Berita

Korupsi Rp 86 Miliar, Eks Dirut BUMD di Jabar Ditetapkan Tersangka

Perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam good corporate governance.

SATUJABAR, BANDUNG — Begin Troys eks Direktur PT Migas Utama Jabar (MUJ) periode 2015-2023, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2022 hingga 2023. Total kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi mencapai Rp 86 miliar.

Dua orang lainnya Nugraha Widiyantoro Direktur PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2008 hingga sekarang dan Ruli Adi Prasetia Direktur PT Energi Negeri Mandiri tahun 2020-2022 turut ditetapkan tersangka.

Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan tiga orang tersangka inisial BT, NW dan RAP pada dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri Dengan PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022 sampai 2023.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menyebut, BT sebagai direktur PT MUJ menerbitkan surat tidak berkeberatan kerja sama PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia tanggal 15 Juli tahun 2022 tanpa kajian analisis bisnis, dan kurang matang serta tidak memperhatikan prinsip GCG.

Sedangkan NW tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan memberikan pekerjaan kepada PT Energi Negeri Mandiri lebih dari 50Y5 padahal seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 5074.

“Tidak meneruskan pembayaran dari anak Perusahaan Pertamina kepada PT Energi Negeri Mandiri sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 86.293.231.368,” kata dia.

Selanjutnya, RAP sebagai Direktur PT Energi Negeri Mandiri yang bekerja sama dengan PT Serba Dinamik Indonesia tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan menerima pekerjaan kepada PT Energi Negeri Mandiri lebih dari 5045, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 506.

Selain itu, tidak melaksanakan rekomendasi project summary yang menyatakan PT Energi Negeri Mandiri perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan. Serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan.

Irfan mengatakan, perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam good corporate governance. Sehingga, menyebabkan PT Energi Negeri Mandiri mengalami gagal penerimaan pembayaran atas haknya dari PT Serba Dinamik Indonesia. “PT Energi Negeri Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp. 86.293.231.368,” kata dia.

Atas perbuatan tersangka, dia mengatakan, penyidik telah melakukan pendalaman terkait kerugian negara dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung untuk 20 hari ke depan. Pihaknya juga membuka pengembangan kasus lainnya sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain. (yul)

Editor

Recent Posts

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang 2 Orang Tewas, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, setelah sembilan kendaraan terlibat tabrakan beruntun.…

1 jam ago

Susy Susanti Apresiasi Ikhtiar Menpora Erick Lindungi Atlet Korban Kekerasan Seksual

SATUJABAR, JAKARTA - Rasa prihatin yang mendalam dirasakan Susy Susanti ketika mendengar kabar mengenai kasus…

2 jam ago

Angkutan Lebaran 2026: Pelindo Regional 2 Banten Uji Sandar Kapal di Pelabuhan Ciwandan

SATUJABAR, CILEGON - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten melaksanakan uji sandar KMP Amadea…

2 jam ago

Perdana, Pemkab Bogor Akan Gelar Salat Idul Fitri 2026 di Stadion Pakansari

SATUJABAR, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menyelenggarakan shalat Idul Fitri 1447 Hijriyah secara…

2 jam ago

Bali Sabet lagi “The Best Island” di DestinAsian Readers’ Choice Awards

SATUJABAR, NUSA DUA - Bali kembali menorehkan prestasi internasional dengan meraih penghargaan “The Best Island”…

2 jam ago

Ketika Babah Alun Ngabuburit Bareng Bupati di Alun-Alun Sumedang

Sore hari di Alun-Alun Sumedang nampak lebih semarak di pertengahan Bulan Ramadan 2026 saat pengusaha…

2 jam ago

This website uses cookies.