Berita

Kompol Kosmas Dipecat Kasus Kematian Ojol Affan Dilindas Rantis

SATUJABAR, JAKARTA–Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K. Gae. Kosmas dipecat dari Polri atas kasus kematian driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

“Perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Menjatuhkan sanksi etik, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang kode etik digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (03/09/2025).

Kosmas dihadirkan langsung dalam sidang kode etik yang digelar secara tertutup oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri tersebut, langsung mengajukan banding atas putusan PTDH Majelis KKEP.

Persidangan menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap sopir rantis, Bripka Rohmat, yang juga dinyatakan kategori pelanggaran berat, Kamis (4/9/2025).

Dalam peristiwa tragis menewaskan driver ojol, Affan Kurniawan, Kompol Kosmas duduk di kursi penumpang depan rantis, samping Bripka Rohmat. Rantai bernomor PJJ 17713-VII menabrak dan melindas Affan hingga tewas saat aksi demo di Gedung DPR.

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang duduk di kursi belakang rantis, masuk kategori pelanggaran sedang. Kelima anggota Brimob yang akan menjalani sidang etik setelah Bripka Rohmst, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David

Peristiwa tragis yang menewaskan Affan, terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/08/2025). Rantis Brimob yang menabrak sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi dengan melindas tubuh Affan yang sudah jatuh tergeletak di tengah jalan.

Peristiwa tersebut langsung memicu kemarahan sesama driver ojol dan warga, yang mendatangi Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, dan sempat membakar pos polisi (pospol).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung merespon dengan menyampaikan permohonan maaf dan berjanji mengusut tuntas kematian Affan. Tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian, langsung diproses etik dan dikenakan penempatan khusus (patsus).

Presiden Prabowo Subianto juga menyampailan kecewa terhadap tindakan personel Brimob. Prabowo meminta Polri mengusus tuntas dan memberi hukuman sekeras-kerasnya.

Editor

Recent Posts

Resbob Ditetapkan Tersangka, Berharap Viral Incar Uang di Media Sosial

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat resmi menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran…

5 jam ago

Libur Nataru 2025/2026: Bank Indonesia Sesuaikan Kegiatan Operasional

SATUJABAR, JAKARTA - Sebagaimana pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 serta…

10 jam ago

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh Kembali Terhubung, Kini Masuk Pengoperasian Pembangkit

SATUJABAR, ACEH TAMIANG - PT PLN (Persero) berhasil memulihkan kembali jaringan transmisi bertegangan 150 kilovolt…

10 jam ago

Sidang Perdana Gugatan Cerai, Atalia dan Ridwan Kamil Tidak Hadir

SATUJABAR, BANDUNG--Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan…

11 jam ago

Merawat Tradisi Sumedang Lewat Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri

CIMANGGUNG - Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri digelar di Lapangan Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Selasa (16/12/2025).…

16 jam ago

bank bjb Gelar Workshop Wirausaha Peserta ASABRI Lewat bjb Pra-Purnapreneurship 2025

JAKARTA - bank bjb kembali menghadirkan inisiatif literasi dan inklusi keuangan melalui penyelenggaraan Workshop Kewirausahaan…

16 jam ago

This website uses cookies.