Berita

KPK Fasilitasi Hak Hasto Hadirkan Saksi Meringankan Saat Sidang

Hasto Kristiyanto mengajukan tiga ahli hukum ke KPK agar diperiksa sebagai saksi meringankan.

SATUAJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis mengabaikan hak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menghadirkan ahli meringankan dalam kasusnya. KPK menegaskan, permintaan saksi meringankan dapat dipenuhi ketika persidangan.

Hal itu merupakan jawaban KPK atas permintaan Hasto Kristiyanto yang mengajukan tiga ahli hukum ke KPK agar diperiksa sebagai saksi meringankan. “Masih tetap bisa diakomodir, sebagaimana tersangka-tersangka yang lainnya. Banyak sekali tersangka-tersangka KPK menghadirkan saksi yang meringankan pada saat persidangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

KPK menyampaikan, permintaan saksi meringankan termasuk hak tersangka. Sehingga nantinya, saksi meringankan bisa dipanggil ketika persidangan. “Permintaan dari tersangka maupun penasihat hukum tetap masih bisa diakomodir dan akan dihadirkan. Karena itu merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 6 Maret 2025. KPK menepis anggapan pelimpahan berkas perkara Hasto yang dianggap terburu-buru.

KPK menahan, Hasto dalam pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Atas hal itu, Hasto sudah mengajukan praperadilan pertama. Tapi Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan itu. Namun kubu Hasto mengajukan permohonan praperadilan lagi. (yul)

Editor

Recent Posts

Tinggalkan Barca, Ferran Torres Gabung PSG

SATUJABAR, BANDUNG - Paris Saint-Germain mengumumkan telah mendapatkan tanda tangan Ferran Torres. Melalui situs resmi…

54 menit ago

Paskibraka 17 Agustus 2026 Dikukuhkan, Ini Daftar Namanya

SATUJABAR, JAKARTA - Sebanyak 76 pelajar dari 38 provinsi di Indonesia resmi dikukuhkan sebagai anggota…

1 jam ago

Gempa Simalungun M 6,4, Tidak Potensi Tsunami

JAKARTA – Gempa bumi magnitudo (M) 6.4 mengguncang Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara pada Sabtu…

1 jam ago

Gempa NTT M7,7, BNPB: 14 Orang Meninggal Dunia

JAKARTA - Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)…

1 jam ago

Konvoi Bawa Sajam Remaja di Tasikmalaya Tewas Tabrak Tembok

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang remaja di Tasikmalaya, Jawa Barat, tewas setelah mengalami kecelakaan lalu-lintas. Sepeda motor yang…

2 jam ago

Proteksi Jatinangor, Petugas Arahkan Truk Besar Masuk GT Pamulihan Sumedang

SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang menyiagakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang bersiaga siang malam di…

3 jam ago

This website uses cookies.