Berita

KPK Limpahkan Berkas Hasto Saat Praperadilan Berjalan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Tim Hukum Hasto melayangkan surat protes kepada KPK karena dinilai tak menaati KUHAP.

JAKARTA — Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapat pemberitahuan dari KPK yang akan memproses perkara ke tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Hasto menjadi tersangka atas dua sprindik yakni dugaan suap dan obstruction of justice.

Anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengklaim, KPK sewenang-wenang dalam menjalankan proses penegakan hukum. Sebab kliennya masih menjalani praperadilan.

“Kami mendapatkan WA dari bagian informasi KPK, yang menyampaikan akan ada tahap II untuk klien kami, Mas Hasto Kristianto,” kata Ronny kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Ronny menyesalkan tindakan KPK. Apalagi, baru pada Selasa (4/3/2025) Tim Hukum Sekjen PDIP mengajukan permohonan pemeriksaan saksi yang meringankan. “Kemarin kami sudah mengajukan permohonan untuk diperiksanya saksi yang meringankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan pasal 65 KUHAP yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge,” ujar Ronny.

Akibat informasi itu, Tim Hukum Hasto melayangkan surat protes kepada KPK. Ronny menuding KPK tak menaati KUHAP.

“Kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK, yang kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap akasasi manusia,” ucap dia.

Ronny menjelaskan, surat protes terhadap KPK sudah diajukan dengan dasar kliennya sebagai tersangka punya hak yang dilindungi KUHAP.

“Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap II, pelimpahan tersangka dan alat bukti. Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK,” ucap Ronny.

Diketahui, KPK menahan Hasto dalam pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Atas hal itu, Hasto sudah mengajukan praperadilan pertama. Tapi, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan itu.

Namun kubu Hasto mengajukan permohonan praperadilan lagi. Terdapat dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. (yul)

Editor

Recent Posts

Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing: Menpora Erick Dukung FPTI Fasilitasi Pelaporan ke Polisi

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan keberpihakan negara pada sejumlah…

5 jam ago

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung,…

5 jam ago

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak…

5 jam ago

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui…

10 jam ago

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada…

10 jam ago

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi…

10 jam ago

This website uses cookies.