Berita

Kota Cirebon Sahkan 4 Raperda Baru, Ini Daftarnya

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon menyepakati empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna, Rabu (29/11/2023) di ruang Griya Sawala DPRD.

Keempat raperda tersebut adalah:

Raperda Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata.

Raperda Kota Cirebon tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata.

Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Cirebon Tahun 2024.

Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Plt. Wali Kota Cirebon Eti Herawati menyampaikan terkait Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 telah melalui tahapan pembahasan bersama antara Pansus DPRD Kota Cirebon dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon untuk selanjutnya dilakukan evaluasi dan fasilitasi kepada Gubernur.

“Hal serupa juga telah dilakukan untuk Raperda Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Daerah pada PAM Tirta Giri Nata dan Raperda Kota Cirebon tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata yang sudah melalui tahapan pembahasan bersama Pansus DPRD Kota Cirebon dengan TAPD Kota Cirebon, termasuk tahapan fasilitasi Gubernur Jawa Barat,” terangnya dilansir situs cirebonkota.go.id.

JADI PEDOMAN

Eti berharap, raperda yang telah disetujui dapat implementatif dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon.

Pihaknya mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon yang telah mencurahkan pemikiran dan waktunya dalam pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

“Kerja keras dan sinergi yang telah terjalin akhirnya dapat membuat jadwal persetujuan terhadap Rancangan Perda tepat waktu,” kata Eti.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, raperda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan raperda untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda,” katanya.

 

Editor

Recent Posts

Wanita HRD Pabrik di Bandung Dianiaya Pria Suruhan Karyawan Dipecat

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi brutal dilakukan pelaku penganiayaan terhadap wanita menjabat HRD (Human Resources Development) sebuah pabrik…

12 jam ago

Pemuda di Tasikmalaya Tewas Ditikam Teman, Polisi Buru Pelaku

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang pemuda di Kota Tasikmalaya, tewas akibat ditikam temannya sendiri. Pelaku yang merupakan teman…

14 jam ago

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Penguatan Tata Kelola Industri Timah

SATUJABAR, JAKARTA — Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang…

15 jam ago

Korban Keracunan MBG di Lembang 124 Orang, Siswa dan Guru

SATUJABAR, BANDUNG--Korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa…

18 jam ago

Banjir Parah di Cisolok Sukabumi Surut, Warga Terserang Penyakit

SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…

19 jam ago

Turun Lagi! Harga Emas Rabu 29/10/2025 Rp 2.267.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…

20 jam ago

This website uses cookies.