Berita

Kota Cirebon Sahkan 4 Raperda Baru, Ini Daftarnya

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon menyepakati empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna, Rabu (29/11/2023) di ruang Griya Sawala DPRD.

Keempat raperda tersebut adalah:

Raperda Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata.

Raperda Kota Cirebon tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata.

Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Cirebon Tahun 2024.

Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Plt. Wali Kota Cirebon Eti Herawati menyampaikan terkait Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 telah melalui tahapan pembahasan bersama antara Pansus DPRD Kota Cirebon dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon untuk selanjutnya dilakukan evaluasi dan fasilitasi kepada Gubernur.

“Hal serupa juga telah dilakukan untuk Raperda Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Daerah pada PAM Tirta Giri Nata dan Raperda Kota Cirebon tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata yang sudah melalui tahapan pembahasan bersama Pansus DPRD Kota Cirebon dengan TAPD Kota Cirebon, termasuk tahapan fasilitasi Gubernur Jawa Barat,” terangnya dilansir situs cirebonkota.go.id.

JADI PEDOMAN

Eti berharap, raperda yang telah disetujui dapat implementatif dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon.

Pihaknya mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon yang telah mencurahkan pemikiran dan waktunya dalam pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

“Kerja keras dan sinergi yang telah terjalin akhirnya dapat membuat jadwal persetujuan terhadap Rancangan Perda tepat waktu,” kata Eti.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, raperda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan raperda untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda,” katanya.

 

Editor

Recent Posts

Harga Emas Batangan Antam Rabu 25/3/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Rabu 25/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

2 jam ago

Arus Balik H+4 Lebaran di Jalur Gentong Tasikmalaya Masih Dipadati Kendaraan

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Arus balik memasuki H+4 Lebaran, masih memadati jalur Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Antrian…

2 jam ago

Korban Mobil Elf Terguling di Majalengka 6 Tewas, Pemprov Jabar Beri Santunan

SATUJABAR, MAJALENGKA--Korban tewas kecelakaan maut mobil elf terguling di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi enam…

5 jam ago

Klub Liverpool Resmi Umumkan Salah Mundur, Ini Deretan Prestasi Salah Bersama Si Merah

SATUJABAR, BANDUNG - Kabar mengejutkan datang dari klub raksasa Inggris, Liverpool FC. Penyerang andalan mereka,…

9 jam ago

Bikin Mewek! Mohamed Salah Umumkan Mundur dari Liverpool Akhir Musim Ini

SATUJABAR, BANDUNG – Sungguh menyedihkan! Akhirnya legenda Liverpool itu benar-benar akan meninggalkan Liverpool pada akhir…

10 jam ago

Tiang PJU Roboh di Taman Pramuka Kota Bandung, Diduga Terseret Bus

SATUJABAR, BANDUNG - Penanganan cepat dilakukan petugas gabungan setelah sejumlah Penerangan Jalan Umum (PJU) roboh…

10 jam ago

This website uses cookies.