Berita

KPK Limpahkan Berkas Hasto Saat Praperadilan Berjalan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Tim Hukum Hasto melayangkan surat protes kepada KPK karena dinilai tak menaati KUHAP.

JAKARTA — Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapat pemberitahuan dari KPK yang akan memproses perkara ke tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Hasto menjadi tersangka atas dua sprindik yakni dugaan suap dan obstruction of justice.

Anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengklaim, KPK sewenang-wenang dalam menjalankan proses penegakan hukum. Sebab kliennya masih menjalani praperadilan.

“Kami mendapatkan WA dari bagian informasi KPK, yang menyampaikan akan ada tahap II untuk klien kami, Mas Hasto Kristianto,” kata Ronny kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Ronny menyesalkan tindakan KPK. Apalagi, baru pada Selasa (4/3/2025) Tim Hukum Sekjen PDIP mengajukan permohonan pemeriksaan saksi yang meringankan. “Kemarin kami sudah mengajukan permohonan untuk diperiksanya saksi yang meringankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan pasal 65 KUHAP yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge,” ujar Ronny.

Akibat informasi itu, Tim Hukum Hasto melayangkan surat protes kepada KPK. Ronny menuding KPK tak menaati KUHAP.

“Kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK, yang kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap akasasi manusia,” ucap dia.

Ronny menjelaskan, surat protes terhadap KPK sudah diajukan dengan dasar kliennya sebagai tersangka punya hak yang dilindungi KUHAP.

“Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap II, pelimpahan tersangka dan alat bukti. Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK,” ucap Ronny.

Diketahui, KPK menahan Hasto dalam pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Atas hal itu, Hasto sudah mengajukan praperadilan pertama. Tapi, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan itu.

Namun kubu Hasto mengajukan permohonan praperadilan lagi. Terdapat dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. (yul)

Editor

Recent Posts

Qris Tanpa Pindai Diluncurkan Bank Indonesia

BANDUNG - Qris tanpa pindai diluncurkan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan…

3 jam ago

2 Kakak-Beradik Pelaku Penusukan Maut di Bogor Ditangkap di Sumsel

SATUJABAR, BOGOR -- Dua orang kakak beradik, pelaku penusukan maut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…

4 jam ago

Puncak Musim Kemarau 2025: Juni, Juli, Agustus

BANDUNG - Puncak musim kemarau 2025 diprediksi terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus, ungkap Plt.…

5 jam ago

Waduh….240 PJU Mati Sepanjang Pantura Cirebon

Karena keterbatasan anggaran, Pemkab Cirebon hanya bisa mengganti PJU di beberapa titik saja. SATUJABAR, CIREBON…

6 jam ago

KDM Dukung Penuh Jabar Punya 30 Unit Sekolah Rakyat

Sekolah Rakyat itu mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dengan kapasitas 300-500 siswa per sekolah.…

6 jam ago

Polisi Ungkap Praktik Ilegal Pengemasan Ulang Minyak Goreng “Minyakita” di Bogor

BANDUNG - Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro bersama jajaran dan Bupati Bogor Rudy Susmanto…

7 jam ago

This website uses cookies.