Berita

2 Begal Sadis Sasar Pemudik di Sukabumi Diringkus Polisi

SATUJABAR, SUKABUMI–Dua begal sadis di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sasar pemudik beraksi di momen Lebaran. Polisi berhasil meringkus kedua pelaku begal.

Aksi begal sadis sasar pemudik bersepeda motor di momen Lebaran terjadi di Jalan Raya Pasir Angin Palasari-Bojonggenteng, Kampung Palasari Hilir, Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Korban bernama Ahmad Kosim, berusia 27 tahun, warga Kampung Babakansirna, Desa Pangkalan, Kecamatan Cikidang.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bersama Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil meringkus kedua pelaku. Kedua pelaku begal sadis tersebut diringkus tanpa perlawanan tidak lama setelah beraksi.

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), atau begal, di wilayah hukumnya merupakan bentuk respon cepat Polri atas Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/11/I/2025/SPKT/tertanggal 18 Maret 2026.

Korban yang sedang menempuh perjalanan mudik dari Jakarta bersama istrinya, dibegal pelaku saat melintas di Jalan Raya Pasir Angin Palasari-Bojonggenteng, Kecamatan Parungkuda. Aksi pembegalan terjadi Rabu pagi, pukul 05.30 WIB.

“Kami telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) di wilayah hukum Polres Sukabumi. Pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi diback-up Ditreskrimum Polda Jabar,” ujar Samian dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/03/2026).

Samian menjelaskan, korban sempat berusaha melakukan perlawanan dihadang pelaku. Sepeda motor yang dikendarai korban membonceng istrinya dipepet pelaku di lokasi sepi.

“Korban menabrakan sepeda motornya ke arah pelaku hingga terjatuh. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan langsung mengancam korban,” jelas Samian

Diancam senjata tajam, korban tidak berani melawan hingga merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku. Proses penyelidikan dengan berbekal bukti rekaman kamera pengawas CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnnya

Kedua pelaku atas nama Ari Pebriana, 27 tahun dan Asep Suryadi alias Marbun, 35 tahun, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menyita barang bukti sepeda motor bernopol F 4642 SAC yang digunakan pelaku, berikut dua buah telepon selular (ponsel).

Editor

Recent Posts

Jadi Tersangka kasus Penipuan Cek Kosong Rp.3 Miliar, Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Ditahan

SATUJABAR, BANDUNG--Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung, berinisial TD, dilaporkan kasus dugaan penipuan…

8 jam ago

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pemerasan mengaku-ngaku wartawan dan polisi. Korban pemerasan…

10 jam ago

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

SATUJABAR, JOHOR BAHRU MALAYSIA – Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan…

12 jam ago

Penjual Mie Ayam Vs Rentenir di Pengadilan, Siapa Menang?

SATUJABAR, SUKABUMI-- Penjual mie ayam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digugat rentenir ke pengadilan. Penjual…

12 jam ago

Waralaba Dorong UMKM Naik Kelas, Ungkap Wamendag Roro

SATUJABAR, JAKARTA – Waralaba menjadi sarana strategis dalam upaya mendorong UMKM untuk naik kelas. Wakil…

12 jam ago

Piala AFF U-19: Indonesia, Vietnam, Timor Leste, Myanmar

SATUJABAR, MEDAN – Piala AFF U-19 hasil drawing menempatkan Timnas Indonesia masuk Grup A ASEAN…

12 jam ago

This website uses cookies.