Berita

Kota Cirebon Sahkan 4 Raperda Baru, Ini Daftarnya

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon menyepakati empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna, Rabu (29/11/2023) di ruang Griya Sawala DPRD.

Keempat raperda tersebut adalah:

Raperda Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata.

Raperda Kota Cirebon tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata.

Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Cirebon Tahun 2024.

Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Plt. Wali Kota Cirebon Eti Herawati menyampaikan terkait Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 telah melalui tahapan pembahasan bersama antara Pansus DPRD Kota Cirebon dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon untuk selanjutnya dilakukan evaluasi dan fasilitasi kepada Gubernur.

“Hal serupa juga telah dilakukan untuk Raperda Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Daerah pada PAM Tirta Giri Nata dan Raperda Kota Cirebon tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata yang sudah melalui tahapan pembahasan bersama Pansus DPRD Kota Cirebon dengan TAPD Kota Cirebon, termasuk tahapan fasilitasi Gubernur Jawa Barat,” terangnya dilansir situs cirebonkota.go.id.

JADI PEDOMAN

Eti berharap, raperda yang telah disetujui dapat implementatif dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon.

Pihaknya mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon yang telah mencurahkan pemikiran dan waktunya dalam pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

“Kerja keras dan sinergi yang telah terjalin akhirnya dapat membuat jadwal persetujuan terhadap Rancangan Perda tepat waktu,” kata Eti.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, raperda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan raperda untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda,” katanya.

 

Editor

Recent Posts

Peresmian Balai Edukasi dan Ekosistem Kuningan, Tonggak Kebangkitan Budaya Daerah Lewat Optimalisasi Ruang Publik

SATUJABAR, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menandai satu tahun aktivitas…

1 jam ago

Bencana di Kab. Cirebon Sepanjang Tahun 2025 Capai 234 Peristiwa

SUMBER — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 234 kejadian bencana sepanjang…

1 jam ago

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa persatuan antara ulama dan umara merupakan kunci…

2 jam ago

Pesan Ketum KONI Pusat Kepada Pengurus Pusat Federasi Savate Indonesia: Sosialisasikan Savate…

SATUJABAR, JAKARTA - Setelah resmi menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Rapat…

2 jam ago

Final AFC Futsal Asian Cup 2026: Indonesia Belum Saatnya Juara, Dikalahkan Iran Lewat Drama Adu Penalti 4-5

SATUJABAR, JAKARTA – Timnas futsal putra Indonesia memberikan perlawanan yang luar biasa terhadap langganan juara…

2 jam ago

Badminton Asia Team Championship 2026: Beregu Putra Indonesia Kandas di Semifinal

SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putra Indonesia kandas di babak semifinal Badminton Asia Team Championship…

2 jam ago

This website uses cookies.