Berita

KPK Tahan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, atau obstruction of justice buronan KPK, Harun Masiku tersebut, dilakukan selama 20 hari pertama, sejak Kamis, hari ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, setelah melakukan pemeriksaan keduakali sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan antar waktu (PAW) anggota DPR RI, dan perintangan penyidikan, atau obstruction of justice terhadap buronan KPK, Harun Masiku.

Hasto keluar dari ruang pemeriksaan Gedung KPK di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/02/2025) malam, sekitar pukul 18.00 WIB. Hasto keluar  dikawal petugas KPK, dan sudah mengenakan rompi tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol.

Penahanan Hasto sebagai tersangka, akan dilakukan selama 20 hari pertama, sejak Kamis, hari ini. Hasto akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Penyidik KPK sebelumnya telah memanggil Hasto untuk diperiksa kembali sebagai tersangka, pada Senin (17/02/2025) lalu. Namun, Hasto yang ditetapkan sebagai tersangka KPK, 23 Desember 2024, tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi atas statusnya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Hasto menyatakan, siap ditahan saat datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Kamis (20/02/2025). Hasto mengaku siap lahir-batin jika langsung ditahan KPK.

“Jika langsung ditahan (KPK), saya sudah siap lahir batin,” jawab Hasto saat ditanya wartawan.

Namun, Hasto berharap dirinya tidak sampai ditahan KPK. Apabila langsung ditahan KPK, dianggap Hasto sebagai wujud penegakan hukum yang tebang pilih.

“Ketika itu terjadi, semoga tidak. Ya, ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, akan menjadi benih-benih bagi upaya mewujudkan sistem penegakan hukum sebenar-benarnya tanpa tebang pilih,” ungkap Hasto.

Hasto melawan penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Hasto telah diputus dan ditolak Hakim PN Jakarta Selatan, pada Kamis (13/02/2025), dengan putusan gugatannya kabur dan tidak jelas.

Hasto kembali melawan statusnya sebagai tersangka KPK, dengan kembali mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan praperadilan untuk keduakali diajukan ke PN Jakarta Selatan, sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan sebelumnya yang dianggap belum memutuskan sah dan tidaknya status tersangka Hasto.

Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK menetapkan Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, serta Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pemilihan Legislatif 2019, yang masih buron, sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu divonis terbukti menerima suap Rp 600 juta dalam mengupayakan Harun Masiku duduk menjadi anggota DPR RI 2019-2014 melalui PAW.

Sementara itu, Harun Masiku, yang sudah ditetapkan tersangka, hingga saat ini masih buron dan namanya sudah diterbitkan KPK dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada 23 Desember 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka baru dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.(chd).

Editor

Recent Posts

Badminton Asia Team Championship 2026: Beregu Putri Indonesia Kandas di Semifinal

SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putri Indonesia kandas di babak semifinal Badminton Asia Team Championship…

2 jam ago

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang…

7 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000…

7 jam ago

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama…

14 jam ago

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial…

14 jam ago

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Dari Stabil Ke Negatif, Ini Penjelasan OJK

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan…

14 jam ago

This website uses cookies.