Berita

KPK Bantah Pihak Internal Bocorkan OTT Harun Masiku

Sampai dengan saat ini, baik dari inspektorat maupun Dewas, belum menemukan adanya alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada pihak internal yang membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada 2019. Bahkan, Inspektorat KPK dan Dewas Pengawas (Dewas) KPK juga hingga saat ini tidak menemukan bukti soal adanya pihak internal yang membocorkan operasi senyap tersebut.

“Sampai dengan saat ini sih belum ada informasi adanya pegawai internal yang melakukan pembocoran,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Tessa mengatakan, sampai dengan saat ini, baik dari inspektorat maupun Dewas, belum menemukan adanya alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK. “Itu saja yang saya bisa jawab,” ujarnya.

Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

 

  1. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

 

3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

 

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Dia terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara. (yul)

kpk, sekjen pdip, harto kristianto, harus masiku, ott, dpo harun masiku,

Editor

Recent Posts

Harga Emas Selasa 26/5/2026 Antam Rp 2.798.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 26/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

1 menit ago

Selundupkan 3 Ton Sisik Trenggiling, Tersangka Ditahan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa…

6 menit ago

Diskon Tiket Whoosh Hingga 50% Akhir Pekan Ini

Diskon Tiket Whoosh berlangsung periode 26 Mei hingga 1 Juni 2026. Promo ini dihadirkan untuk…

21 menit ago

Rute Terjauh KA Blambangan Ekspres dari Jakarta ke Banyuwangi

SATUJABAR, JAKARTA – Rute terjauh KA Blambangan Ekspres menjadi pilihan pelanggaan dalam melakukan perjalanan jarak…

28 menit ago

Masjid Istiqlal Gelar Kurban, Ini Tema Iduladha 2026

SATUJABAR, JAKARTA — Masjid Istiqlal menggelar Iduladha 1447 H dengan mengusung tema: Spirit Kurban Merawat…

45 menit ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI Tanggal 14 dan 15 Mei 2026

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 14 dan 15 Mei 2026, seperti dikutip dari laman…

2 jam ago

This website uses cookies.