Berita

Korupsi Dana PIP, Eks Rektor Universitas Bandung Ditetapkan Tersangka

Selain mantan rektor, dua tersangka lainnya juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah tahanan (rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

SATUJABAR, BANDUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan tiga orang berinisial BR, UR, dan YR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021-2022. BR merupakan mantan Rektor Universitas Bandung sedangkan UR dan YR merupakan Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat.

Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan telah menetapkan tiga orang berinisial UR, YS dan BR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PIP. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah tahanan (rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

“Hari ini kami menetapkan status tersangka terhadap 3 pihak yaitu UR, YS, dan BR,” ucap Irfan.

Dia mengatakan, modus ketiga tersangka yaitu BR yang pada tahun 2021-2022 merupakan Ketua STIA Bandung bekerja sama dengan UR dan YS perwakilan Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat. Mereka menyelenggarakan kegiatan kelas jarak jauh untuk mahasiswa program PIP di Cisarua dan Cipongkor Bandung Barat.

Namun, dia melanjutkan, kelas jarak jauh tersebut tidak memenuhi standar pembelajaran dan tidak memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Para tersangka pun memotong dana PIP para mahasiswa tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, satu mahasiswa kelas jarak jauh mendapatkan dana PIP sebesar Rp 7,5 juta. Namun, dipotong sekitar Rp 3,7 juta hingga Rp 5,5 juta oleh UR, YS, dan BR.

Dia menyebut, dalam pembelajaran kelas jarak jauh itu terdapat mahasiswa yang sudah drop out akan tetapi masih cair dana PIP. Terdapat pula mahasiswa fiktif yang berdampak merugikan keuangan negara.

Dia menyebut, total mahasiswa yang dana PIPnya dipotong mencapai 110 orang. Kejari Bandung masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dialami.

Pada tahun 2023, STIA Bandung merger dengan Poltekkes Yayasan Bina Administrasi dan menjadi Universitas Bandung. BR menjadi rektor dan STIA menjadi salah satu fakultas di universitas. Namun, setelah kejadian tersebut fakultas dibekukan.

Akibat perbuatannya itu, mereka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo lasal 18 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (yul)

Editor

Recent Posts

Polda Jabar Bentuk Satgasus Tangani Kasus Taufik Hidayat, Dalami Korban Lain

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dalam kasus penyekapan dan penganiayaan…

10 menit ago

Piala Dunia 2026 Grup A: Meksiko & Afsel Lolos, Korea Bahaya!

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026, Rabu 24 Juni 2026 waktu setempat atau Kamis 25…

17 menit ago

Harga Emas Kamis 25/6/2026 Antam Rp 2.655.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 25/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

4 jam ago

Lawang Archery, Ketum KONI: Pembinaan Sejak Dini Penting

SATUJABAR, MALANG - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano…

5 jam ago

Logo HUT RI ke-81 2026, Menteri Ekraf: Presiden Ajak Publik Pilih Logonya

Logo HUT RI ke-21 2026 kini memasuki tahap jajak pendapat yang dilakukan Kemenekraf, Kemensetneg, dan…

5 jam ago

Polda Jabar Pastikan Taufik Hidayat Ditangkap Bukan Menyerahkan Diri

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat pastikan Taufik Hidayat yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan dan…

5 jam ago

This website uses cookies.