Berita

KPU Majalengka Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak

SATUJABAR, MAJALENGKA — KPU Kabupaten Majalengka mengeluarkan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024 di sejumlah lokasi. Adapun APK itu meliputi reklame, spanduk, maupun umbul-umbul yang dapat digunakan selama berlangsungnya masa kampanye sejak 25 September – 24 November 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka Andhi Insan Sidieq mengatakan, sejumlah lokasi yang dilarang dipasangi APK adalah sepanjang jalan protokol di pusat Kabupaten Majalengka, yakni Jalan KH Abdul Halim.

‘’Kecuali di billboard yang sudah mengantongi izin dari perangkat daerah,’’ ujar Andhi, Kamis (26/9/2024).

Untuk areal kantor partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang berada di ruas jalan protokol tersebut, diperbolehkan dipasangi APK. Namun, pemasangannya tidak berada di bahu jalan. ‘’Jadi hanya sampai di batas kantor sekretariatnya saja,’’ ucapnya.

Selain itu, lokasi lainnya yang dilarang dipasang APK, di antaranya, tempat ibadah, lembaga pemerintahan, perkantoran, tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, lampu lalu lintas, median jalanan, trotoar, jembatan, dan pepohonan di sepanjang badan jalan.

Selain di lokasi-lokasi terlarang, APK boleh dipasang. Namun, pemasangannya harus mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Tak hanya mengatur soal pemasangan APK, KPU Kabupaten Majalengka juga telah menetapkan dua lokasi untuk pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar Pilkada Majalengka 2024.

‘’Yakni, di lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka dan lapangan eks Pasar Lawas,’’ ujarnya.

KPU melarang pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 di museum atau cagar budaya maupun tempat ibadah, dari mulai masjid, musala, gereja, wihara, pura, hingga kelenteng.

Selain itu, sejumlah lokasi yang dilarang dijadikan lokasi kampanye adalah rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, serta tempat wisata yang dikelola pemda maupun pemerintah desa. (yul)

Editor

Recent Posts

China Open 2026: Febri/Trias Gagal ke 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

8 jam ago

Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Tembus Daftar TIME100 Sports 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pembalap profesional asal Uni Emirat Arab sekaligus Global Face Wardah, Amna Al…

9 jam ago

China Open 2026: Biking Tegang! Jojo Lolos ke 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

11 jam ago

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk…

12 jam ago

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan…

13 jam ago

China Open 2026: Lolos ke 16 Besar, Fajar/Fikri Main Tiga Set

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

14 jam ago

This website uses cookies.