Berita

Kompolnas: “Kami Apresiasi Akuntabilitas Polri dalam Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan di DWP, Sanksi PTDH Dirresnarkoba Polda Metro Jaya!”

SATUJABAR, JAKARTA– Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia, penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, di Jakarta Intenasional Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi akuntabilitas dalam sidang etik digelar Divisi Propam Polri, berjalan baik dengan mekanisme yang diterapkan.

Sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia, penonton Djakarta Warwhouse Project (DWP) 2024, di Jakarta Intenasional Expo.(JIexpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai digelar Divisi Propam Polri, sejak Selasa (31/12/2024), hingga Rabu (01/01/2024). Dalam putusan sidang etik, tiga orang, yakni Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, beserta dua orang kanit-nya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi akuntabilitas Polri dalam proses sidang etik kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia di DWP 2024. Jalannya sidang digelar Divisi Propam Polri, dinilai berjalan baik, dengan mekanisme yang diterapkan.

“Kami kira, Kompolnas menilai, sidang etik (kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia di DWP 2024) berjalan baik. Kami berharap mekanisme tersebut, juga diterapkan terhadap terduga-terduga lainnya, karena masih ada beberapa sidang berikutnya yang akan digelar,” ujar Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, dalam keterannya, Rabu (01/01/2025).

Choirul Anam mengatakan, belasan saksi diperiksa dalam sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri tersebut. Ada saksi yang meringankan, ada pula saksi yang memberatkan, hingga menjatuhkan putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bagi Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak.

“Dalam konteks pemeriksaan saksi-saksi, jadi lebih mendalam. Runtutan peristiwa dalam kasus tersebut, jadi lebih terang,” kata Choirul Anam.

Choirul Anam mengungkapkan, Divisi Propam Polri memiliki kesempatan untuk meng-crosscek keterangan, dinilai faktual dan tidak-nya. Saling crosscheck keterangan satu sama lain terjadi dalam sidang etik, sehingga sidang memakan waktu cukup lama.

Sejumlah bukti-bukti juga diperiksa. Argumen-argumen atas kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia di DWP 2024, juga didalami, mulai dari alur perencanaan dugaan pemerasan, pelaksanaan atau terjadinya pemerasan, hingga alur setelah hari H.

Dalam proses sidang juga menjawab, siapa bertanggung jawab atas terjadinya dugaan pemerasan. Siapa yang menggerakkan, siapa digerakkan, hingga pemeriksaan sangat detil dari berjalannya sidang hari per hari.

“Saya kira dengan adanya mekanisme yang diterapkan tersebut, saksi memberatkan dan saksi meringankan, di-crosscheck. Pemeriksaan lebih mendalam, termasuk argumendan bukti disertakan menjadikan mekanisme yang diterapkan dalam sidang sangat akuntabel,” ungkap Choirul Anam.

Choirul Anam, menyatakan, Kompolnas mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang diterapkan dan terjadi dalam sidang etik, Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (01/01/2025). Setelah semuanya jelas, diungkap dalam persidangan, maka diputuskan Kombes Pol. Donald Parlaunhan Simanjuntak, dinyatakan bersalah dengan sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

“Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ketiga orang tersebut, Direktur Reserse Narkoba (Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak), beserta dua orang kanit-nya juga di-PTDH,” jelas Choirul Anam.

Sementara itu, terduga dengan jabatan Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, belum ada putusan. Sidangnya akan kembali dilanjutkan, Kamis besok (02/01/2025).

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH, termasuk Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, mengajukan upaya banding.(chd).

Editor

Recent Posts

Kecelakaan Tunggal, Elf Terguling di Majalengka 3 Orang Tewas

SATUJABAR, MAJALENGKA--Peristiwa kecelakaan mobil elf terguling di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengakibatkan tiga orang pengemudi…

6 jam ago

Kapolri Pimpin One Way Arus Balik Kalikangkung Arah Jakarta Selasa 24/3/2026

SATUJABAR, SEMARANG - One way nasional arus balik dari Km 414 Tol Kalikangkung sampai Km…

8 jam ago

Pengiriman Sampah Kota Bandung Ke TPA Sarimukti Berangsur Normal

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan penanganan sampah pada H+2 (Senin,…

11 jam ago

Kendaraan dari Arah Jawa dan Bandung Serbu Jakarta, Oneway & Contraflow Diterapkan

SATUJABAR, KARAWANG - Arus balik Lebaran 2026 menuju Jakarta mulai mengalami peningkatan sejak Senin (23/3).…

15 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 Rp 2.843.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

17 jam ago

Naik Whoosh Saat Libur Lebaran, Nikmati Promo di 20 Destinasi dari Hotel, Tempat Wisata dan Kuliner

SATUJABAR, JAKARTA - Memasuki momen libur Lebaran yang diiringi tingginya mobilitas masyarakat, KCIC mengajak masyarakat…

19 jam ago

This website uses cookies.