Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono. Foto: Runi/vel
BANDUNG – Komisi I DPR putuskan tunda pembahasan RUU Penyiaran setelah menerima masukan bahwa RUU tersebut dapat mengancam demokrasi, terutama terkait dengan perkembangan media.
Dikutip dari situs DPR, Dave Laksono dari Fraksi partai Golkar menyatakan bahwa saat ini pembahasan belum dimulai dan mereka akan melibatkan semua pihak terkait, seperti aliansi jurnalistik independen dan dewan pers, untuk memberikan masukan mereka.
Tujuan dari melibatkan berbagai pihak ini adalah agar RUU tersebut dapat mencakup semua aspek kinerja media, terutama di sektor penyiaran, termasuk konten kreator, pembuat film, dan lainnya.
Dave juga menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran menjadi penting mengingat perkembangan pesat di era digitalisasi, yang tidak tercakup dalam undang-undang awal yang dibuat pada tahun 2002.
Oleh karena itu, meskipun beberapa substansi sudah diatur dalam RUU cipta kerja, masih terdapat beberapa hal lain yang menjadi bahan perdebatan, sehingga pembahasannya harus ditunda untuk saat ini.
SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…
SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…
SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…
SATUJABAR, BANDUNG - Dadan Hindayana, lahir 10 Juli 1967 di Garut Jawa Barat, adalah birokrat…
Anggaran pelatnas Asian Games 2026 menurun signifikan dibanding tahun 2022, dari Rp 389.819.933.817 kini menjadi…
SATUJABAR, JAKARTA - Penumpang pesawat domestik April 2026, turun 18,72 persen menjadi 4,6 juta orang,…
This website uses cookies.