Berita

KPPS di Kabupaten Sumedang dapat perlindungan BPJS

SATUJABAR, BANDUNG – KPPS di Kabupaten Sumedang dapat perlindungan BPJS, menurut Pemkab Sumedang.

Pemkab Sumedang menanggung jaminan perlindungan bagi 39.003 petugas adhoc Pemilu 2024 mulai tingkat PPK, PPS, KPPS, serta Panwascam, PKD serta Pengawas TPS.

Untuk memberikan jaminan tersebut, Pemda Sumedang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kesbangpol Sumedang telah melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Januari kemarin. Dihadiri juga oleh Ketua KPU Sumedang dan Ketua Bawaslu Sumedang,” kata Kepala Bakesbangpol Sumedang, Asep Tatang Sujana, Jumat 2 Februari 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumedang, H. Asep Tatang Sujana mengatakan setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 berhak atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

“Penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya negara membantu menyediakan jaminan sosial kepada penyelenggara Pemilu, karena negara tidak menyediakan asuransi khusus,” katanya dikutip sumedangkab.go.id.

Menurut Asep, perlindungan bagi KPPS tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Atas niat baik tersebut dalam memberikan perlindungan kepada petugas KPPS, maka Kesbangpol Kabupaten Sumedang, BPJS Ketenagakerjaan, KPU Kabupaten Sumedang dan Bawaslu Kabupaten Sumedang bersama-sama mengusung ke Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Kesbangpol, terkait pembiayaannya,” imbuhnya.

APRESIASI

Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengapresiasi inisiasi Pemda Sumedang dalam memberikan fasilitas jaminan sosial bagi petugas KPPS tersebut.

Sebab kata Ogi, belum semua daerah menganggarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS di wilayahnya karena sesuai kemampuan daerah masing-masing.

“Untuk itu kami apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Pemkab Sumedang melalui Kesbangpol yang berupaya keras untuk dapat melindungi seluruh petugas KPPS dalam menjalankan pekerjaannya pada pemilu 2024 ini, sehingga pada pemilu saat ini seluruh petugas KPPS mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ucapnya.

Ia menambahkan, perlindungan yang diberikan kepada petugas KPPS berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Bilamana terjadi resiko Kecelakaan kerja pada saat penyelenggaraan kegiatan pemilu, maka peserta akan mendapatkan haknya untuk perawatan di rumah sakit hingga sembuh.

Editor

Recent Posts

Pencuri Modus Ganjal ATM di Bogor Ditangkap, 41 Kartu ATM Disita

SATUJABAR, BOGOR--Pelaku pencurian modus ganjal ATM di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dari tangan…

7 jam ago

Kejuaraan Renang Pelajar se-Jabar 2026 Dibuka Bupati Garut

SATUJABAR, GARUT – Kejuaraan Renang Pelajar se-Jawa Barat Piala Bupati Garut Tahun 2026 resmi berlangsung…

8 jam ago

KTT Asean 2026: Bahas Myanmar & Konflik Batas Negara

SATUJABAR, CEBU – KTT Asean 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendorong penguatan stabilitas dan…

11 jam ago

Haji 2026: 117.452 Jemaah Diberangkatkan, 20 Wafat

SATUJABAR, MAKKAH — Hingga Jumat, 8 Mei 2026, sebanyak 303 kloter dengan total 117.452 jemaah…

11 jam ago

Edutrip Dorong Pariwisata Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA- Edutrip menjadi salah satu jalan untuk mendorong kinerja sektor pariwisata Indonesia. Oleh karena…

12 jam ago

Kejadian Bencana Per 9 Mei 2026 dan Penanganan BNPB

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana baru yang terjadi…

12 jam ago

This website uses cookies.