Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono. Foto: Runi/vel
BANDUNG – Komisi I DPR putuskan tunda pembahasan RUU Penyiaran setelah menerima masukan bahwa RUU tersebut dapat mengancam demokrasi, terutama terkait dengan perkembangan media.
Dikutip dari situs DPR, Dave Laksono dari Fraksi partai Golkar menyatakan bahwa saat ini pembahasan belum dimulai dan mereka akan melibatkan semua pihak terkait, seperti aliansi jurnalistik independen dan dewan pers, untuk memberikan masukan mereka.
Tujuan dari melibatkan berbagai pihak ini adalah agar RUU tersebut dapat mencakup semua aspek kinerja media, terutama di sektor penyiaran, termasuk konten kreator, pembuat film, dan lainnya.
Dave juga menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran menjadi penting mengingat perkembangan pesat di era digitalisasi, yang tidak tercakup dalam undang-undang awal yang dibuat pada tahun 2002.
Oleh karena itu, meskipun beberapa substansi sudah diatur dalam RUU cipta kerja, masih terdapat beberapa hal lain yang menjadi bahan perdebatan, sehingga pembahasannya harus ditunda untuk saat ini.
SATUJABAR, BANDUNG-- Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku…
SATUJABAR, GARUT--Puluhan calon pengantin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan jasa wedding…
SATUJABAR, JAKARTA – Fenomena sinkhole atau lubang runtuhan tanah yang kerap terjadi di sejumlah wilayah…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…
SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…
This website uses cookies.