Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono. Foto: Runi/vel
BANDUNG – Komisi I DPR putuskan tunda pembahasan RUU Penyiaran setelah menerima masukan bahwa RUU tersebut dapat mengancam demokrasi, terutama terkait dengan perkembangan media.
Dikutip dari situs DPR, Dave Laksono dari Fraksi partai Golkar menyatakan bahwa saat ini pembahasan belum dimulai dan mereka akan melibatkan semua pihak terkait, seperti aliansi jurnalistik independen dan dewan pers, untuk memberikan masukan mereka.
Tujuan dari melibatkan berbagai pihak ini adalah agar RUU tersebut dapat mencakup semua aspek kinerja media, terutama di sektor penyiaran, termasuk konten kreator, pembuat film, dan lainnya.
Dave juga menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran menjadi penting mengingat perkembangan pesat di era digitalisasi, yang tidak tercakup dalam undang-undang awal yang dibuat pada tahun 2002.
Oleh karena itu, meskipun beberapa substansi sudah diatur dalam RUU cipta kerja, masih terdapat beberapa hal lain yang menjadi bahan perdebatan, sehingga pembahasannya harus ditunda untuk saat ini.
MATARAM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri gim dan…
KUDUS - Pemerintah Kabupaten Garut berencana mengadopsi model pengembangan industri tembakau yang telah diterapkan dengan…
BANDUNG - Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga Indonesia. Atlet biliar muda asal Kepulauan Riau,…
BANDUNG - wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa koperasi merupakan simbol perjuangan ekonomi rakyat…
BANDUNG - Komunitas lari Free Runners mulai menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan Pemerintah Kota Bandung usai…
CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, berhasil melangkah ke partai puncak China…
This website uses cookies.