Selain mantan rektor, dua tersangka lainnya juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah tahanan (rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.
SATUJABAR, BANDUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan tiga orang berinisial BR, UR, dan YR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021-2022. BR merupakan mantan Rektor Universitas Bandung sedangkan UR dan YR merupakan Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat.
Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan telah menetapkan tiga orang berinisial UR, YS dan BR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PIP. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah tahanan (rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.
“Hari ini kami menetapkan status tersangka terhadap 3 pihak yaitu UR, YS, dan BR,” ucap Irfan.
Dia mengatakan, modus ketiga tersangka yaitu BR yang pada tahun 2021-2022 merupakan Ketua STIA Bandung bekerja sama dengan UR dan YS perwakilan Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat. Mereka menyelenggarakan kegiatan kelas jarak jauh untuk mahasiswa program PIP di Cisarua dan Cipongkor Bandung Barat.
Namun, dia melanjutkan, kelas jarak jauh tersebut tidak memenuhi standar pembelajaran dan tidak memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Para tersangka pun memotong dana PIP para mahasiswa tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, satu mahasiswa kelas jarak jauh mendapatkan dana PIP sebesar Rp 7,5 juta. Namun, dipotong sekitar Rp 3,7 juta hingga Rp 5,5 juta oleh UR, YS, dan BR.
Dia menyebut, dalam pembelajaran kelas jarak jauh itu terdapat mahasiswa yang sudah drop out akan tetapi masih cair dana PIP. Terdapat pula mahasiswa fiktif yang berdampak merugikan keuangan negara.
Dia menyebut, total mahasiswa yang dana PIPnya dipotong mencapai 110 orang. Kejari Bandung masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dialami.
Pada tahun 2023, STIA Bandung merger dengan Poltekkes Yayasan Bina Administrasi dan menjadi Universitas Bandung. BR menjadi rektor dan STIA menjadi salah satu fakultas di universitas. Namun, setelah kejadian tersebut fakultas dibekukan.
Akibat perbuatannya itu, mereka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo lasal 18 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (yul)
SATUJABAR, BANDUNG-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar), Ummi Wahyuni, akan mengajukan upaya…
Dari 9.000 perkara cerai yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu, ada sekitar 100 perkara yang…
Hasil penghitungan suara itu langsung dilaporkan ke KPU Jabar untuk disatukan dengan daerah lain. SATUJABAR,…
SATUJABAR, BANDUNG- -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…
SATUJABAR, BANDUNG-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menangani enam dugaan pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah…
SATUJABAR, KOREA -- Nama "IAN" sudah dikenal oleh ARMY, karena merupakan nama akun TikTok pribadi…
This website uses cookies.