Berita

KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjoesoemarno, Sita Uang Rp 56 Miliar dan 11 Mobil

Penggeledahan berhubungan perkara korupsi eks Bupati Kertanegara Rita Widyasari.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyitaan barang bukti uang sebesar Rp 56 miliar. Selain uang, penyidik KPK juga menyita 11 mobil dari hasil penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjoesoemarno.

Mobil yang disita itu diantaranya merek Jeep Gladiator Rubicon dan Land Rover Defender. Penyitaan merupakan buntut dari penggeledahan rumah orang nomor satu di PP itu.

“Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

Tessa mengatakan, penggeledahan itu berlangsung selama enam jam sejak pukul 17.00 WIB, Kamis (6/2/2025). Dia menjamin, penggeledahan berhubungan perkara korupsi eks Bupati Kertanegara Rita Widyasari.

Dikatakannya, penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan, dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut. Kata dia, penggeledahan dilakukan guna menemukan alat bukti tambahan dan pemulihan aset dalam perkara Rita Widyasari.

Namun, Tessa masih merahasiakan rincian hal tersebut. Pasalnya, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery.

“Jadi asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” ucap Tessa.

Sebelumnya, rumah Japto yang digeledah itu terletak di Jalan Benda Ujung No.8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan terjadi pada Selasa (4/2/2024) sekitar pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Berkat upaya itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terhubung dengan kasus Rita.

Dalam kasusnya, Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. (yul)

Editor

Recent Posts

Bank Indonesia dan The People’s Bank of China Perpanjang Perjanjian Bilateral Pertukaran Mata Uang Lokal

BANDUNG - Bank Indonesia (BI) dan the People's Bank of China (PBOC) sepakat memperbarui perjanjian bilateral…

42 menit ago

Cadangan Devisa Januari 2025 Naik

BANDUNG - Cadangan devisa Januari 2025 tercatat sebesar 156,1 miliar dolar AS, mengalami peningkatan dibandingkan…

49 menit ago

Kemenhub Perketat Penerbitan Izin dan Pengawasan di Pelabuhan

Seluruh pelabuhan harus memiliki izin dan dikelola dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG).…

3 jam ago

Mapolsek Kandanghaur Terbakar, Polisi Lakukan Penyisiran dan Pemeriksaan

Beruntung tidak ada tahanan yang berada di Mapolsek Kandanghaur. SATUJABAR, INDRAMAYU -- Musibah kebakaran menyergap…

4 jam ago

Pemeran ‘Kang Gobang’ ‘Preman Pensiun’ Tutup Usia

SATUJABAR, BANDUNG -- Muhammad Jamasari, aktor pemeran 'Kang Gobang' dalam sinetron 'Preman Pensiun' tutup usia.…

7 jam ago

Kriya Jadi Fokus Utama Ekonomi Kreatif, Menekraf Dorong INACRAFT 2025

BANDUNG - Kriya menjadi salah satu subsektor unggulan ekonomi kreatif Indonesia, dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala…

8 jam ago

This website uses cookies.