CIANJUR--Empat siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat…

15 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 23/7/2025 Rp 1.970.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 23/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

17 jam ago

Legenda Bulu Tangkis Iie Sumirat Tutup Usia, Wamenpora Taufik: Almarhum Guru dan Sosok Panutan Bulu Tangkis Indonesia

Nama Iie Sumirat mulai mencuat di era 1970-an sebagai tunggal putra andalan tim bulutangkis Indonesia.…

18 jam ago

This website uses cookies.