Berita

KPPS di Kabupaten Sumedang dapat perlindungan BPJS

SATUJABAR, BANDUNG – KPPS di Kabupaten Sumedang dapat perlindungan BPJS, menurut Pemkab Sumedang.

Pemkab Sumedang menanggung jaminan perlindungan bagi 39.003 petugas adhoc Pemilu 2024 mulai tingkat PPK, PPS, KPPS, serta Panwascam, PKD serta Pengawas TPS.

Untuk memberikan jaminan tersebut, Pemda Sumedang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kesbangpol Sumedang telah melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Januari kemarin. Dihadiri juga oleh Ketua KPU Sumedang dan Ketua Bawaslu Sumedang,” kata Kepala Bakesbangpol Sumedang, Asep Tatang Sujana, Jumat 2 Februari 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumedang, H. Asep Tatang Sujana mengatakan setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 berhak atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

“Penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya negara membantu menyediakan jaminan sosial kepada penyelenggara Pemilu, karena negara tidak menyediakan asuransi khusus,” katanya dikutip sumedangkab.go.id.

Menurut Asep, perlindungan bagi KPPS tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Atas niat baik tersebut dalam memberikan perlindungan kepada petugas KPPS, maka Kesbangpol Kabupaten Sumedang, BPJS Ketenagakerjaan, KPU Kabupaten Sumedang dan Bawaslu Kabupaten Sumedang bersama-sama mengusung ke Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Kesbangpol, terkait pembiayaannya,” imbuhnya.

APRESIASI

Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengapresiasi inisiasi Pemda Sumedang dalam memberikan fasilitas jaminan sosial bagi petugas KPPS tersebut.

Sebab kata Ogi, belum semua daerah menganggarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS di wilayahnya karena sesuai kemampuan daerah masing-masing.

“Untuk itu kami apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Pemkab Sumedang melalui Kesbangpol yang berupaya keras untuk dapat melindungi seluruh petugas KPPS dalam menjalankan pekerjaannya pada pemilu 2024 ini, sehingga pada pemilu saat ini seluruh petugas KPPS mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ucapnya.

Ia menambahkan, perlindungan yang diberikan kepada petugas KPPS berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Bilamana terjadi resiko Kecelakaan kerja pada saat penyelenggaraan kegiatan pemilu, maka peserta akan mendapatkan haknya untuk perawatan di rumah sakit hingga sembuh.

Editor

Recent Posts

2 Begal Sadis Sasar Pemudik di Sukabumi Diringkus Polisi

SATUJABAR, SUKABUMI--Dua begal sadis di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sasar pemudik beraksi di momen Lebaran.…

24 menit ago

Puncak Arus Balik 24 Maret, Kakorlantas: Pemudik Agar Manfaatkan WFA

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…

4 jam ago

Sinergi Penanganan Arus Balik, Jasa Raharja Kunjungi Command Center KM 29

SATUJABAR, BEKASI - Korlantas Polri terus memperkuat koordinasi lintas sektoral guna memastikan kelancaran arus balik…

4 jam ago

Hari H Lebaran, Masyarakat Masih Terpantau Mudik

SATUJABAR, JAKARTA - Penumpang angkutan umum pada hari H Lebaran, Sabtu (21/3) mencapai 873.916 orang…

4 jam ago

Jurus Kemenhub Atur Arus Balik Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bergerak cepat melakukan evaluasi sejumlah titik krusial pada…

4 jam ago

Pemudik Merasa Nyaman Usai Istirahat di Posko Mudik Pemkot Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Posko Mudik Kolaborasi di SDN 090 Cibiru menjadi salah satu titik singgah…

4 jam ago

This website uses cookies.