Berita

Korupsi Dana Insentif Covid-19, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Mantan Pejabat RSUD Pelabuhanratu

SATUJABAR, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam pengungkapan dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2020-2021, tiga orang mantan pejabat rumah sakit ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, disampaikan dalam keterangan pers, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, pada Kamis (03/10/2024) siang.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana  korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan, yang diungkap Unit 3 Sub-Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Ketiga tersangka, yakni menjabat Direktur Utama (Dirut) RSUD Pelabuhanratu saat itu, berinsial D, Kepala Bagian (Kabag) Pelayanan berinisial S, dan Kepala Seksi (Kasi) Administrasi dan Pelayanan, berinisial K.

“Tiga orang ditetapkan tersangka atas dugaan telah menyelewengkan dana insentif tenaga kesehatan saat menangani COVID-19 di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Modus operandinya, ketiga tersangka membuat dan mengajukan data, sekaligus membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif,” ungkap Jules Abraham.

 

Kerugian Rp.5,4 Miliar

Wadireskrimsus Polda Jabar, AKBP Marully Pardede, menjelaskan, dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan ketiga tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.5,4 miliar. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat.

“Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik Unit 3 Subdit Tipikor, memeriksa 184 orang saksi dan meminta keterangan 3 saksi ahli. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dilakukan penyitaan dan pengembalian kerugian negara, nominalnya Rp. 4.8 miliar,” jelas Marully.

Berkas perkas tahap dua akan segera dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelimpahan disertai penahanan terhadap ketiga tersangka berikut barang bukti.(chd).

Editor

Recent Posts

KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati: Meriahkan HJB ke-544

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi membuka KaBogorFest 2026 di kawasan Gelora…

23 menit ago

Bogor Hujan Trail Diapresiasi Wabup Jaro Ade

Bogor Hujan Trail berhasil menarik sekitar 1.500 rider dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.…

26 menit ago

Singapore Open 2026: Pasangan Denmark Juara Ganda Campuran

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

31 menit ago

Konser F Forever Bukti Indonesia Bisa Gelar Panggung Kelas Dunia

Konser F Forever juga mencerminkan perkembangan pesat industri seni pertunjukan di Indonesia, menurut Wamen Ekraf…

39 menit ago

Java Jazz Tunjukkan Kekuatan Kolaborasi Ekonomi Kreatif

SATUJABAR, TANGERANG - Java Jazz Festival 2026 menjadi ruang kolaborasi yang apik bagi para pelaku…

45 menit ago

IBL Store Kini Hadir di HOOPS Indonesia

IBL Store kini tersedia di 11 outlet HOOPS Indonesia. Kehadiran IBL Store diharapkan tidak hanya…

54 menit ago

This website uses cookies.