Berita

Kompol Kosmas Dipecat Kasus Kematian Ojol Affan Dilindas Rantis

SATUJABAR, JAKARTA–Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K. Gae. Kosmas dipecat dari Polri atas kasus kematian driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

“Perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Menjatuhkan sanksi etik, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang kode etik digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (03/09/2025).

Kosmas dihadirkan langsung dalam sidang kode etik yang digelar secara tertutup oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri tersebut, langsung mengajukan banding atas putusan PTDH Majelis KKEP.

Persidangan menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap sopir rantis, Bripka Rohmat, yang juga dinyatakan kategori pelanggaran berat, Kamis (4/9/2025).

Dalam peristiwa tragis menewaskan driver ojol, Affan Kurniawan, Kompol Kosmas duduk di kursi penumpang depan rantis, samping Bripka Rohmat. Rantai bernomor PJJ 17713-VII menabrak dan melindas Affan hingga tewas saat aksi demo di Gedung DPR.

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang duduk di kursi belakang rantis, masuk kategori pelanggaran sedang. Kelima anggota Brimob yang akan menjalani sidang etik setelah Bripka Rohmst, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David

Peristiwa tragis yang menewaskan Affan, terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/08/2025). Rantis Brimob yang menabrak sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi dengan melindas tubuh Affan yang sudah jatuh tergeletak di tengah jalan.

Peristiwa tersebut langsung memicu kemarahan sesama driver ojol dan warga, yang mendatangi Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, dan sempat membakar pos polisi (pospol).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung merespon dengan menyampaikan permohonan maaf dan berjanji mengusut tuntas kematian Affan. Tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian, langsung diproses etik dan dikenakan penempatan khusus (patsus).

Presiden Prabowo Subianto juga menyampailan kecewa terhadap tindakan personel Brimob. Prabowo meminta Polri mengusus tuntas dan memberi hukuman sekeras-kerasnya.

Editor

Recent Posts

Bangunan Pesantren di Bandung Barat Diterjang Longsor, Santriwati Tewas

SATUJABAR, BANDUNG--Bangunan Ponpok Pesantren (Ponpes) Attohiriyah di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, roboh diterjang reruntuhan…

58 menit ago

Rekomendasi Saham Senin (27/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (27/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

2 jam ago

Menbud Revitalisasi Situs Batutulis, Wujudkan Museum Pajajaran di Kota Bogor

SATUJABAR, BOGOR - Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, mengatakan akan melakukan revitalisasi atau renovasi bangunan…

2 jam ago

Kejurda Motocross Sumedang Dorong Ekonomi Daerah

SATUJABAR, TANJUNGSARI - Ratusan pembalap motorcross menjajal dan beradu cepat di trek Sirkuit Cambora Desa…

2 jam ago

Ketum PSSI Erick Thohir Hadiri Pembukaan Turnamen Liga 4 dan Piala Gubernur Jabar 2025

SATUJABAR, GARUT – Seremoni pembukaan kejuaraan sepakbola Liga 4 Seri 1 dan Seri 2 Piala…

2 jam ago

Ketum KONI Pusat Resmi Tutup PON Bela Diri 2025 Kudus

SATUJABAR, KUDUS – Pekan Olahraga Nasional (PON) Bela Diri/2025 Kudus akhirnya resmi ditutup oleh Ketum…

2 jam ago

This website uses cookies.