Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan kurungan penjara terhadap Ema Sumarna. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung tersebut, dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek Bandung Smart City, yang juga menyeret empat anggota dan mantan anggota DPRD Kota Bandung.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City, meliputi pengadaan CCTV, PJU (Penerangan Jalan Umum), dan PJL (Penerangan Jalan Lingkungan). Kasus korupsi tersebut, diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (24/06/2025), majelis hakim memvonis Ema Sumarna selama lima tahun enam bulan kurungan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama, dan dakwaan kumulatif kedua. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ema Sumarna, dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp.200 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani, saat membacakan putusannya.
Ema Sumarna terseret kasus tindak pidana korupsi proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, bersama empat anggota dan mantan anggota DPRD Kota Bandung. Mereka adalah Achmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi, serta seorang mantan anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi.
Ema Sumarna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Ema Sumarna juga dituntut bersalah melanggar Pasal 12-B, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. Ema Sumarna juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.676,75 juta, dan jika tidak sanggup membayar, maka diganti hukuman pidana dua tahun penjara.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Ema Sumarna untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Ema menyatakan, akan pikir-pikir, menerima vonis yang dijatuhkan, atau mengajukan banding.
Ema Sumarna didakwa memberikan suap sebesar Rp.1 miliar kepada amggota DPRD Kota Bandung. untuk memuluskan sejumlah proyek Smart City di Dishub Kota Bandung. Uang suap diterima anggota DPRD saat itu, Achmad Nugraha Rp.200 juta, Riantono Rp.270 juta, Yudi Cahyadi Rp.500 juta, serta Ferry Cahyadi Rp.30 juta.
Selain memberi uang suap, Ema Sumarna didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK, menerima uang gratifikasi dari APBD Pemkot Bandung. Uang haram diterima Ema sebesar Rp 626,7 juta dalam kurun waktu 2020-2023.(chd).
JAKARTA – Penjualan tiket pertandingan ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025 resmi dimulai pada Senin,…
SATUJABAR, BANDUNG--Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, siap menemui dan 'ngopi bareng' Wakil…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat (Jabar) masuk dalam lima besar 'Kompolnas Awards 2025' nominasi Polda Tipe…
SATUJABAR, BANDUNG--Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menemukan sejumlah kasus dugaan curang dalam proses seleksi…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 24/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, BANDUNG--Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Herman Suryatman, buka suara soal tunggakan…
This website uses cookies.