UMKM

KPK – OJK Sinergi Berantas Korupsi Jasa Keuangan

BANDUNG: KPK dan OJK bersinergi untuk semakin memperkuat pencegahan korupsi di sektor jasa keuangan.

Sinergi itu diwujudkan dalam Workshop Kolaboratif OJK dan KPK.

Tema “Penegakan Hukum di Bidang Pasar Modal” 11 dan 12 Oktober 2022.

Hadir dalam pembukaan Workshop Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi, Plt. Deputi Komisioner Sumber Daya Manusia.

Selain itu Manajemen Strategis OJK I. B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana

Serta jajaran pejabat di lingkungan KPK dan OJK serta peserta workshop.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengemukakan tantangan yang semakin luas dan berkembang.

Termasuk di dalamnya perkembangan kejahatan di sektor jasa keuangan.

Oleh karenanya, dibutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mendukung upaya pencegahan korupsi di sektor ini.

“Peran OJK sangat signifikan dalam membantu tugas pemberantasan korupsi melalui Trisula Pemberantasan Korupsi yaitu pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan,” katanya.

Dia menilai OJK berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Apabila industri jasa keuangan berlangsung secara sehat dan bebas korupsi maka pertumbuhan ekonomi dapat meningkat karena pendapatan dan belanja masyarakat juga mengalami peningkatan.

Dia mengatakan financial crime atau kejahatan keuangan yang saat ini terjadi di Indonesia semakin sulit dibuktikan.

Selain itu semakin beragam, dan berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi digital.

Oleh karenanya, lembaga jasa keuangan saat ini telah mengeksplorasi sumber data baru bagi solusi penipuan dan kebijakan.

Termasuk kecerdasan perangkat ponsel, pencocokan identitas, media sosial, dan jaringan profesional serta data telekomunikasi yang bersifat realtime.

“Melihat semakin canggihnya sistem yang dibuat oleh lembaga keuangan dalam mencegah dan mengimbangi fraud yang masif dilakukan dalam sektor keuangan maka dari sisi penegakan hukum perlu memahami sistem pencegahan yang ada tersebut serta memiliki kompetensi dalam mendalami modus-modus yang dilakukan dalam melakukan fraud yang terjadi,” kata Alex.

SINERGI

Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara workshop kolaboratif ini menjadi sarana untuk berdiskusi.

Serta saling memberikan masukan dalam mewujudkan koordinasi dalam rangka penegakan hukum sektor jasa keuangan yang optimal, khususnya di Bidang Pasar Modal.

“OJK dan Aparat  Penegak Hukum termasuk KPK berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan upaya-upaya yang secara  serius  membersihkan  Pasar  Modal Indonesia dari para pelaku  kejahatan finansial,” kata Mirza.

Mengingat perannya yang sangat strategis dan beragamnya jenis investasi maka Pasar Modal Indonesia tidak luput dari  incaran/sasaran pihak-pihak  pelaku  kejahatan.

Terutama  kejahatan  finansial.  Undang- Undang  nomor  8  tahun  1995  tentang  Pasar  Modal  (UU  PM)  mengatur berbagai  tindak  pidana di  Pasar  Modal  yang  mungkin  terjadi.

Antara lain terkait dengan tindak pidana insider trading, manipulasi pasar,  misleading information dan beberapa tindak pidana lain terkait dengan kewajiban perijinan/persetujuan/pendaftaran.

Mirza juga menyampaikan bahwa perkembangan Pasar Modal Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan yang cukup menggembirakan.

Dari  sisi  pemodal,  terdapat peningkatan  pemodal  ritel  domestik  yang  sangat  signifikan  dalam  satu tahun  terakhir.  Sampai  dengan  7  Oktober  2022,  jumlah  investor  yang tercatat  di  PT  KSEI  sebanyak  lebih  dari  9,8  juta  investor.

Demografi  investor  ritel  domestik juga dilihat sangat menggembirakan karena didominasi oleh para investor usia muda.

“Hal ini memberikan sinyal positif dan optimisme yang tinggi  bahwa  Pasar  Modal  Indonesia  akan  terus  tumbuh  dan  berkembang mengingat  Indonesia  jumlah  penduduk  usia  muda  Indonesia  yang  sangat besar dan diperkirakan di tahun 2045, sekitar 70 persen dari penduduk Indonesia adalah pada usia produktif yang merupakan potensi  sangat besar sebagai investor Pasar Modal Indonesia,” kata Mirza.

Editor

Recent Posts

Dikawal Kapolsek, Kakak-Beradik Penderita Gangguan Jiwa di Sukabumi Dibawa ke Rumah Sakit

SATUJABAR, SUKABUMI -- Dua Kakak-beradik, HA, 36 tahun dan SA, 32 tahun, akhirnya bisa terbebas…

8 jam ago

Indonesia Tumbang 1-2 dari China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

SATUJABAR, BANDUNG -- Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Timnas China setelah kalah 1-2 di Kualifikasi…

12 jam ago

Meski Unggul Telak di Survei Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi: Saya Tidak Berdiam, Terus Turun ke Lapangan

Elektabilitas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan mencapai 75,7 persen. SATUJABAR,…

13 jam ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 8 Oktober 2024

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 8 Oktober 2024 1. Sdr. Riyan Ardiansyah (pemain Tim…

13 jam ago

AMSI Papua: Teror Bom di Kantor Redaksi JUBI Ancaman Kebebasan Pers di Papua

BANDUNG - Kasus teror bom di Kantor Redaksi JUBI di Kota Jayapura, Provinsi Papua pada…

14 jam ago

Kasus Pembunuhan Pemuda Sebatang Kara di Sukabumi Direkonstruksi Polisi

SATUJABAR, BANDUNG - Kasus pembunuhan Diki Jaya, pemuda berusia 21 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa…

15 jam ago

This website uses cookies.