Berita

Komplotan Penggelapan Mobil Rental di Banjar Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap

SATUJABAR, BANJAR — Polres Banjar, Jawa Barat, berhasil mengungkap komplotan aksi kejahatan penggelapan mobil rental. Tiga orang pelaku anggota komplotan, yang sudah beroperasi di delapan lokasi di wilayah Jawa Barat tersebut, ditangkap.

Kasus tindak pidana penggelapan mobil rental melibatkan tiga orang pelaku, diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar. Tiga orang pelaku berinisial RN, 43 tahun, YD, 42 tahun, dan RZ, 27 tahun, ditangkap, berikut barang bukti tiga unit mobil rental yang telah digelapkannya.

Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahari, mengatakan, pengungkapan tindak pidana penggelapan atas laporan korban seorang pengusaha rental mobil ke Satreskrim, pada 07 Maret 2025. Korban melaporkan, satu unit kendaraannya yang disewa pelaku, RN, warga Kota Banjar, telah digelapkan

“Berawal dari laporan pemilik kendaaran pengusaha rental, pada 07 Maret 2025, kami melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial RN, 42 tahun, berhasil diamankan di daerah Tasikmalaya,” ujar Heru, Sabtu (22/03/2025).

Heru mengungkapkan, dari penangkapan RN, dikembangkan kemudian berhasil diamankan dua anggota komplotannya. Dua pelaku lainnya, YD, warga Kota Banjar, dan RZ, warga Banjarsari Ciamis, berperan sebagai penadah mobil-mobil yang disewa RZ dari pemilik rental dan digelapkannya.

“Tiga pelaku sudah diamankan berikut barang bukti sebanyak tiga unit mobil rental yang telah digelapkannya. Pengakuan mereka, sudah menjalankan kejahatannya di delapan lokasi di wilayah Jawa Barat,” ungkap Heru.

Modus operandi yang dijalankan pelaku, sengaja menyewa mobil dari sejumlah pemilik rental dengan niat tidak dikembalikan. Mobil-mobil rental tersebut digelapkan pelaku dan digadaikan bersama komplotannya.

Aksi kejahatan para pelaku sudah berlangsung tiga bulan, sejak Desember 2024 di delapan lokasi dengan delapan unit mobil yang digelapkan. Ketiga pelaku, masing-masing dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372, Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.(chd)

Editor

Recent Posts

Bendera 500 Meter di Festival Merah Putih Kota Bogor

SATUJABAR, BOGOR – Bendera merah putih dengan panjang 500 meter serta ribuan warga Kota Bogor…

43 menit ago

Korea Masters 2026: Ini Rincian Daftar Juara

SATUJABAR, ASAN — Korea Masters 2026 atau VICTOR Korea Masters 2026 digelar 4 hingga 9…

51 menit ago

BRIN Ungkap Ribuan Jenis Bahan Pangan Lokal

SATUJABAR, JAKARTA - Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Ekologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),…

1 jam ago

Kejadian Bencana dan Penanganan Oleh BNPB Minggu 9 Agustus 2026

JAKARTA –Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana terjadi di berbagai wilayah Indonesia.…

3 jam ago

Tour de Malasari, Rudy Susmanto: Dorong Pariwisata

Tour de Malasari seri kedua ini diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan ada…

4 jam ago

Bareskim Polri Bongkar Sindikat Produksi ‘Vape Narkoba’, 3 Pelaku Ditangkap

SATUJABAR, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat memproduksi vape etomidate. Vape narkoba tersebut,…

7 jam ago

This website uses cookies.