Berita

Kompol Kosmas Dipecat Kasus Kematian Ojol Affan Dilindas Rantis

SATUJABAR, JAKARTA–Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K. Gae. Kosmas dipecat dari Polri atas kasus kematian driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

“Perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Menjatuhkan sanksi etik, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang kode etik digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (03/09/2025).

Kosmas dihadirkan langsung dalam sidang kode etik yang digelar secara tertutup oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri tersebut, langsung mengajukan banding atas putusan PTDH Majelis KKEP.

Persidangan menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap sopir rantis, Bripka Rohmat, yang juga dinyatakan kategori pelanggaran berat, Kamis (4/9/2025).

Dalam peristiwa tragis menewaskan driver ojol, Affan Kurniawan, Kompol Kosmas duduk di kursi penumpang depan rantis, samping Bripka Rohmat. Rantai bernomor PJJ 17713-VII menabrak dan melindas Affan hingga tewas saat aksi demo di Gedung DPR.

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang duduk di kursi belakang rantis, masuk kategori pelanggaran sedang. Kelima anggota Brimob yang akan menjalani sidang etik setelah Bripka Rohmst, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David

Peristiwa tragis yang menewaskan Affan, terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/08/2025). Rantis Brimob yang menabrak sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi dengan melindas tubuh Affan yang sudah jatuh tergeletak di tengah jalan.

Peristiwa tersebut langsung memicu kemarahan sesama driver ojol dan warga, yang mendatangi Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, dan sempat membakar pos polisi (pospol).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung merespon dengan menyampaikan permohonan maaf dan berjanji mengusut tuntas kematian Affan. Tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian, langsung diproses etik dan dikenakan penempatan khusus (patsus).

Presiden Prabowo Subianto juga menyampailan kecewa terhadap tindakan personel Brimob. Prabowo meminta Polri mengusus tuntas dan memberi hukuman sekeras-kerasnya.

Editor

Recent Posts

Presiden Prabowo Bertemu Megawati di Istana Merdeka di Ujung Ramadan

SATUJABAR, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Presiden Prabowo Subianto bersilaturahmi dengan Presiden…

11 menit ago

Liburan Lebaran Ke Tempat Sejuk di Bandung, Ke Tahura Djuanda Aja

SATUJABAR, BANDUNG – Banyak pilihan lokasi untuk mengisi masa libur Lebaran 2026 di Kota Bandung.…

22 menit ago

Turun Lagi! Harga Emas Batangan Antam Jum’at 20/3/2026 Rp 2.893.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Jum’at 20/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

31 menit ago

Orleans Masters 2026: Anthony Kandas di Babak 16 Besar

ORLEANS PRANCIS – Andalan tunggal putra Indonesia Anthony Sinisuka Ginting terhenti langkahnya di babak 16…

35 menit ago

Orleans Masters 2026: Amri/Nita Ke Perempatfinal, Dejan/Bernadine Kandas

ORLEANS PRANCIS – Pasangan ganda campuran Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah melangkah ke babak perempatfinal…

40 menit ago

Orleans Masters 2026: Rachel/Febi Ke Perempatfinal, Ana/Trias Kandas

ORLEANS PRANCIS – Pasangan ganda putri Indonesia Rachel Allessya Rose/Febi Setianingrum melalju ke babak delapan…

45 menit ago

This website uses cookies.