Berita

KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjoesoemarno, Sita Uang Rp 56 Miliar dan 11 Mobil

Penggeledahan berhubungan perkara korupsi eks Bupati Kertanegara Rita Widyasari.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyitaan barang bukti uang sebesar Rp 56 miliar. Selain uang, penyidik KPK juga menyita 11 mobil dari hasil penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjoesoemarno.

Mobil yang disita itu diantaranya merek Jeep Gladiator Rubicon dan Land Rover Defender. Penyitaan merupakan buntut dari penggeledahan rumah orang nomor satu di PP itu.

“Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

Tessa mengatakan, penggeledahan itu berlangsung selama enam jam sejak pukul 17.00 WIB, Kamis (6/2/2025). Dia menjamin, penggeledahan berhubungan perkara korupsi eks Bupati Kertanegara Rita Widyasari.

Dikatakannya, penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan, dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut. Kata dia, penggeledahan dilakukan guna menemukan alat bukti tambahan dan pemulihan aset dalam perkara Rita Widyasari.

Namun, Tessa masih merahasiakan rincian hal tersebut. Pasalnya, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery.

“Jadi asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” ucap Tessa.

Sebelumnya, rumah Japto yang digeledah itu terletak di Jalan Benda Ujung No.8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan terjadi pada Selasa (4/2/2024) sekitar pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Berkat upaya itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terhubung dengan kasus Rita.

Dalam kasusnya, Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. (yul)

Editor

Recent Posts

Festival Jamu Tampilkan Warisan Nusantara sebagai Motor Ekonomi Kreatif

JAKARTA - Jamu, sebagai salah satu warisan budaya Nusantara, semakin diperkuat posisinya di kancah ekonomi…

1 jam ago

Rekomendasi Saham Senin (28/7/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (28/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

2 jam ago

Pesan dari Gubernur: Sungai Harus Dimuliakan, Bukan Dihina

BOGOR - Di bawah langit senja Kota Bogor, suara tawa anak-anak bercampur riuh tepuk tangan…

2 jam ago

Petani di Garut Tewas Terjatuh dari Pohon Aren Saat Menyadap Nira

GARUT - Seorang petani di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, meninggal dunia usai terjatuh dari pohon…

2 jam ago

BNPB: Karhutla Masih Terjadi di Sejumlah Daerah, Waspadai Puncak Musim Kemarau

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis perkembangan terkini penanganan bencana di berbagai wilayah…

2 jam ago

Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-75, Simbol Semangat Bangkit, Maju, dan Sejahtera

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi meluncurkan logo peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi…

2 jam ago

This website uses cookies.