Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono. Foto: Runi/vel
BANDUNG – Komisi I DPR putuskan tunda pembahasan RUU Penyiaran setelah menerima masukan bahwa RUU tersebut dapat mengancam demokrasi, terutama terkait dengan perkembangan media.
Dikutip dari situs DPR, Dave Laksono dari Fraksi partai Golkar menyatakan bahwa saat ini pembahasan belum dimulai dan mereka akan melibatkan semua pihak terkait, seperti aliansi jurnalistik independen dan dewan pers, untuk memberikan masukan mereka.
Tujuan dari melibatkan berbagai pihak ini adalah agar RUU tersebut dapat mencakup semua aspek kinerja media, terutama di sektor penyiaran, termasuk konten kreator, pembuat film, dan lainnya.
Dave juga menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran menjadi penting mengingat perkembangan pesat di era digitalisasi, yang tidak tercakup dalam undang-undang awal yang dibuat pada tahun 2002.
Oleh karena itu, meskipun beberapa substansi sudah diatur dalam RUU cipta kerja, masih terdapat beberapa hal lain yang menjadi bahan perdebatan, sehingga pembahasannya harus ditunda untuk saat ini.
Indonesia merupakan penghasil ubi kayu terbesar kedua di dunia setelah Brazil, dengan produksi mencapai 21…
Harga BBM Pertamina di Jawa Barat Per 19 April 2026 SATUJABAR, BANDUNG – Berikut harga…
Hendra yang bertahun-tahun menjadi andalan tim Thomas Indonesia di sektor ganda, kini akan duduk di…
Pasangan ganda putri Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspitasari mengatakan latihan pertama ini sangat penting untuk…
Ekosistem digital yang kuat dan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat menjadi modal penting dalam mendorong…
Meutya menekankan tanpa proses pewarisan pengalaman, akan muncul kesenjangan antara standar yang dibangun oleh jurnalis…
This website uses cookies.