BANDUNG – Masyarakat Kota Bandung kini tidak perlu bingung mencari cara mendapatkan informasi publik. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), telah meluncurkan aplikasi inovatif bernama Simonik untuk mempermudah akses informasi publik.
Subkoordinator Penguatan Informasi Publik Diskominfo Kota Bandung, Yusuf Cahyadi, menjelaskan bahwa aplikasi Simonik yang diluncurkan pada 2 Maret 2023 ini dirancang untuk menyediakan akses informasi publik secara terpusat.
“Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus mengunjungi langsung instansi terkait, seperti sekolah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atau layanan publik lainnya,” jelas Yusuf di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No.34, Kota Bandung.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, seluruh sistem layanan informasi publik di Kota Bandung kini telah berbasis elektronik. “Melalui Simonik, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik secara efektif dan efisien,” tambahnya.
Layanan yang tersedia di aplikasi Simonik meliputi:
Permohonan Informasi Publik
Permohonan Keberatan
Cek Status Permohonan Informasi Publik dan Keberatan
Disposisi Permohonan Informasi Publik dari PPID Utama ke PPID Pembantu
Yusuf juga menyebutkan bahwa sosialisasi mengenai aplikasi ini telah dilakukan ke setiap OPD, baik melalui tatap muka maupun daring. Selain itu, Kota Bandung telah memiliki sub pembantu PPID di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta akan segera menambah di puskesmas.
“Dalam waktu maksimal 1 menit, laporan akan langsung masuk ke aplikasi masing-masing,” ujar Yusuf.
Untuk mengajukan permohonan informasi publik melalui Simonik, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Klik tombol “Get Start” dan pilih kategori pemohon (perorangan, kelompok berbadan hukum, atau kelompok tak berbadan hukum).
Isi formulir permohonan informasi dengan lengkap dan benar serta unggah berkas yang diperlukan.
Klik tombol “Submit” setelah memastikan data sudah benar.
Nomor tiket permohonan akan dikirim ke email pemohon.
Untuk mengecek status permohonan, klik “Cek Status Permohonan”, input nomor tiket dan nomor identitas diri, lalu klik tombol “Submit”.
Jika permohonan telah diproses, pemohon dapat melihat detail permohonan dan mengunduh jawaban melalui tombol “Download Berkas” dan “Download File”. Jawaban dari permohonan juga akan dikirim melalui email.
Hingga 31 Juli 2024, aplikasi Simonik telah digunakan oleh 253 pengguna dengan 337 permohonan, di mana 336 di antaranya telah terselesaikan.
Keterbukaan informasi melalui Simonik diharapkan tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan dukungan terhadap pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut dan mengajukan permohonan, masyarakat dapat mengakses aplikasi Simonik di ppid-simonik.bandung.go.id.