Berita

Kondisi Darurat Sampah, Pemkot Bandung Ambil Alih Pengelolaan di Sejumlah Pasar

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengambil langkah tegas menyusul kondisi darurat sampah yang melanda kota. Dalam upaya penanganan serius, Pemkot akan mengambil alih pengelolaan sampah di sejumlah pasar tradisional yang dinilai menjadi penyumbang utama limbah organik harian.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa keputusan ini diambil usai rapat koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya langkah radikal dalam 40 hari ke depan untuk mengatasi situasi darurat ini.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyatakan bahwa kondisi ini sangat darurat. Dalam 40 hari ke depan harus ada tindakan radikal untuk melakukan perubahan,” ujar Farhan dikutip dari keterangan Humas Pemkot Bandung.

Sebagai bentuk respons cepat, Pemkot akan membangun fasilitas pengolahan sampah organik langsung di Pasar Gedebage. Fasilitas ini ditargetkan dapat mengolah limbah secara efektif, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Semua pihak harus bekerja sama dengan Pemkot. Sesuai kewenangan, pengelolaan sampah di Pasar Gedebage akan kami ambil alih,” tambahnya.

Selain Pasar Gedebage, pengambilalihan juga akan dilakukan di Pasar Pagarsih dan Pasar Ulekan yang dinilai memiliki sistem pengelolaan sampah sangat buruk. Sebaliknya, Pasar Ciwastra disebut memiliki pengelolaan yang lebih baik. Di pasar tersebut, pembangunan insinerator telah berjalan dan akan ditambah satu unit untuk meningkatkan kapasitas.

Fokus perhatian kini mengarah ke Pasar Caringin, yang disebut menjadi titik krusial dalam persoalan sampah di Kota Bandung. Farhan menegaskan warga di sekitar kawasan pasar dilarang membuang sampah ke area pasar.

“Warga di RT, RW, kelurahan, dan kecamatan seputar Pasar Caringin tidak boleh membuang sampah ke Pasar Caringin. Itu kebijakan yang harus ditegakkan,” tegasnya.

Sebagai kompensasi, Pemkot akan membangun fasilitas pengolahan dan pemusnahan sampah di sejumlah kelurahan dan kecamatan sekitar Pasar Caringin. Selain itu, pengelola pasar diwajibkan mulai berinvestasi dalam mesin pengolahan sampah organik.

“Kami akan setengah memaksa pengelola Pasar Caringin agar berinvestasi pada fasilitas mesin pengolahan sampah organik. Kami juga akan membantu mencarikan investor sesuai arahan Gubernur Jawa Barat,” jelas Farhan.

Seluruh langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkot Bandung dalam membenahi sistem tata kelola sampah secara menyeluruh, dengan pasar tradisional sebagai titik awal perubahan.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Kamis 11/9/2025 Rp 2.095.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

49 menit ago

Foolball Board Game Siap ‘Kick Off’ ke Pasar Luas, Wamen Ekraf Siap Backup!

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar melihat potensi besar dalam…

2 jam ago

Kabar Baik! Danau Toba Kembali Raih Green Card dari UNESCO

SATUJABAR, JAKARTA - Kabar membanggakan datang dari Sumatra Utara! Danau Toba resmi meraih kembali status…

2 jam ago

Ferry Juliantono Resmi Jabat Menkop, Siap Akselerasi Pembangunan Koperasi Lebih Maju

SATUJABAR, JAKARTA — Ferry Juliantono resmi menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) menggantikan Budi…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Kamis (11/9/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (11/9/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

2 jam ago

Wali Kota Bogor Dedie Rachim Buka Peluang Kolaborasi dengan Mahasiswa Baru Unpak

SATUJABAR, BOGOR - Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim membuka peluang kolaborasi antara Pemerintah Kota…

2 jam ago

This website uses cookies.