Berita

Komplotan Perampok Sadis Mahasiswi di Indramayu, 2 Pelaku Ditembak

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Jawa Barat, membekuk komplotan perampok sadis dengan korbannya seorang mahasiswi.

Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas polisi karena berusaha melawan.

Aksi perampokan sadis para pelaku terhadap korbannya seorang mahasiswi, terjadi di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Aksi perampokan dilakukan saat korban sedang  sendirian di rumahnya, malam hari.

Komplotan pelaku berhasil diidentifikasi Satreskrim Polres Indramayu melibatkan tiga orang pelaku.

Dua pelaku kemudian berhasil dibekuk, dan seorang lagi masih dalam pengejaran.

Menurut Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, para pelaku berinsial MA berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Cengkareng, Jakarta Barat.

Sedangkan pelaku berinisial MF di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat (22/03/2024).

“Dua pelaku yang berhasil ditangkap pada hari yang sama, terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha melawan anggota di lapangan. Kami saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang masih buron,” ujar Fahri kepada wartawan, Sabtu (30/03/2024).

 

Korban Diikat

Fahri menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku masuk ke rumah korban dengan mengenakan penutup wajah.

Korban yang saat itu sedang sendirian, diancam pelaku agar tidak melawan dan berteriak.

“Korban diancam dan dibekap, kemudian matanya ditutup lakban, serta kedua tangan dan kakinya diikat. Setelah itu, para pelaku dengan leluasa menggasak barang berharga milik korban, diantaranya perhiasan emas, kartu ATM, hingga membawa kabur sepeda motor,” ungkap Fahri.

Penangkapan para tersangka dipimpin langsung Kasatreskrim, AKP Hilal Adi, setelah mengantongi identitas dan melacak tempat persembunyiannya.

Selain itu, turut ditangkap RD, warga Indramayu, karena menjadi penadah sepeda motor korban.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan kekerasan. Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 9 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Dana Jurnalisme Indonesia: Urgensi untuk Keberlanjutan Jurnalisme Berkualitas

JAKARTA - Krisis finansial yang dihadapi media berita di Indonesia membutuhkan intervensi dari para pemangku…

1 jam ago

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Meningkat di Triwulan II 2025

JAKARTA - Hasil Survei Perbankan yang dirilis Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa penyaluran kredit baru…

1 jam ago

Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan…

1 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 24/7/2025 Rp 1.945.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 24/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

2 jam ago

China Open 2025: Leo/Bagas Akhiri Tren Negatif, Siap Revans Lawan India

CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana sukses mengakhiri tren buruk mereka setelah…

2 jam ago

China Open 2025: Menang di Laga Perdana, Ana/Tiwi Fokus Cari Konsistensi

CHANGZHOU - Ganda putri Indonesia Febriana Dwipuji Kusuma/Amallia Cahaya Pratiwi membuka langkah mereka di China…

2 jam ago

This website uses cookies.