Berita

KPK Verifikasi Aduan Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mencurigai dugaan konflik kepentingan terkait kegiatan tersebut.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aduan menyangkut adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah, pada pekan lalu. Aduan itu sudah masuk dalam tahap verifikasi.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan kegiatan retreat kepala daerah di Akmil Magelang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/2). Koalisi mencurigai dugaan konflik kepentingan terkait kegiatan tersebut.

Anggota Koalisi Feri Amsari mencurigai, pelaksanaan retreat bertentangan dengan regulasi. Ferry mengungkap, kejanggalan retreat kepala daerah seperti penunjukan PT LTI sebagai perusahaan yang mempersiapkan retreat.

“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” kata Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Feri memandang, proses penunjukan harusnya diadakan secara terbuka dan transparan. Hanya saja, Feri mengamati prinsip itu tidak terwujud dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” ucap Feri.

Terkait aduan itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, aduan proses ini akan dilakukan penelaahan laporan. “Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

KPK tak dapat membocorkan perkembangan aduan itu lebih lengkap. Sebab perkembangannya hanya diinformasikan kepada pihak pelapor. “Yang di-update hasil pelaporan hanya pelapor saja,” ujar Tessa.

Tessa menyebut, nantinya pihak pelapor bisa saja dipanggil oleh KPK. Salah satunya guna melengkapi bukti yang kurang. “Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor untuk dilengkapi,” ujarnya. (yul)

Editor

Recent Posts

2 Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, 20 Paket Sabu Disita

SATUJABAR, BOGOR--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu.…

10 jam ago

Kemlu Gelar Penghormatan Terakhir untuk Sang Diplomat, Zetro Leonardo Purba

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggelar upacara penghormatan terakhir bagi almarhum Zetro…

10 jam ago

Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2025 Capai 88,46, Layanan Transportasi Bus Shalawat Paling Memuaskan

SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka…

13 jam ago

Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Ajukan Banding Kasus Kematian Ojol Affan

SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…

14 jam ago

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Terbongkar dari Mobil Korban Ditemukan

SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…

15 jam ago

Harga Emas Kamis 11/9/2025 Rp 2.095.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

18 jam ago

This website uses cookies.