Berita

Kemenhub Perketat Penerbitan Izin dan Pengawasan di Pelabuhan

Seluruh pelabuhan harus memiliki izin dan dikelola dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG).

SATUJABAR, JAKARTA —  Sejumlah upaya terus dilakukan secara intensif oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Langkah ini guna meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan.

Kemenhub telah memberikan izin operasional pelabuhan yang tercantum dalam RIPN, termasuk izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Di luar itu, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi di Jakarta.

Adapun saat ini terdapat 636 lokasi pelabuhan eksisting yang terdapat dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, yang terdiri dari 28 Pelabuhan Utama, 164 Pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabuhan Pengumpan Regional dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal. Selain itu, terdapat 1.322 Rencana Lokasi Pelabuhan dan 57 Terminal yang merupakan bagian dari Pelabuhan Umum.

“Pelabuhan yang tercantum dalam RIPN adalah pelabuhan yang akan direncanakan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangannya,” kata Antoni.

Untuk itu, seluruh pelabuhan harus memiliki izin dan dikelola dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG). Jangan ada yang menyalahgunakan fungsinya dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang ditentukan.

Adapun salah satu ciri pelabuhan yang memiliki izin biasanya memasang tanda plang nama pelabuhan, termasuk pada Tersus dan TUKS memasang Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL tentang Penerapan Pemasangan Papan  Informasi Legalitas Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum.

Dengan pemasangan tanda ini, masyarakat dan pihak terkait dapat dengan mudah mengetahui legalitas operasional pelabuhan atau terminal sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui terdapat pelabuhan tidak berizin, maka dapat melaporkan ke Kantor Syahbandar terdekat maupun pihak penegak hukum setempat atau melalui Nomor Pengaduan Ditjen Perhubungan Laut – 081119642754,” imbuhnya.

Kemenhub juga berkomitmen untuk melakukan peningkatan pengawasan keselamatan, keamanan dan penegakkan hukum di perairan Indonesia melalui sinergi dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, dengan tetap mengikuti hukum internasional yang berlaku di International Maritime Organization (IMO).

Kata Antoni, dalam upaya penegakkan hukum terhadap tindakan ilegal di perairan, pihaknya terus melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan. Seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya.

“Terutama dalam melakukan tugas pengawasan dan penjagaan perairan di wilayah NKRI, termasuk mengoptimalkan kegiatan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasi dengan memperhatikan peta kerawanan wilayah,” ucapnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Piala AFF 2026, Bupati Bogor: Sudah Siap Dipakai

SATUJABAR, CIBINONG – Piala AFF 2026 salah satunya akan memakai Stadion Pakansari di Kabupaten Bogor.…

1 jam ago

Ricky Soebagdja Cek Pelatwil Barat PBSI di Medan

SATUJABAR, JAKARTA – Ricky Soebagdja, Sekjen Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) meninjau…

2 jam ago

PSSI dan Djarum Foundation Gelar Srikandi Merdeka Cup 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PSSI berkolaborasi dengan Bakti Olahraga Djarum Foundation akan menggelar Srikandi Merdeka Cup…

2 jam ago

Bandara Husein Aktif Lagi Bikin Pedagang Pasar Baru Semangat

SATUJABAR, BANDUNG - Bandara Husein Sastranegara Bandung yang segera aktif lagi disambut penuh optimisme oleh…

2 jam ago

KPK Tangkap Tangan Bupati Lombok Barat

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan…

2 jam ago

China Open 2026: Raymond/Joaquin Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

12 jam ago

This website uses cookies.