Simulasi pencoblosan Pemilu 2024 (FOTO: Humas Kota Bandung)
SATUJABAR, BANDUNG – KPPS di Kabupaten Sumedang dapat perlindungan BPJS, menurut Pemkab Sumedang.
Pemkab Sumedang menanggung jaminan perlindungan bagi 39.003 petugas adhoc Pemilu 2024 mulai tingkat PPK, PPS, KPPS, serta Panwascam, PKD serta Pengawas TPS.
Untuk memberikan jaminan tersebut, Pemda Sumedang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kesbangpol Sumedang telah melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Januari kemarin. Dihadiri juga oleh Ketua KPU Sumedang dan Ketua Bawaslu Sumedang,” kata Kepala Bakesbangpol Sumedang, Asep Tatang Sujana, Jumat 2 Februari 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumedang, H. Asep Tatang Sujana mengatakan setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 berhak atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
“Penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya negara membantu menyediakan jaminan sosial kepada penyelenggara Pemilu, karena negara tidak menyediakan asuransi khusus,” katanya dikutip sumedangkab.go.id.
Menurut Asep, perlindungan bagi KPPS tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Atas niat baik tersebut dalam memberikan perlindungan kepada petugas KPPS, maka Kesbangpol Kabupaten Sumedang, BPJS Ketenagakerjaan, KPU Kabupaten Sumedang dan Bawaslu Kabupaten Sumedang bersama-sama mengusung ke Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Kesbangpol, terkait pembiayaannya,” imbuhnya.
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengapresiasi inisiasi Pemda Sumedang dalam memberikan fasilitas jaminan sosial bagi petugas KPPS tersebut.
Sebab kata Ogi, belum semua daerah menganggarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS di wilayahnya karena sesuai kemampuan daerah masing-masing.
“Untuk itu kami apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Pemkab Sumedang melalui Kesbangpol yang berupaya keras untuk dapat melindungi seluruh petugas KPPS dalam menjalankan pekerjaannya pada pemilu 2024 ini, sehingga pada pemilu saat ini seluruh petugas KPPS mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ucapnya.
Ia menambahkan, perlindungan yang diberikan kepada petugas KPPS berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Bilamana terjadi resiko Kecelakaan kerja pada saat penyelenggaraan kegiatan pemilu, maka peserta akan mendapatkan haknya untuk perawatan di rumah sakit hingga sembuh.
SATUJABAR, BANDUNG--Aktivis demokrasi sekaligus Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati,…
SATUJABAR, GARUT--Sepuluh orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tewasnya tiga warga sipil dan anggota kepolisian…
SATUJABAR, BANDUNG--Para pekerja pariwisata di Jawa Barat, menggelar aksi unjukrasa di Gedung Sate, Kota Bandung.…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat masih memburu dua pelaku dalam kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasonal.…
SATUJABAR, GARUT--Bripka Cecep Saeful Bahri, mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) Aipda Anumerta, setelah gugur…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 21/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
This website uses cookies.