Berita

KPK Jadwalkan Panggil Hasto Kristiyanto untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

SATUJABAR, JAKARTA — Hari ini, Senin (17/2//2025), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pemeriksaan terhadap Hasto rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (17/2/2025). Sejauh ini belum ada keterangan dari KPK soal materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan, tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan, dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Keduanya yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. (yul)

Editor

Recent Posts

Persis Tetapkan Awal Ramadhan 1 Maret 2025

PP PERSIS Tetapkan Awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah 1446 H Berdasarkan Hisab Imkan Ru’yah BANDUNG…

3 jam ago

Awal Puasa Muhammadiyah Tentukan 1 Maret 2025

Awal puasa Muhammadiyah tentukan 1 Maret 2025 atau hari Sabtu. BANDUNG - Muhammadiyah, salah satu organisasi…

3 jam ago

Kinerja Perbankan Syariah 2024, Ini Catatan OJK

BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa mendukung perkembangan industri perbankan syariah nas​ional dalam rangka…

3 jam ago

Menhub Lantik Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Mohammad Syafii

BANDUNG - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melantik Marsekal Muda TNI Mohammad Syafii sebagai Kepala…

4 jam ago

Wamendag dan Menteri Lingkungan Hidup Resmikan Gernas Mapan di Pasar Atas Cimahi

BANDUNG - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kepala…

4 jam ago

KAI Siapkan 9.572 Perjalanan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran 2025

BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan masa Angkutan Lebaran 1446H/Tahun 2025 berlangsung…

4 jam ago

This website uses cookies.