Berita

KPPS di Kabupaten Sumedang dapat perlindungan BPJS

SATUJABAR, BANDUNG – KPPS di Kabupaten Sumedang dapat perlindungan BPJS, menurut Pemkab Sumedang.

Pemkab Sumedang menanggung jaminan perlindungan bagi 39.003 petugas adhoc Pemilu 2024 mulai tingkat PPK, PPS, KPPS, serta Panwascam, PKD serta Pengawas TPS.

Untuk memberikan jaminan tersebut, Pemda Sumedang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kesbangpol Sumedang telah melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Januari kemarin. Dihadiri juga oleh Ketua KPU Sumedang dan Ketua Bawaslu Sumedang,” kata Kepala Bakesbangpol Sumedang, Asep Tatang Sujana, Jumat 2 Februari 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumedang, H. Asep Tatang Sujana mengatakan setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 berhak atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

“Penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya negara membantu menyediakan jaminan sosial kepada penyelenggara Pemilu, karena negara tidak menyediakan asuransi khusus,” katanya dikutip sumedangkab.go.id.

Menurut Asep, perlindungan bagi KPPS tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Atas niat baik tersebut dalam memberikan perlindungan kepada petugas KPPS, maka Kesbangpol Kabupaten Sumedang, BPJS Ketenagakerjaan, KPU Kabupaten Sumedang dan Bawaslu Kabupaten Sumedang bersama-sama mengusung ke Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Kesbangpol, terkait pembiayaannya,” imbuhnya.

APRESIASI

Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengapresiasi inisiasi Pemda Sumedang dalam memberikan fasilitas jaminan sosial bagi petugas KPPS tersebut.

Sebab kata Ogi, belum semua daerah menganggarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS di wilayahnya karena sesuai kemampuan daerah masing-masing.

“Untuk itu kami apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Pemkab Sumedang melalui Kesbangpol yang berupaya keras untuk dapat melindungi seluruh petugas KPPS dalam menjalankan pekerjaannya pada pemilu 2024 ini, sehingga pada pemilu saat ini seluruh petugas KPPS mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ucapnya.

Ia menambahkan, perlindungan yang diberikan kepada petugas KPPS berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Bilamana terjadi resiko Kecelakaan kerja pada saat penyelenggaraan kegiatan pemilu, maka peserta akan mendapatkan haknya untuk perawatan di rumah sakit hingga sembuh.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Rabu 24/6/2026 Antam Rp 2.655.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 25/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

38 menit ago

US Open 2026 Digelar di California, Total Hadiah Rp4,25 Miliar

FULLERTON — Kompetisi bulu tangkis internasional bergengsi, YONEX US Open 2026, resmi bergulir pekan ini.…

2 jam ago

Piala Dunia 2026: Kroasia Jaga Peluang Lolos

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026, Selasa 23 Juni 2026 waktu setempat atau Rabu 24…

2 jam ago

Sumedang Pertahankan Iklim Investasi Kondusif

SATUJABAR, SUMEDANG - Ragam langkah telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menciptakan iklim investasi yang…

2 jam ago

Sumedang Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

SATUJABAR, SUMEDANG – Kabupaten Sumedang memiliki fondasi yang kuat untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru…

2 jam ago

Pendaftaran SPMB Kota Jalur Domisili Sedang Berjalan

SATUJABAR, BANDUNG – Pendaftaran SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru Kota Bandung jenjang SD dan…

2 jam ago

This website uses cookies.