Berita

KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjoesoemarno, Sita Uang Rp 56 Miliar dan 11 Mobil

Penggeledahan berhubungan perkara korupsi eks Bupati Kertanegara Rita Widyasari.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyitaan barang bukti uang sebesar Rp 56 miliar. Selain uang, penyidik KPK juga menyita 11 mobil dari hasil penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjoesoemarno.

Mobil yang disita itu diantaranya merek Jeep Gladiator Rubicon dan Land Rover Defender. Penyitaan merupakan buntut dari penggeledahan rumah orang nomor satu di PP itu.

“Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

Tessa mengatakan, penggeledahan itu berlangsung selama enam jam sejak pukul 17.00 WIB, Kamis (6/2/2025). Dia menjamin, penggeledahan berhubungan perkara korupsi eks Bupati Kertanegara Rita Widyasari.

Dikatakannya, penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan, dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut. Kata dia, penggeledahan dilakukan guna menemukan alat bukti tambahan dan pemulihan aset dalam perkara Rita Widyasari.

Namun, Tessa masih merahasiakan rincian hal tersebut. Pasalnya, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery.

“Jadi asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” ucap Tessa.

Sebelumnya, rumah Japto yang digeledah itu terletak di Jalan Benda Ujung No.8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan terjadi pada Selasa (4/2/2024) sekitar pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Berkat upaya itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terhubung dengan kasus Rita.

Dalam kasusnya, Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. (yul)

Editor

Recent Posts

Pria Bermobil di Bogor Curi Sepeda Motor Viral, Pelaku Tertangkap Warga

SATUJABAR, BOGOR--Seorang pria bermobil melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku…

2 menit ago

Mentan Kunjungi Gudang Bulog Surabaya, Pastikan Stok Cadangan Pangan Pemerintah

SATUJABAR, SURABAYA – Direktur Utama Perum BULOG, Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, menerima kunjungan kerja Menteri…

5 menit ago

Harga Plastik Meroket, Pemkot Bandung Imbau Warga Pakai Kantong Ramah Lingkungan

Sebagai langkah mitigasi, Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk membawa kantong belanja sendiri yang dapat digunakan…

10 menit ago

Bagaimana Harga MinyaKita di Kota Bandung? Ini Kata Farhan

Masyarakat dapat memperoleh harga sesuai HET apabila membeli di jaringan mitra Bulog. Namun, di luar…

14 menit ago

Industri Drone Indonesia Didorong Punya Sertifikasi Nasional

Penerapan sertifikasi juga memberikan berbagai manfaat bagi pelaku industri dan pengguna, antara lain meningkatkan kredibilitas…

19 menit ago

Harga Emas Batangan Antam Senin 20/4/2026 Rp 2.840.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Senin 20/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

5 jam ago

This website uses cookies.