Berita

Komplotan Perampok Sadis Mahasiswi di Indramayu, 2 Pelaku Ditembak

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Jawa Barat, membekuk komplotan perampok sadis dengan korbannya seorang mahasiswi.

Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas polisi karena berusaha melawan.

Aksi perampokan sadis para pelaku terhadap korbannya seorang mahasiswi, terjadi di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Aksi perampokan dilakukan saat korban sedang  sendirian di rumahnya, malam hari.

Komplotan pelaku berhasil diidentifikasi Satreskrim Polres Indramayu melibatkan tiga orang pelaku.

Dua pelaku kemudian berhasil dibekuk, dan seorang lagi masih dalam pengejaran.

Menurut Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, para pelaku berinsial MA berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Cengkareng, Jakarta Barat.

Sedangkan pelaku berinisial MF di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat (22/03/2024).

“Dua pelaku yang berhasil ditangkap pada hari yang sama, terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha melawan anggota di lapangan. Kami saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang masih buron,” ujar Fahri kepada wartawan, Sabtu (30/03/2024).

 

Korban Diikat

Fahri menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku masuk ke rumah korban dengan mengenakan penutup wajah.

Korban yang saat itu sedang sendirian, diancam pelaku agar tidak melawan dan berteriak.

“Korban diancam dan dibekap, kemudian matanya ditutup lakban, serta kedua tangan dan kakinya diikat. Setelah itu, para pelaku dengan leluasa menggasak barang berharga milik korban, diantaranya perhiasan emas, kartu ATM, hingga membawa kabur sepeda motor,” ungkap Fahri.

Penangkapan para tersangka dipimpin langsung Kasatreskrim, AKP Hilal Adi, setelah mengantongi identitas dan melacak tempat persembunyiannya.

Selain itu, turut ditangkap RD, warga Indramayu, karena menjadi penadah sepeda motor korban.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan kekerasan. Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 9 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Tanpa Salah, Liverpool Kalah Oleh Manchester United 2-3

SATUJABAR, BANDUNG – Liverpool haru menelan pil pahit saat tandang ke Old Trafford pada pekan…

1 jam ago

Kalahkan Espanyol 2-0, Real Madrid Harus Menang di Kandang Barca

SATUJABAR, BANDUNG – Angin segar bagi fans Real Madrid saat tim Ibu Kota Spanyol itu…

1 jam ago

Thomas Cup 2026: Tundukkan Prancis, China Pertahankan Gelar Juara

SATUJABAR, BANDUNG - Tim Thomas China mampu mempertahankan gelar juara setelah kalahkan Prancis pada final…

2 jam ago

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan…

10 jam ago

Final Piala Uber 2026: Korea Kalahkan Juara Bertahan China, Indonesia Ketiga

SATUJABAR, BANDUNG – Tim Uber Korea Selatan mampu mengalahkan juara bertahan China pada final yang…

10 jam ago

Kabar Baik! BRIN–PT Cosmax Kembangkan Kosmetik Alami Berbasis Mangga dan Temulawak

Buah mangga (Mangifera indica L) sebagai bahan aktif pencerah kulit, serta temulawak (Curcuma xanthorrhiza Roxb)…

12 jam ago

This website uses cookies.