Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, INDRAMAYU–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memastikan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), korban dugaan tindak kekerasan seksual, atau pencabulan oknum guru, berjumlah 22 orang. Para korban tetap masuk sekolah, dan bisa mengikuti kegiatan belajar-mengajar (KBM).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, Caridin, menyebutkan, pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, korban dugaan tindak kekerasan seksual, atau pencabulan oknum guru, berjumlah 22 orang. Para pelajar tersebut menjadi korban dugaan pencabulan oknum guru ekstrakurikuler, yang saat ini telah melarikan diri dan masih diburu Tim Satreskrim Polres Indramayu
“Dari data sementara, diketahui ada sebanyak 22 anak di wilayah Kecamatan Anjatan, yang menjadi korban dugaan pencabulan oknum guru,” ujar Caridin, dalam keterangannya, Selasa (28/04/2026).
Caridin mengungkapkan, korban terdiri dari 19 siswa dan tiga siswi. Meski masih mengalami trauma, para korban dalam kondisi baik, tetap masuk sekolah dan bisa mengikuti kegiatan belajar-mengajar (KBM).
Kondisi para korban diketahui, setelah Disdikbud Indramayu bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indramayu melakukan kunjungan lanjutan, pada Senin (27/04/2026). Hasil pemantauan, kondisinya para korban sehat, dan tetap bisa mengikuti kegiatan belajar di kelas.
Caridin menegaskan, fokus utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, bisa memulihkan kondisi psikologis korban. Selain juga memantau proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian
“Pemkab Indramayu juga memberikan jaminan dari sisi perlindungan dan memotivasi agar para siswa tetap semangat belajar. Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Disdikbud telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan guru se-Kabupaten Indramayu, menginstruksikan adanya pengetatan pengawasan dalam setiap kegiatan ekstrakurikuler,” tegas Caridin.
Kepala sekolah diminta turun tangan melakukan pengawasan secara intens terhadap kegiatan di luar jam pelajaran utama di sekolah. Kepala sekolah diintruksikan harus lebih intens melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler, jangan dilepas tanpa pengawasan dari pihak sekolah.
Caridin menjelaskan, oknum guru pria pelaku dugaan pencabulan, berstatus non-ASN. Pelaku diketahui awalnya direkrut oleh sebuah yayasan sekolah swasta untuk mengajar dan melatih ekstrakulikuler silat, karena keahliannya di bidang bela diri.
Setelah aksi bejatnya terbongkar, oknum guru tersebut langsung dipecat oleh pihak sekolah. Namun, pelaku telah melarikan diri, dan kini berstatus buronan dalam pengejaran Tim Satreskrim Polres Indramayu.
Caridin berharap polisi bisa segera bisa menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus dugaan tindak kekerasan seksual oknum guru terhadap siswa, menjadi perhatian serius Pemkab Indramayu, agar ke depan jangan sampai terjadi lagi.
SATUJABAR, CIREBON--Peristiwa kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun…
SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan segera melakukan investigasi menyeluruh serta mempercepat…
Presiden menginstruksikan agar seluruh korban luka mendapatkan perawatan optimal hingga pulih. SATUJABAR, JAKARTA - Presiden…
SATUJABAR, CIREBON — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon menjalin kerjasama strategis…
OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen.…
SATUJABAR, BEKASI – Jumlah pasti korban meninggal dunia akibat tabrakan di Stasiun Bekasi Timur sebanyak…
This website uses cookies.