Berita

2 Begal Sadis Sasar Pemudik di Sukabumi Diringkus Polisi

SATUJABAR, SUKABUMI–Dua begal sadis di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sasar pemudik beraksi di momen Lebaran. Polisi berhasil meringkus kedua pelaku begal.

Aksi begal sadis sasar pemudik bersepeda motor di momen Lebaran terjadi di Jalan Raya Pasir Angin Palasari-Bojonggenteng, Kampung Palasari Hilir, Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Korban bernama Ahmad Kosim, berusia 27 tahun, warga Kampung Babakansirna, Desa Pangkalan, Kecamatan Cikidang.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bersama Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil meringkus kedua pelaku. Kedua pelaku begal sadis tersebut diringkus tanpa perlawanan tidak lama setelah beraksi.

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), atau begal, di wilayah hukumnya merupakan bentuk respon cepat Polri atas Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/11/I/2025/SPKT/tertanggal 18 Maret 2026.

Korban yang sedang menempuh perjalanan mudik dari Jakarta bersama istrinya, dibegal pelaku saat melintas di Jalan Raya Pasir Angin Palasari-Bojonggenteng, Kecamatan Parungkuda. Aksi pembegalan terjadi Rabu pagi, pukul 05.30 WIB.

“Kami telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) di wilayah hukum Polres Sukabumi. Pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi diback-up Ditreskrimum Polda Jabar,” ujar Samian dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/03/2026).

Samian menjelaskan, korban sempat berusaha melakukan perlawanan dihadang pelaku. Sepeda motor yang dikendarai korban membonceng istrinya dipepet pelaku di lokasi sepi.

“Korban menabrakan sepeda motornya ke arah pelaku hingga terjatuh. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan langsung mengancam korban,” jelas Samian

Diancam senjata tajam, korban tidak berani melawan hingga merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku. Proses penyelidikan dengan berbekal bukti rekaman kamera pengawas CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnnya

Kedua pelaku atas nama Ari Pebriana, 27 tahun dan Asep Suryadi alias Marbun, 35 tahun, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menyita barang bukti sepeda motor bernopol F 4642 SAC yang digunakan pelaku, berikut dua buah telepon selular (ponsel).

Editor

Recent Posts

Perkuat Integritas dan Keberkahan Operasi, Perwira Kilang Balongan Gelar Doa Bersama

SATUJABAR, BALONGAN – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Balongan terus menanamkan budaya kerja yang…

4 jam ago

‘Pak Ogah’ di Banjar Ditemukan Tewas di Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

SATUJABAR, BANJAR--Seorang pria di Kota Banjar, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai 'Pak Ogah', atau pengatur…

7 jam ago

Indonesia Bangun AI Factory Terbesar di ASEAN, Menkomdigi: Langkah Besar Menuju AI Hub Regional

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut baik peluncuran Zankore by Indosat,…

7 jam ago

Transformasi Digital Perkuat Layanan, bank bjb Raih Lima Titanium Awards pada PRIMA Awards 2026

BALI – Komitmen bank bjb dalam menghadirkan layanan perbankan yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan…

8 jam ago

Bandara Husein Layani Bandung-Palembang, Sudah Beroperasi

SATUJABAR, BANDUNG - Antusiasme masyarakat terhadap kembali beroperasinya penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung…

8 jam ago

Bandung Game Demo Day, Panggung Talenta Gim Lokal Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Bandung Game Demo Day yang digelar Pemkot Bandung di Gedung Serbaguna Balai…

8 jam ago

This website uses cookies.